Hukum dan Kriminal

Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita

Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita Suasana menjelang sidang pembacaan putusan majelis hakim PN Tipikor Samarinda terhadap pejabat Pemkab Kutim.

JAKARTA (15/3-2021)

Mantan Bupati Kutim Ismunandar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh   Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, pria kelahiran Sangkulirang ini, diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar  lebih.

Kewajiban membayar ke negara ini wajib dipenuhi dalam waktu satu bulan  sejak putusan hukum berkekuatan hukum tetap, jika tidak KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Ismunandar atau hukuman penjara bertambang 3 tahun.

Dalam sidang yang dimulai usai shalat magrib itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda  yang diketuai Joni Kondolele, mengungkapkan sejumlah fakta persidangan  dimana Ismunandar selain menerima  fee proyek  Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 juga menerima setoran dari sejumlah oknum pejabat atau OPD Pemkab Kutim yang bernilai Rp22 M lebih namun penerimaan ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Sidang yang berakhir pukul 20.45 Wita itu, juga memvonis Encek UR Firgasih –  Ketua DPRD Kutim. Senasib dengan Ismunandar, tokoh politik sebuah partai ternama ini, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima pemberian dari Deki Arianto dan Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim baik berupa barang maupun uang.

Terhadap istri Ismunandar ini, majelis hakim yang beranggotakan Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memvonis Encek UR Firgasih dengan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman akan dilakukan penyitaan harta bendanya, atau hukuman penjara ditambah salama 1 tahun.

Selain hukuman penjara serta denda termasuk kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim dalam amar vonisnya yang terdiri retusan lembar, juga memvonis Ismunandar dan Encek UR Firgasih dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun sejak keduanya menjalani hukuman. “Demikian putusan majelis, kepada terdakwa dan penasihat hukum termasuk JPU diberi waktu selama 7 hari untuk pikir apakah menerima atau banding,” terang Hakim Joni Kondolele  sebelum mengetuk palu sidang tanda sidang berakhir.

Vonis yang dijatuhkan  majelis hakim PN Tipikor Samarinda kepada Ismunandar dan Encek UR Firegasih,   sama dengan tuntutan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu.(sK12/09)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020