Bangunan yang ambruk akibat tanah longsor di Selili Samarinda. (Foto Ist)
SAMARINDA (28/11-2020)
Hujan yang mengguyur Samarinda, Sabtu (28/11) menyebabkan tanah longsor di Jalan Lumba-Lumba Keluarahan Selili Samarinda Ilir. Keterangan yang dihimpun Swara Kutim.com, bencana alam yang terjadi pukul 09.00 Wita ini 14 bangunan 1 diantaranya rumah ibadah, rusak.
Nanang Arifin - TRC BPBD Kota Samarinda menerangkan rumah ibadah yang rusak adalah Musholla As- Sholihin, sementara rumah yang terkena sebanyak 13 unit. “Ada 13 KK dengan 58 Jiwa, tidak ada korban jiwa,†terang Nanang.
Terkait korban, ia menyebutkan ada yang bertahan di lokasi namun ada juga yang sudah mengungsi ke tempat keluarga. Setelah meninjau lokasi, Nanang mengungkapkan di lokasi sulit kembali untuk dibangun kembali karena kondisi tanahnya.
Disebutkan, mencegah terjadi kecelakaan lainnya terutama dampak listrik yang putus, PLN Samarinda sudah melakukan pengisolasian sehingga lokasi aman dari listrik selain itu aliran listrik masih bisa dialirkan kepada warga masyarakat lainnya. “Menurut warga, tanahnya labil sehingga ketika hujan lebat tanah langsung bergeser bahkan ketika kami ke lokasi, tanahnya masih bergerak,†ungkap Nanang.(sK06)
Berita Lainnya
Beragam Gempuran, Terpa Pelabuhan Laut Sangatta
SANGATTA (24/7-2021)Meski telah diserahkan ke Pemkab Kutim, tampaknya pembangunan pelabuhan laut di ....
- editor@ivan
- 24 Jul 2021
- 1156
Ditengah Keterbatasan Anggaran, ASKB Terus Berjuang Mensejahterakan Rakyat Kutim
SANGATTA (7/8-2023)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; PasanganArdiansyah Sulaiman dan Kas ....
BANYAK CAATATAN RAPERDA PERTANGUNGJAWABAN APBD KUTIM TA 2024 TETAP DITERIMA DAN DISAHKAN MENJADI PERDA
sangatta (31/7)DPRD kutai timur menyetujui dan menerima rancangan peraturandaerah (raperda) tentang ....
- editor@ivan
- 31 Jul 2025
- 128
Har ini, Ba’da magrib kloter1 bergeser ke Makkah
nbsp;BALIKPAPAN (15/5)calon jamaahnbsp; haji (calhaj) kaltim kelompok terbangnbsp; (kloter) 1 balikp ....
- editor@ivan
- 15 Mei 2025
- 132
KETUA DPRD KUTIM JIMMI : pernyataan gubernur soal dusun Sidrap keliru,Semua berdasarkan uu RIdan sejumlah peraturan resmi pemerintah
-nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;semua sudah jelas dasaranya ada UU danpermendagri.nbsp ....
- editor@ivan
- 12 Agu 2025
- 66


