Hukum dan Kriminal

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (2) : Kepala OPD, Pokir DPRD Kutim Jangan Diganggu

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (2) : Kepala OPD, Pokir DPRD Kutim Jangan Diganggu Sur dan Mus - dua adik kakak yang masuk dalam OTT KPK

TIM JPU KPK yang terdiri  Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin Siswhandono,Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Riniyati Karnasih Dan Yoyok Fiter Haiti Fewu, menyebutkan Ism dan EUF  dibantu  Mus  selaku Kepala Bapenda Kutai Timur, Sur -   Kepala BPKAD Kutai Timur dan AET -  Kadis PU  Kutai Timur, mencari dana operasional, caranya dengan  menerima uang dari rekanan yang akan mendapatkan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Setelah mendapat arahan, Mus, Sur dan AET segera melaksanakan tugas baru mereka yakni dengan menerima uang dan barang dari rekanan yang akan mendapatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab  Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 dan 2020 terutama dari anggaran Rp250 M yang sudah disiapkan Bapeda Kutim.

Meskib demikian, penggalanan dana ini tidak langsung jadi, namun harus melalui rekanan khusus atau emas dalam arti sudah dikenal seperti DA dan AMY. Dalam dakwaan Tim JPU KPK,  disebutkan DA sebagai rekanan sudah dikenal EUF sejak tahun 2017.

“Sekitar tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur di Sangatta, Terdakwa UEF  menerima kedatangan DA yang meminta bantuan penyelesaian pembayaran proyek  yang tersendat,” ungkap tim JPUm KPK.

Dalam pertemuan itu, EUF  bersedia membantu dan  DA  menyatakan kesediaannya akan memberikan sejumlah uang dan barang untuk memenuhi kebutuhan operasional EUF dalam bentuk commitment fee terkait pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) EUF.

                Kemudian pada tahun 2018, DA bertemu   Mus sebagai  orang kepercayaan Ism dan EUF, dalam pertemuan ini, DA bermaksud mendapatkan proyek Pemkab Kutim. Harapan DA, disanggupi Mus dan diusahakan untuk proyek PL maupun lelang.

                Keinginan DA, diwujudkan pada awal tahun 2019  dimana EUF membuat daftar Pokok Pikiran (Pokir) yang berisi usulan kegiatan proyek yang daftarnya dibuat Lina Wati – staf EUF di DPRD Kutim, daftar Pokir   diserahkan kepada Ahmad Firdaus - Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Kutim Bappeda Kutai Timur) untuk  dimasukkan dalam daftar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kutai Timur Tahun  2019.

Di bulan Maret 2019, Bappeda mengeluarkan daftar paket pekerjaan atau proyek TA 2019 untuk masing-masing OPD Pemkab Kutim termasuk paket Pokir milik EUF. Agar, Pokir EUF aman, sebagai ketua DPRD Kutim, EUF dalam rapat Paripurnan DPRD Kutim agar Kepala OPD  tidak memotong anggaran yang berasal dari Pokir Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang menurut Kepala Bappeda Kutim Edwar Azran sebesar Rp265 M.(bersambung)

               

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020