Kutai Timur

Korban Covid 19 Dapat Dapat Santunan Pemerintah

Korban Covid 19 Dapat Dapat Santunan Pemerintah Prosesi pemakaman korban Covid 19

SANGATTA (2/12)

Ahli waris korban  Covid-19 yang meninggal dunia di Kutim,  akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang jenazah pasien positif Covid-19 itu dimakamkan  sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur Sudarso, Rabu (2/12) menerangkan Surat Edaran Kementrian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19.  “Saat ini ada  14 ahli waris yang mengajukan santunan kematian, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kutim ada  39 orang yang wafat  karena Covid-19,” terang Sudarso.

Iapun menyebutkan,  ada yang tidak melampirkan surat keterangan meninggal yang asli dari RS Kudungga.

Dinas Sosial Kutim terkait pemberinan  santunan kematian akibat Covid 19,   hanya bertugas menampung seluruh berkas yang diajukan ahli waris. Jika semua berkas lengkap seperti Foto Copy KTP dan KK Ahli Waris dan Korban, Foto Copy Surat Keterangan Meninggal danb Foto Copy surat keterangan hasil pemeriksaan (Rekam Medis) menyatakan positif Covid-19, semua berkas  di kirim ke Pemprov Kaltim untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat. “Santunandikirim oleh Pemerintah Pusat, langsung ke rekening ahi waris, karenanya jangan lupa mengirimkan foto copy buku tabungan dan rekening ahli waris yang berhak seperti suami, istri atau orang tua korban,” imbuhnya.(sK03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020