Nasional

MK Mulai Gelar Sidang PHP Pilkada Kutim

MK Mulai Gelar Sidang PHP Pilkada Kutim Suasana rapat pleno hasil Pilkada Kutim Tahun 2020

JAKARTA (26/1-2021)

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang PHP Kutim. Dalam sidang yang digelar bersamaan dengan PHP Pilkada Balikpapan dan Kukar itu, majelis meminta pemohon hanya menyampaikan alasan-alasannya permohonannnya serta meleges serta meseterilkan barang bukti yang diajukan.

 Sidang Perdana PHP Walikota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Kutai Timur

Mulai digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021, 75/PHP.BUP-XIX/2021, dan 91/PHP.BUP-XIX/2021. 

Persidangan yang digelar dalam Majelis Hakim Panel 3 ini akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat, dan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Perkara dengan nomor perkara 62/PHP.KOT-XIX/2021 ini diajukan oleh Muhammad Ambran Agus, dkk yang merupakan Pemantau Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020. Pemohon keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kota Balikpapan yang telah memenangkan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Pemohon juga merasa telah diperlakukan tidak adil oleh Termohon karena laporan dan aduan Pemohon tidak ditindaklanjuti.

Sementara Perkara 75/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Jusuf Rizal alias Mohammad Joesef selaku Ketua/Presiden dan perwakilan dari Lembaga Pemantau Lumbung Suara Rakyat (LIRA) pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara Tahun 2020. Pemohon menganggap bahwa Keputusan KPU menetapkan pasangan calon tunggal sebagai pemenang adalah tidak sah, karena telah terjadi pelanggaran yang testruktur, sistematis, dan massif. Pelanggaran tersebut di antaranya adanya penjegalan bakal pasangan calon independent dan pasangan calon yang didukung oleh partai politik gabungan lainnya. Selain itu, Pemohon menilai bahwa pasangan calon tunggal selaku petahana pun telah melakukan pelanggaran.

Berbeda dengan perkara 91/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020. Pemohon menganggap bahwa penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah, Secara keseluruhan, pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing - masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang -Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Selain itu, MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. Selanjutnya, pada sidang tahap kedua MK akan mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait yang rencananya akan digelar pada minggu depan.

Setelah dua tahap sidang tersebut, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan. (*/sK012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020