simpan 19 paket sabu ditangkap opsnal Satresnarkoba polres Kutim di Sangkulirang.
H ketika diamankan di Polres Kutim.
SANGATTA.
TIM OPSNAL Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Ahad (9/8)
berhasil mengagalkan 9 poket sabu dijual di Sangkulirang. Dalam operasi
pengaman itu,selain ditemukan 19 paket sabu juga diamankan seorang pria
berinisial H.
H ditangkap bersama barang buktinya, di dusun Pelabuhan,
Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Kasat Resnarkoba Polres Kutai
Timur IPTU Erwin Susanto menerangkan, penangkapan I diawali dari informasi
masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka.. “Informasi masyarakat itu
diteliti anggota Opsnal Satresnarkoba
dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Erwin Susanto.
hasil penyelidikan, ternyata benar sehingga tim opsnal yang
ditugasi segera mengamankan Hseo di kediamannya.ketika dilakukan penggeledahan badan, tempat tinggal, serta
area tertutup lainnya. di dalam kamar H Ditemukan 19 bungkus yang diduga sabu sehimngga
dilakukan penimbangan diketahui berat bruto 3 gram. Sementara 10 paket ditemukan di dalam kotak permen,
sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di tempat penyimpanan earplug.
Selain 19 bungkus sabu yang diakui H miliknya turut diamankan uang sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan
dengan hasil penjualan, satu sendok takar, satu bungkus plastik klip ukuran
kecil, satu kotak permen, satu tempat penyimpanan earplug, serta satu unit
telepon seluler.
Saat diperiksa H, ungkap IRTU Erwin tersangka H mendapatkan narkotika melalui sistem yang
disebut “jejak”. ‘’kini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal
barang dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat,’’sebut IPTU Erwin.
Satresnarkoba Polres Kutim, sebut Erwin pasti menindaklanjuti informasi masyarakat
terkait peredaran narkotika . “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan
informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat
membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus Narkotika
,” tegasnya.
Kini Tersangka H dan seluruh barang bukti telah diamankan di
Polres Kutai Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berambut
pirang ini disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (sk02)
Berita Lainnya
Yulanto Gantikan Rahmat Sanjaya Sebagai Ketua PN Sangatta
SAMARINDA (19/1-2021)Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (19/1) diserahkan ke Yula ....
- editor@ivan
- 19 Jan 2021
- 1195
JELANG ARMUZNA, OPERASIONAL BUS SHALAWAT DIHENTIKAN SEMENTARA
sejak 1 juni 2025, operasional bus shalawat dihentikansementara, samarinda menjelang puncak haji tah ....
- editor@ivan
- 01 Jun 2025
- 138
Dandim Tenggarong Juara se Indonesia
SAMARINDA (13/11)Komandan Kodim (Dandim) 0906 Tenggarong Letkol Inf Charles Alling terus menorehkan ....
- editor@ivan
- 13 Nov 2020
- 893
Kasihan Penambang Galian C, Urus Izin Harus Lama
SAMARINDA (12/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ditariknya semua perizi ....
- editor@ivan
- 12 Apr 2022
- 636
Isran Noor : Tidak Boleh Ada KKN di BKT, BPK dan Itwil Lakukan Pengawasan
SANGATTA (25/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap masyarakat Kaltim terutama yang sedang menem ....
- editor@ivan
- 25 Mar 2021
- 753

