Sabu 4 Kg Diduga Milik Jaringan Internasional, 2 Tersangka Hanya Kurir
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 549

SANGATTA (1/9-2021)
Sabu seberat 4 Kilogram yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, Senin (30/8) di Muara Wahau, diduga dari jaringan internasional. Sementara AH (30) dan SR (45) yang berhasil diamankan hanya kurir karena sama-sama mengaku mendapat upah dari pemilik barang.
Dalam keterangan pers Polres Kutim, Rabu (1/9), Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Rachmawan dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Danang, menerangkan adanya jaringan internasional yang beroperasi di Kutim ini sudah terendus sejak awal tahun 2021 lalu.
Dari pengembangan kasus dan penyelidikan yang lama, ujar AKBP Welly, secara perlahan mulai terendus dan berhasil mengamankan AH di Penginapan Moro Seneng. Dari penangkapan AH, tim Resnarkoba, ujar AKBP Welly, selain menemukan sabu senilai Rp4,2 M juga 500 butir esktasi yang belakangan diketahui dari Tarakan – Kalimantan Utara.
Dari penangkapan AH, tim langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan SR di Km 8 Poros Bontang – Samarinda. “AH mengaku, sabu dan ekstasi yang tergolong jenis Narkoba kelas satu ini akan diantar ke Bontang yakni kepada SR, karena itu SRikut diamankan,†terang kapolres.
AH, terang Kapolres Welly mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengantarkan sabu bersama ekstasi dari seseorang melalui telepon yang menggunakan telepon dengan kode negara +614. “Tersaangka AH mengaku dibayar Rp60 juta, ia belum mengenal yang memerintahkannya. Selama ini AH cuman ditelpon aja untuk mengambil dan membawanya ke Bontang,†sebut kapolres.
Sementara SR, dalam pemeriksaan awal mengaku jika sudah menerima, diperintahkan dibawa ke Samarinda dengan upah 40 gram sabu atau 2 ball.Â
Terhadap AH dan SR, Polres Kutim menjerat keduanya melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. “Ini pasal awal yang kurir, nanti akan dilakukan pendalaman karena keduanya tahu kalau yang dibawa adalah narkoba,†timpal Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan.
Seperti diberitakan, Senin (30/8) pagi, Tim Resnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 4 Kg di Muara Wahau. Dalam penangkapan itu, sabu disimpan dalam kemesan makanan demikian dengan ekstasi.(SK03)
Berita Lainnya

Pasien Kesembuhan Covid 19 Naik
SAMARINDA (1/11)Memasuki bulan November, tren positif penanganan Covid-19 masih berlanjut.nbsp; Pers ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2020
- 431

Sekda Kutim Ikut Diperiksa
SANGATTA (28/8-2021)Mendalami dugaannbsp; penyalahgunaan uang negara pada proyeknbsp; pengadaan Pemb ....
- editor@ivan
- 28 Agu 2021
- 806

Ratusan Pejabat Pemkab Kutim Dilantik Via Daring
SAMARINDA (22/1-2020)Sebanyak 236 pejabat Pemprov Kaltim, Jumat (22/1) akan mengikuti pelantikan yan ....
- editor@ivan
- 22 Jan 2021
- 401

AMY Dituntut 2 Tahun, DA 2 Tahun 6 Bulan Ditambah Denda
JAKARTA (16/11)Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, Senin (16/11) dituntut Ja ....
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 767

Lebih 200 Barang Bukti Diperlihatkan Jaksa KPK
JAKARTA (8/11)Lebih 200 item diperlihatkan Jaksa KPK saat mendengarkan keterangan AMY sebagai terdak ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 847