AMY dan DA, Akui Terbawa Arus Permainan Pejabat Pemkab Kutim
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 1623
AMY saat membacakan pledoinya
SAMARINDA (23/11)
Dua terdakwa kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim, AMY dan DA sama-sama mengaku menyesal telah melakukan penuyuapan untuk mendapatkan proyek di Pemkab Kutim. Ungkapan itu disampaikan keduanya dalam pledoi yang dibacakan sendiri dihadapan majelisa hakim PN Tipikor Samarinda, Senin (23/11)
Dalam sidang yang agendanya khusus menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU KPK itu, AMY terus menerus menangis.â€Saya telah lalai, saya terbawa arus permainan di Pemkab Kutim yang membuat saya tak bisa bergerak apa-apa,kasihan keluarga saya,â€ujar AMY.
Wanita yang tampak kurus di layar, mengungkapkan dari Rp28 miliar proyek yang ia kerjakan, baru Rp8 M yang dibayar sementara Rp20 M belum sementara pekerjan sudah selesai. “Uang untuk melaksanakan pekerjaan yang ada selama ini, diperoleh dari saya meminjam ke keluarga dan pihak lain,†beber AMY.
Hal senada diutarakan DA yang didakwa telah melakukan penyuapan kepada EUF – Ketua DPRD Kutim. Terkait dengan pekerjaan di Dinas Pendidikan, ia membenarkan semua dikerjakanya. “Namun, kesemua itu dilakukan karena kondisi di Kutim dimana arusnya sangat kuat dan tidak bisa dilawan,†ungkap DA yang mengaku menyesal dan berniat untuk menjadi kontraktor yang baik demi menghidup anak istri.
Kepada majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda, keduanya meminta keringanaan hukuman. Namun, Tim JPU KPK ketika ditanya majelis hakim menyatakan tetap bertahan dengan tuntutannya.
AMY dan DA, Senin (16/11) lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, keduanya dikenankan denda masing-masing Rp200 juta untuk AMY dan Rp250 juta bagi DA. Dalam pertimbangan hukumnya, Jakss KPP menilai AMY dan DA sama-sama diyakni JPU KPK melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (12/07)
Berita Lainnya
Covid 19 Turunkan Daya Beli Masyarakat
SANGATTA (22/12-2020)Mewabahnya virus Covid 19 sejak Maret lalu, membuatnbsp; penghasilan masyarakat ....
- editor@ivan
- 22 Des 2020
- 667
4 Bus Sekolah di Kirim ke Kaltim Berkat Perjuangan Iwan
JAKARTA (18/12-2020)Meski baru saja berada di Senayan, namun kepedulian Irwan Fecho anggota DPR-RI t ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 778
Perusahaan wajib ikuti harga TBS sesusai SK Gubernur
SANGATTA (17/6)Perusahaan kelapa sawit y ang bermitra dengan petani sawitdalam membeli Tandan Buah S ....
Pemprov Kaltim Siap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
SAMARINDA (24/8-2021)Pemerintah Provinsinbsp; (Pemprov) Kaltim bersama Pemkot Balikpapan, dan Samari ....
- editor@ivan
- 24 Agu 2021
- 557
Anies Datang, Warga Masyarakat Menyambut Suka Cita
BALIKPAPAN (13/3-2022) Kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakmagnet bagi masyarakat dan ....
- editor@ivan
- 13 Mar 2022
- 510


