pemuda

wartawan laporkan ke saya jika lihat penyimpangan tugas anggota saya

wartawan laporkan ke saya jika lihat penyimpangan tugas anggota saya wartawan laporkan ke saya jika lihat penyimpangan tugas anggota saya

Ka

 

SANGATTA.

Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, meminta wartawan langsung menyampaikan kepadanya jika menemukan anggota kepolisian bersikap atau bertindak keliru saat menjalankan tugas di lapangan. Hal itu itu disampaikan Aryansyah saat menggelar silaturahmi dengan wartawan  Rabu (26/8). Dalam pertemuan yang berlangsung akrab, ia  mengatakan, kritik dan informasi dari media dapat menjadi bahan evaluasi bagi internal Polres Kutim.

“Apabila di lapangan saat kami ada melakukan kesalahan, sikap, perilaku atau bahasa, tolong disampaikan kepada saya sendiri, jangan disampaikan ke masyarakat,” kata Aryansyah.

Menurutnya, kepolisian perlu mengetahui apabila terdapat anggota yang melakukan kesalahan dalam sikap, perilaku maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.’’informasi dari wartawan akan menjadi bahan untuk mengevaluasi jajaran kepolisian.“Insya Allah dengan berbagai informasi-informasi yang diberikan kepada kami, kami akan evaluasi rumah kami yang mungkin ada berbuat kesalahan,” sambung Aryansyah.

Selain sikap anggota, Aryansyah juga menekankan harus memahami batas kewenangan polisi ketika melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.Sebab, upaya paksa dapat dilakukan ketika kepolisian memiliki data dan bukti awal yang mendukung tindakan tersebut.

Namun, ketika seseorang telah berhasil diamankan, diborgol dan tidak lagi melakukan perlawanan, tindakan anggota harus berhenti pada kepentingan pengamanan.

 

Namun, lanjut Kapolres apabila dalam upaya paksa pelaku tindak pidana yang sudah diamankan, sudah diborgol, sudah tidak melawan, berarti sudah tugas anggota hanya mengamankan saja,” tegasnya.

 Ia menjelaskan, tugas kepolisian selanjutnya adalah mengamankan terduga pelaku, mengumpulkan bukti dan membawa perkara ke proses hukum.

 Sementara, keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.

 Aryansyah juga mengakui komunikasi antara kepolisian dan media massa (wartawan,red) yang sudah terjalin selama ini   perlu diperkuat. Polres Kutim telah menyediakan ruang komunikasi melalui grup yang dapat dimanfaatkan wartawan untuk menyampaikan pertanyaan, bertukar informasi maupun melakukan klarifikasi.

 

“Jadi itu ruang untuk kita bertukar informasi, rekan-rekan ada pertanyaan dan kalau langsung dijawab kepada kami insyaallah akan tetap kami balas,” jelasnya.

 

LAryansyah menambahkan , jajaran yang menangani hubungan dengan media akan diupayakan memberikan respons lebih cepat terhadap pertanyaan wartawan.

Namun, keterbukaan informasi tetap disesuaikan dengan kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.“Sepanjang itu tidak menghambat proses penyidikan, data itu akan kita buka,” tuturnya.

Aryansyah berharap, komunikasi antara Polres Kutim dan wartawan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus memberikan kontrol terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

 “Keterbukaan komunikasi tersebut dapat membantu mencegah munculnya informasi yang simpang siur mengenai penanganan perkara maupun aktivitas kepolisian di Kutim,” harapnya.

 Bagi Aryansyah, kritik dari wartawan dapat menjadi bagian dari evaluasi agar anggota kepolisian semakin profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.(sk01)

Share to:

Ivan

Editor