Hukum dan Kriminal

Saksi Kurang, Dugaan Money Politik Di Sangkulirang Ditolak Sentra Gakumdu

Saksi Kurang, Dugaan Money Politik Di Sangkulirang Ditolak Sentra Gakumdu Salah satu bukti yang ditemukan di Sangkulirang

SANGATTA (14/12-2020)

                Meski semua data dan saksi diserahkan ke Panwaslu, ternyata kasus dugaan Money Politik di Sangkulirang dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk diteruskan ke ranah hukum yakni Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

                Budi Wibowo -  Komisioner Bawaslu Kutim Kordiv Penindakan Pelanggaran, menerangkan tim sentra Gakkumdu yang terdiri Polres Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim dan Bawaslu menyepakati  dihentikan  karena tidak mencukupi bukti.

Disebutkan, saksi yang diserahkan  pelapor hanya 1 orang sedangkan   lainnya  tidak berkesesuaian.

Sebelumnya, Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB),  melaporkan dugaan  money politics yang dilakukan salah satu oknum pendukung pasangan calon lain, Jumat (4/12) lalu dengan cara membagikan uang kepada sejumlah warga di Sangkulirang.

Aksi bagi-bagi uang menjelang hari pemungutan suara ini, ditemukan Tim Advokasi ASKB sehingga dilaporkan   ke Panwascam Sangkulirang, bersama AS -  oknum yang diduga  pelaku. Selain itu, diserahkan  rekaman CCTV, foto, uang, bahan kampanye, dan saksi.

Bahkan barag bukti yang sempat AS ke kolong rumah, juga diambil dan dijadikan barang bukti. Felly Lung sebagai tim advokasi ASKB,  menolak dan melawan money politics. Ia berharap, semua pihak mewujudkan demokrasi yang bersih terutama dari akis penyuapan pemilih. Sayangnya, pendidikan politik yang baik agar tidak terulang lagi ini, mentah karena kurangnya saksi.(sK03/04)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020