Hukum dan Kriminal

Bappenas Tidak Pernah Tunjuk Swasta Tangani Lahan di IKN

Bappenas Tidak Pernah Tunjuk Swasta Tangani Lahan di IKN M Syafranuddin - Kepala Biro Humas Kaltim

SAMARINDA (11/4-2021)

Kementrian PPN / Bappenas Republik Indonesia (RI) mengingatkan Pemprov Kaltim, Pemkab PPU dan Kukar serta  warga masyarakat yang berada di sekitar lokasi rencana pusat Ibukota Negara RI di Kaltim, untuk tidak mempercayai jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai mitra atau telah mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk menjadi mitra dalam pembebasan lahan IKN.

Penegasan  Kementrian PPN / Bappenas RI ini, kata Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, Ahad (11/4) disampaikan Himawan Hariyoga – Sekretaris Kementrian PPN / Sekretaris Utama Bappenas, melalui surat Nomor 440/SES/03/2021 tanggal 31 Maret 2021.

Disebutkan, surat Kementrian PPN / Bappenas menjawab surat Sekda Kaltim terkait adanya klaim sebuah perusahaan di Samarinda yang mengaku telah ditunjuk Kementrian PPN / Bappenas dalam penanganan lahan di IKN. 

Djelaskan, surat   tanggal 14 Agustus 2020 serta  tanggal 26 November 2020 adalah disposisi internal kepada unit kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas.  Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menugaskan atau  menunjuk  perusahaan, institusi non pemerintah manapun untuk menjadi mitra pemerintah pusat dalam melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan dan pembebasan tanah untuk pembangunan Kawasan Lkn  Republik lndonesia di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lebih jauh, Ivan sebagai Junir Pemprov Kaltim, menerangkan dalam surat Kementrian PPN/Bappenas yang belum lama ini mereka terima, diungkapkan pada PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas tidak memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan terkait penyediaan tanah, pengadaan lahan, dan penyelesaian konflik pertanahan untuk pembangunan IKN.

“Kepada Pemda  Penajam Paser Utara dan  Kutai Kartanegara serta seluruh camat, lurah, kepala desa, dan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara serta daerah sekitar pembangunan IKN, agar waspada dan menolak permintaan penyerahan data pertanahan dan bukti kepemilikan tanah, dukungan pembiayaan, serta segala permintaan yang berhubungan dengan penyelesaian permasalahan pertanahan dan pembebasan tanah dari perusahaan/institusi non pemerintah mana pun yang mengklaim bertindak atas nama atau atas penugasan dari Kementerian PPN/Bappenas,” tulis Himawan dalam suratnya yang juga disampaikan ke Gubernur Kaltim, Bupati PPU dan Kukar.(sK08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020