Hukum dan Kriminal

Terdakwa AMY Mengakui Bagi - Bagi Fee Kepada Oknum Pejabat dan ASN Pemkab Kutim

Terdakwa AMY Mengakui Bagi - Bagi Fee Kepada Oknum Pejabat dan ASN Pemkab Kutim Bukti transfer uang oleh AMY kepada oknum pejabat Pemkab Kutim

SAMARINDA (9/11)

Persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang dilakukan AMY (38), semakin menarik. Ini tiada lain, ketiak terdakwa AMY membeberkan kemana saja uang darinya mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Kutim. “Semua agar mendapat pekerjaan atau proyek selain itu diakhirnya segera dibayar, karena keuangan Pemkab Kutim deficit sehingga rebutan meminta dibayar karenanya harus meminta pertolongan kepada pejabat yang punya akses seperti Mus dan Sur yang merupakan adik kakak,” beber AMY menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Dicerca beragam pertanyaan, AMY yang tercatat Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2P) Sangatta, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemkab Kutim yang jumlah 5 persen dari nilai kontrak. 

AMY menyebutkan fee yang ia berikan diberikan melalui PPTK proyek Peningkatan Jalan Kayu Mas Teluk Pandan sebesar  Rp328 Juta, kemudian proyek  Pengembangan Jaringan Perpipaan sebesar  Rp40 Juta dan proyek  Embung Desa Maloy sebesar  Rp100 Juta.

Amy juga tidak membantah menyerahkan uang sebesar Rp650 Juta kepada pada bulan Juni 2020. “Uang yang diberikan kepada Pak Sur – Kepala BPKAD Kutim diserahkan dua tahap yakni pertama sebesar  Rp550 Juta kemudian  Rp100 Juta kesemuanya  diantar Lila Mei Puspita Sari,” beber Amy.

Terkait THR, AMY membenarkan telah memberikan kepada Ism – Bupati Kutim, kemudian Mus Rp100 juta, Sur sebesar Rp50 juta demikian dengan AET sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada Rp100 juta untuk sejumlah oknum ASN Pemkab Kutim namun ia tidak menyebutkan siapa oknum ASN yang menerima. “Saya juga diminta Musyaffa   untuk membayar sewa bus sebesar Rp200 juta untuk keperluan jamaah yang akan mengikuti Haul Guru Sekumpul di Banjarmasin, uang itu ditransfer ke rekening Sulaksono,” ungkap Amy dihadapan Majelis Hakim yang terdiri  Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota  hakim anggota Joni Kondolele  dan Ukar Priyambodo.

Amy menyatakan dari ribuan paket proyek yang ada di Kutim, hanya 5 persen saja yang dilelang selebihnya melalu penujukan lelang atau PL dengan pagu dana Rp200 juta per paket. “Karena itu saya menggunakan bendara lain (perusahaan lain,red) untuk melakukan pekerjaan yang ada,” sebut AMY yang pada tahun 2020 mengerjakan sejumlah proyek besar diantaranya embung di Maloy.(07/08/12)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020