Kutai Timur

Alfi : APBD Wajib Bisa Diakses Masyarakat

Alfi : APBD Wajib Bisa Diakses Masyarakat Pengesahan APBD Kutim Tahun 2020 pada tahun 2019 oleh DPRD Kutim

SANGATTA (7/11)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya saat ini fokus dengan Kutim, entah ada indikasi apa namun Pemkab Kutim diminta transparan dalam mengeloa keuangan rakyat. Isyarat itu dikemukakan Alfi Rachman Waluyo selaku VICE Unit Kerja Kordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur saat melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kutim.

Kepada wartawan, ia mengingatkan untuk mewujudkan transparan, kedepan Pemkab Kutim dalam penyusunan hingga pengelolaan APBD,  transparan dan akutabel. Menurut Alfi,  dalam konsep perencanaan dan penganggaran APBD yang KPK dorong yakni penggunaan teknologi Informasi menjadi penting. “Setiap proses perencanaan  harus dijalankan di dalam sistem, sehingga ketika ada yang dilakukan di luar regulasi maka hal itu bisa terdeteksi,” bebernya.

Alfi mengungkapkan, siapa yang mengusulkan siapa itu,  bisa tercatat dengan baik sehingga lebih transparan karena dijaga system termaksud didalamnya terdapat Pokok-pokok pikiran DPRD. “Pokok-pokok pikiran itu boleh saja guna mengakomodir aspirasi rakyat, tetapi harus ada dalam mekanisme bukan di tengah jalan tiba-tiba nongol dan parahnya menganggu program lain,” bebernya.

Dengan system yang ada, proses perencanaan penganggaran diharapkan bisa berjalan sesuai dengan regulasi. “Lebih transparan, lebih tepat waktu dan lebih stabil dengan penggunaan teknologi informasi,” ungkapnya.

Diseburkan, transparansi yang dimaksud dalah kedepan setiap perencanaan dan penganggaran APBD bisa diakses  masyarakat melalui mekanisme yang ada. “Dan kedepan harus begitu, KPK  mendorong agar Pemkab Kutim lebih transparan adalah APBD itu harusnya transparan. APBD itu bukanlah data yang rahasia, APBD adalah data publik yang bisa diakses oleh siapapun,” tandasnya.(02)

redaksi

Penulis Sejak 01 Nov 2020