Sabu 4 Kg Diduga Milik Jaringan Internasional, 2 Tersangka Hanya Kurir
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 593
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko saat memperlihatkan barang bukti.
SANGATTA (1/9-2021)
Sabu seberat 4 Kilogram yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, Senin (30/8) di Muara Wahau, diduga dari jaringan internasional. Sementara AH (30) dan SR (45) yang berhasil diamankan hanya kurir karena sama-sama mengaku mendapat upah dari pemilik barang.
Dalam keterangan pers Polres Kutim, Rabu (1/9), Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Rachmawan dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Danang, menerangkan adanya jaringan internasional yang beroperasi di Kutim ini sudah terendus sejak awal tahun 2021 lalu.
Dari pengembangan kasus dan penyelidikan yang lama, ujar AKBP Welly, secara perlahan mulai terendus dan berhasil mengamankan AH di Penginapan Moro Seneng. Dari penangkapan AH, tim Resnarkoba, ujar AKBP Welly, selain menemukan sabu senilai Rp4,2 M juga 500 butir esktasi yang belakangan diketahui dari Tarakan – Kalimantan Utara.
Dari penangkapan AH, tim langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan SR di Km 8 Poros Bontang – Samarinda. “AH mengaku, sabu dan ekstasi yang tergolong jenis Narkoba kelas satu ini akan diantar ke Bontang yakni kepada SR, karena itu SRikut diamankan,†terang kapolres.
AH, terang Kapolres Welly mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengantarkan sabu bersama ekstasi dari seseorang melalui telepon yang menggunakan telepon dengan kode negara +614. “Tersaangka AH mengaku dibayar Rp60 juta, ia belum mengenal yang memerintahkannya. Selama ini AH cuman ditelpon aja untuk mengambil dan membawanya ke Bontang,†sebut kapolres.
Sementara SR, dalam pemeriksaan awal mengaku jika sudah menerima, diperintahkan dibawa ke Samarinda dengan upah 40 gram sabu atau 2 ball.Â
Terhadap AH dan SR, Polres Kutim menjerat keduanya melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. “Ini pasal awal yang kurir, nanti akan dilakukan pendalaman karena keduanya tahu kalau yang dibawa adalah narkoba,†timpal Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan.
Seperti diberitakan, Senin (30/8) pagi, Tim Resnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 4 Kg di Muara Wahau. Dalam penangkapan itu, sabu disimpan dalam kemesan makanan demikian dengan ekstasi.(SK03)
Berita Lainnya
Sidang Pejabat Kutim Dilanjutkan Tahun Depan
JAKARTA (21/12-2020)Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,hari i ....
Kasmidi : Semua Obyek Wisata Ditutup
SANGATTA (31/12-2020)Semua obyek wisata di Kutim seperti Pantai Kenyamukan di Sangatta Utara, Pantai ....
- editor@ivan
- 31 Des 2020
- 621
Kementerian ESDM dan DPR-RI Bantu Nelayan di Sangatta Utara
SANGATTA (4/11)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; nbsp;Untu ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 639
Bupati Harapkan Puskesmas Bengalon Yang Baru Segera Difungsikan
SANGATTA (9/3-2021)Mengawali kunjungan kerjanya ke kecamatan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersa ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2021
- 867
Taka Pakai Masker, Siap-Siap Kena Hukuman
SANGATTA (11/11)Warga Sangatta atau siapapun yang berada di Kutim, tidak menggunakan masker di tempa ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 773




