Terdakwa AMY Mengakui Bagi - Bagi Fee Kepada Oknum Pejabat dan ASN Pemkab Kutim
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 1165
SAMARINDA (9/11)
Persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang dilakukan AMY (38), semakin menarik. Ini tiada lain, ketiak terdakwa AMY membeberkan kemana saja uang darinya mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Kutim. “Semua agar mendapat pekerjaan atau proyek selain itu diakhirnya segera dibayar, karena keuangan Pemkab Kutim deficit sehingga rebutan meminta dibayar karenanya harus meminta pertolongan kepada pejabat yang punya akses seperti Mus dan Sur yang merupakan adik kakak,” beber AMY menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Dicerca beragam pertanyaan, AMY yang tercatat Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2P) Sangatta, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemkab Kutim yang jumlah 5 persen dari nilai kontrak.
AMY menyebutkan fee yang ia berikan diberikan melalui PPTK proyek Peningkatan Jalan Kayu Mas Teluk Pandan sebesar Rp328 Juta, kemudian proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan sebesar Rp40 Juta dan proyek Embung Desa Maloy sebesar Rp100 Juta.
Amy juga tidak membantah menyerahkan uang sebesar Rp650 Juta kepada pada bulan Juni 2020. “Uang yang diberikan kepada Pak Sur – Kepala BPKAD Kutim diserahkan dua tahap yakni pertama sebesar Rp550 Juta kemudian Rp100 Juta kesemuanya diantar Lila Mei Puspita Sari,” beber Amy.
Terkait THR, AMY membenarkan telah memberikan kepada Ism – Bupati Kutim, kemudian Mus Rp100 juta, Sur sebesar Rp50 juta demikian dengan AET sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada Rp100 juta untuk sejumlah oknum ASN Pemkab Kutim namun ia tidak menyebutkan siapa oknum ASN yang menerima. “Saya juga diminta Musyaffa untuk membayar sewa bus sebesar Rp200 juta untuk keperluan jamaah yang akan mengikuti Haul Guru Sekumpul di Banjarmasin, uang itu ditransfer ke rekening Sulaksono,” ungkap Amy dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.
Amy menyatakan dari ribuan paket proyek yang ada di Kutim, hanya 5 persen saja yang dilelang selebihnya melalu penujukan lelang atau PL dengan pagu dana Rp200 juta per paket. “Karena itu saya menggunakan bendara lain (perusahaan lain,red) untuk melakukan pekerjaan yang ada,” sebut AMY yang pada tahun 2020 mengerjakan sejumlah proyek besar diantaranya embung di Maloy.(07/08/12)
Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Kembali Berduka, 2 Pegawainya Wafat Diantaranya Terpapar Corona
SAMARINDA (13/7-2021)Keluarga besarnbsp; pegawai Pemprov Kaltim, Selasa (13/7) kembali berduka, kare ....
- editor@ivan
- 13 Jul 2021
- 453
Peserta Seleksi JPT Tahun 2021 Wajib Buat Makalah
SAMARINDA (26/1-2021)Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 531
Terima Kasih Gubernur, Berau Sudah Diajak ke COP 26 UNFCCC
LONDON(13/11-2021) Bupati Berau Sri Juniarsihbersyukur bisa menjadi bagian dari delegasi Kaltim di C ....
- editor@ivan
- 13 Nov 2021
- 433
Wawan Setiawan : Kolam Penampungan Air di KPC, Masih Aman dan Tidak Jebol Selama Banjir
SANGATTA (24/3-2022)Banjir di Kecamatan Sangatta Utaradan Sangatta Selatan, berimbas negatif kePT Ka ....
- editor@ivan
- 24 Mar 2022
- 888
Kutim Sudah Terima Vaksin Covid 19
SAMARINDA (26/1-2021)Sebanyak 6.160 dosis vaksin Covid 19 merk Sinovac tiba di Kutai Timur (Kutim). ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 514