Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (2) : Kepala OPD, Pokir DPRD Kutim Jangan Diganggu
- editor@ivan
- 24 Nov 2020
- 729

TIM JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin Siswhandono,Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Riniyati Karnasih Dan Yoyok Fiter Haiti Fewu, menyebutkan Ism dan EUF dibantu Mus  selaku Kepala Bapenda Kutai Timur, Sur -   Kepala BPKAD Kutai Timur dan AET -  Kadis PU  Kutai Timur, mencari dana operasional, caranya dengan  menerima uang dari rekanan yang akan mendapatkan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
Setelah mendapat arahan, Mus, Sur dan AET
segera melaksanakan tugas baru mereka yakni dengan menerima uang dan barang dari
rekanan yang akan mendapatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemkab Kutai Timur Tahun Anggaran 2019
dan 2020 terutama dari anggaran Rp250 M yang sudah disiapkan Bapeda Kutim.
Meskib demikian, penggalanan dana ini
tidak langsung jadi, namun harus melalui rekanan khusus atau emas dalam arti
sudah dikenal seperti DA dan AMY. Dalam dakwaan Tim JPU KPK, disebutkan DA sebagai rekanan sudah dikenal
EUF sejak tahun 2017.
“Sekitar tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD
Kabupaten Kutai Timur di Sangatta, Terdakwa UEF Â menerima kedatangan DA yang meminta bantuan penyelesaian
pembayaran proyek yang tersendat,â€
ungkap tim JPUm KPK.
Dalam pertemuan itu, EUF  bersedia membantu dan  DA  menyatakan
kesediaannya akan memberikan sejumlah uang dan barang untuk memenuhi kebutuhan
operasional EUF dalam bentuk commitment fee terkait pekerjaan-pekerjaan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) EUF.
               Kemudian
pada tahun 2018, DA bertemu   Mus sebagai orang kepercayaan Ism dan EUF, dalam
pertemuan ini, DA bermaksud mendapatkan proyek Pemkab Kutim. Harapan DA,
disanggupi Mus dan diusahakan untuk proyek PL maupun lelang.
               Keinginan
DA, diwujudkan pada awal tahun 2019Â
dimana EUF membuat daftar Pokok Pikiran (Pokir) yang berisi usulan kegiatan
proyek yang daftarnya dibuat Lina Wati – staf EUF di DPRD Kutim, daftar Pokir   diserahkan kepada Ahmad Firdaus - Kasubbid
Pengkajian Pembangunan Daerah Kutim Bappeda Kutai Timur) untuk  dimasukkan dalam daftar Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kutai Timur Tahun  2019.
Di bulan Maret 2019, Bappeda mengeluarkan
daftar paket pekerjaan atau proyek TA 2019 untuk masing-masing OPD Pemkab Kutim
termasuk paket Pokir milik EUF. Agar, Pokir EUF aman, sebagai ketua DPRD Kutim,
EUF dalam rapat Paripurnan DPRD Kutim agar Kepala OPDÂ tidak memotong anggaran yang berasal dari
Pokir Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang menurut Kepala Bappeda Kutim
Edwar Azran sebesar Rp265 M.(bersambung)
              Â
Â
Â
Berita Lainnya

Puluhan Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung
SANGATTA (15/12-2020)Sejumlah bangunan di sekitarKabo, rusak diterjang putting beliung. Angin kencan ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 1015

Tanah dan Air se Indonesia Bersatu di IKN
BALIKPAPAN (14/3-2022)Presiden Joko Widodo (Jokowi)memimpin prosesi penyatuan tanah dan air se Indon ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 604

Distan Kutim Datangkan Bibit Sapi dari NTB
SANGATTA (16/4-2022)Dinas Pertanian dan Peternakan(Distanak) tahun 2022, menyiapkan anggaran sebesar ....
- editor@ivan
- 16 Apr 2022
- 463

Barang Bukti Money Politik Sempat Dibuang Dekat WC
SANGATTA (5/12-2020)Meski sempat membantah telah melakukan penyuapan terhadap pemilih dengan dalih m ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 4770

Jelang Ramadhan, DWP Setda Kaltim Berbagi Sembako
SAMARINDAnbsp; (9/4-2021)Sebagai wujud kepedulian kepada petugas kebersihan, petugas parkir dan Satu ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 468