Hukum dan Kriminal

simpan 19 paket sabu ditangkap opsnal Satresnarkoba polres Kutim  di Sangkulirang.

simpan 19 paket sabu ditangkap opsnal Satresnarkoba polres Kutim  di Sangkulirang. H ketika diamankan di Polres Kutim.

SANGATTA.

TIM OPSNAL Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Ahad (9/8) berhasil mengagalkan 9 poket sabu dijual di Sangkulirang. Dalam operasi pengaman itu,selain ditemukan 19 paket sabu juga diamankan seorang pria berinisial H.

H ditangkap bersama barang buktinya, di dusun Pelabuhan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto menerangkan, penangkapan I diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka.. “Informasi masyarakat itu diteliti  anggota Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Erwin Susanto.

hasil penyelidikan, ternyata benar sehingga tim opsnal yang ditugasi segera mengamankan Hseo di kediamannya.ketika dilakukan  penggeledahan badan, tempat tinggal, serta area tertutup lainnya. di dalam kamar H Ditemukan  19 bungkus yang diduga sabu sehimngga dilakukan penimbangan diketahui berat bruto 3 gram. Sementara  10 paket ditemukan di dalam kotak permen, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di tempat penyimpanan earplug. Selain 19 bungkus sabu yang diakui H miliknya turut diamankan  uang sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu sendok takar, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, satu kotak permen, satu tempat penyimpanan earplug, serta satu unit telepon seluler.

Saat diperiksa H, ungkap IRTU Erwin  tersangka H  mendapatkan narkotika melalui sistem yang disebut “jejak”. ‘’kini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat,’’sebut  IPTU Erwin.

Satresnarkoba Polres Kutim, sebut Erwin  pasti menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika . “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan  narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus Narkotika ,” tegasnya.

Kini  Tersangka H  dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berambut pirang ini disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sk02)

 

Share to:

Ivan

Editor