AMY dan DA, Akui Terbawa Arus Permainan Pejabat Pemkab Kutim
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 1576

SAMARINDA (23/11)
Dua terdakwa kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim, AMY dan DA sama-sama mengaku menyesal telah melakukan penuyuapan untuk mendapatkan proyek di Pemkab Kutim. Ungkapan itu disampaikan keduanya dalam pledoi yang dibacakan sendiri dihadapan majelisa hakim PN Tipikor Samarinda, Senin (23/11)
Dalam sidang yang agendanya khusus menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU KPK itu, AMY terus menerus menangis.â€Saya telah lalai, saya terbawa arus permainan di Pemkab Kutim yang membuat saya tak bisa bergerak apa-apa,kasihan keluarga saya,â€ujar AMY.
Wanita yang tampak kurus di layar, mengungkapkan dari Rp28 miliar proyek yang ia kerjakan, baru Rp8 M yang dibayar sementara Rp20 M belum sementara pekerjan sudah selesai. “Uang untuk melaksanakan pekerjaan yang ada selama ini, diperoleh dari saya meminjam ke keluarga dan pihak lain,†beber AMY.
Hal senada diutarakan DA yang didakwa telah melakukan penyuapan kepada EUF – Ketua DPRD Kutim. Terkait dengan pekerjaan di Dinas Pendidikan, ia membenarkan semua dikerjakanya. “Namun, kesemua itu dilakukan karena kondisi di Kutim dimana arusnya sangat kuat dan tidak bisa dilawan,†ungkap DA yang mengaku menyesal dan berniat untuk menjadi kontraktor yang baik demi menghidup anak istri.
Kepada majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda, keduanya meminta keringanaan hukuman. Namun, Tim JPU KPK ketika ditanya majelis hakim menyatakan tetap bertahan dengan tuntutannya.
AMY dan DA, Senin (16/11) lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, keduanya dikenankan denda masing-masing Rp200 juta untuk AMY dan Rp250 juta bagi DA. Dalam pertimbangan hukumnya, Jakss KPP menilai AMY dan DA sama-sama diyakni JPU KPK melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (12/07)
Berita Lainnya

Korupsi Rp315 M, 3 Pejabat PT DI Ditahan KPK
JAKARTA (3/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana k ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 539

Terdakwa AMY Mengakui Bagi - Bagi Fee Kepada Oknum Pejabat dan ASN Pemkab Kutim
SAMARINDA (9/11)Persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang dilakukan AMY (38), semakin menarik. Ini ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 1276

Jauhar : Undangan Peringatan HUT Kaltim Terbatas dan Tanpa Pendamping
SAMARINDA (30/12-2020)Meski disebut tak bakal digelar dalam acara besar-besaran, namun ada 3 kegiata ....
- editor@ivan
- 30 Des 2020
- 651

Presiden Tanam Meranti Merah
SEPAKU (14/3-2022) Usai memimpin penyatuan tanah dan air se Indonesia,Presiden Jokowi diikuti Ibu Ne ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 440

Felly Lung : ASKB Siap Jika Digugat di MK
SANGATTA (23/12-2020)Tidak saja KPU Kutim yang menyatakan siap dengan gugatan Mahyunadi dan Lulu Kin ....
- editor@ivan
- 23 Des 2020
- 1171