Terlibat Politik Praktis, 4 Oknum TK2D Pemkab Kutim Terancam Diberhentikan
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 668

SANGATTA (3/11)
Pemkab Kutim kini sedang melakukan pemerosesan pemberian sanksi bagi oknum TK2D yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada Kutim Tahun 2020. Sekda Kutim Irawansyah kepada wartawan, oknum TK2D yang diduga terlibat di salah satu pasangan calon baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Terkait adanya oknum  ASN yang melakukan hal serupa, Irawansyah mengaku  belum mendapatkan laporan. “Infonya tidak saja melike, bahkan ikut berkomentar dan memberikan komen macam-macam karena oknum itu sedang dalam pelacakan,†terang Irawansyah.
Dijelaskannya ke 4 TK2D tersebut dilaporkan karena di duga terlibat langsung di Pilkada Kutim, bahkan kasus ke 4 oknum TK2D tersebut juga sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur untuk di proses lebih lanjut. “Kemarin suratnya sudah diserahkan ke BKPP, tinggal nunggu Bawaslu. Terkait sangsinya kita lihat nanti dan biasanya bawaslu ke KASN. Tapi karena ini masih TK2D, jadi prosesnya masih di Bawaslu,†terangnya.
Disebutkan, karena status 4 Oknum TK2D dimana SK Pengangkatannya oleh Bupati Kutim, bisa  dilakukan pemecatan tanpa melalui proses panjang. “Untuk itu, saya sudah minta ke tim di BKPP untuk menelaah itu. Itulah yang nanti memutuskan apakah ini kontraknya diputus atau diberi sangsi yang lain,†sebut Irawan.
 Pjs Bupati Kutai Timur Dr M Jauhar Efendi melalui surat edarannya, telah mengingatkan para ASN, maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutai Timur, agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak atau netral dalam menghadapi pilkada Kutim.
Bahkan dalam tuntutan netralitas ASN dan TK2D itu termuat keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. “Ada larang bagi ASN dan aparat pemerintah terlibat politik praktis, termasuk Pegawai TK2D yang selama ini digaji negara melalui APBD Kutim,†terang Jauhar.
Jauhar menambahkan, larangan bagi ASN dan TK2D Pemkab Kutim antara lain mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak termasuk menjadi narasumber kegiatan politik.(02)
Berita Lainnya

Setelah Unggul : ASKB Ajak Pendukungnya Bersyukur dan Menjaga Kamtibmas Kutim
SANGATTA (9/12-2020)Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) mengingatkan pendukungnya ....
- editor@ivan
- 09 Des 2020
- 739

JPU KPK Akan Hadirkan 69 Saksi
JAKARTA (21/11)Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 69 ....
- editor@ivan
- 21 Nov 2020
- 791

Ism, EUF, Mus, Sur dan AET Mulai Diadili :Diduga Terlibat Gratifikasi
SAMARINDA (19/11)Ism Bupati Kutim bersama EUF, Sur, Mus dan AET, pagi ini mulai menjalani pemeriksa ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 473

Kejari Kutim Temukan Bukti Kuat Korupsi di Sollar Cell
SANGATTA (22/6-2021)nbsp;Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati )Kaltim Bambang Bachtiarnbsp; nbsp; ....
- editor@ivan
- 22 Jun 2021
- 870

Bappenas Tidak Pernah Tunjuk Swasta Tangani Lahan di IKN
SAMARINDA (11/4-2021)Kementrian PPN / Bappenas Republik Indonesia (RI) mengingatkan Pemprov Kaltim, ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2021
- 1064