Hukum dan Kriminal

Terlibat Politik Praktis, 4 Oknum TK2D Pemkab Kutim Terancam Diberhentikan

Terlibat Politik Praktis, 4 Oknum TK2D Pemkab Kutim Terancam Diberhentikan ASN, TNI, Polri termasuk pegawai honorer yang digaji negara dilarang terlibat politik praktis

SANGATTA (3/11)

Pemkab Kutim kini sedang melakukan pemerosesan pemberian sanksi bagi oknum TK2D yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada Kutim Tahun 2020. Sekda Kutim Irawansyah kepada wartawan,  oknum TK2D yang diduga terlibat di salah satu pasangan calon baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Terkait adanya oknum   ASN yang melakukan hal serupa, Irawansyah mengaku   belum mendapatkan laporan.  “Infonya tidak saja melike, bahkan ikut berkomentar dan memberikan komen macam-macam karena oknum itu sedang dalam pelacakan,” terang Irawansyah.

Dijelaskannya ke 4 TK2D tersebut dilaporkan karena di duga terlibat langsung di Pilkada Kutim, bahkan kasus ke 4 oknum TK2D tersebut juga sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur untuk di proses lebih lanjut. “Kemarin suratnya sudah diserahkan  ke BKPP, tinggal nunggu Bawaslu. Terkait sangsinya kita lihat nanti dan biasanya bawaslu ke KASN. Tapi karena ini masih TK2D, jadi prosesnya masih di Bawaslu,” terangnya.

Disebutkan, karena status 4 Oknum TK2D dimana SK Pengangkatannya oleh Bupati Kutim, bisa   dilakukan pemecatan tanpa melalui proses panjang.  “Untuk itu, saya sudah minta ke tim di BKPP untuk menelaah itu. Itulah yang nanti memutuskan apakah ini kontraknya diputus atau diberi sangsi yang lain,” sebut Irawan.

  Pjs Bupati Kutai Timur Dr M Jauhar Efendi melalui surat edarannya, telah mengingatkan para ASN, maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutai Timur, agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak atau netral dalam menghadapi pilkada Kutim.

Bahkan dalam tuntutan netralitas ASN dan TK2D itu termuat keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. “Ada larang bagi ASN dan aparat pemerintah terlibat politik praktis, termasuk Pegawai TK2D yang selama ini digaji negara melalui APBD Kutim,” terang Jauhar.

Jauhar menambahkan, larangan bagi ASN dan TK2D Pemkab Kutim antara lain mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak termasuk menjadi narasumber kegiatan politik.(02)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020