Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 1488

JAKARTA (15/3-2021)
Mantan Bupati Kutim Ismunandar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, pria kelahiran Sangkulirang ini, diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar lebih.
Kewajiban membayar ke negara ini wajib dipenuhi dalam waktu satu bulan sejak putusan hukum berkekuatan hukum tetap, jika tidak KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Ismunandar atau hukuman penjara bertambang 3 tahun.
Dalam sidang yang dimulai usai shalat magrib itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele, mengungkapkan sejumlah fakta persidangan dimana Ismunandar selain menerima fee proyek Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 juga menerima setoran dari sejumlah oknum pejabat atau OPD Pemkab Kutim yang bernilai Rp22 M lebih namun penerimaan ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Sidang yang berakhir pukul 20.45 Wita itu, juga memvonis Encek UR Firgasih – Ketua DPRD Kutim. Senasib dengan Ismunandar, tokoh politik sebuah partai ternama ini, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima pemberian dari Deki Arianto dan Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim baik berupa barang maupun uang.
Terhadap istri Ismunandar ini, majelis hakim yang beranggotakan Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memvonis Encek UR Firgasih dengan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman akan dilakukan penyitaan harta bendanya, atau hukuman penjara ditambah salama 1 tahun.
Selain hukuman penjara serta denda termasuk kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim dalam amar vonisnya yang terdiri retusan lembar, juga memvonis Ismunandar dan Encek UR Firgasih dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun sejak keduanya menjalani hukuman. “Demikian putusan majelis, kepada terdakwa dan penasihat hukum termasuk JPU diberi waktu selama 7 hari untuk pikir apakah menerima atau banding,†terang Hakim Joni Kondolele sebelum mengetuk palu sidang tanda sidang berakhir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Samarinda kepada Ismunandar dan Encek UR Firegasih, sama dengan tuntutan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu.(sK12/09)
Berita Lainnya

Isran Mendapat Penghargaan Abdi Bakti Tani
SAMARINDA (13/9-2021)Sejumlah penghargaan dari Menteri Pertanian RI bakal diserahkan kepada kepala d ....
- editor@ivan
- 13 Sep 2021
- 514

Angi Wartawan Tribun Kaltim Wafat, Wartawan Berduka
SANGATTA (1/12-2020)Kalangan wartawan di Sangatta, berduka. Seorang wartawan yang dikenal ulet yakni ....
- editor@ivan
- 01 Des 2020
- 705

Majelis Rapat Tertutup, Bahas Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada
JAKARTA (3/2-2021)Setelah mendapatkan keterangan dan bukti dari pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (M ....
- editor@ivan
- 03 Feb 2021
- 755

Percepat Vaksin Covid 19 ke Masyarakat, PKK Gandeng Dinkes Kaltim
SAMARINDA (14/7-2021)Keasadaran masyarakat untuk divaksin Covid 19 terus meningkat, ini tergambar da ....
- editor@ivan
- 14 Jul 2021
- 552

Terlibat Politik Praktis, 4 Oknum TK2D Pemkab Kutim Terancam Diberhentikan
SANGATTA (3/11)Pemkab Kutim kini sedang melakukan pemerosesan pemberian sanksi bagi oknum TK2D yang ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 680