Hukum dan Kriminal

Sabu 4 Kg Diduga Milik Jaringan Internasional, 2 Tersangka Hanya Kurir

Sabu 4 Kg Diduga Milik Jaringan Internasional, 2 Tersangka Hanya Kurir Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko saat memperlihatkan barang bukti.

SANGATTA (1/9-2021)

Sabu seberat 4 Kilogram  yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, Senin (30/8) di Muara Wahau, diduga dari jaringan  internasional. Sementara AH (30) dan SR (45) yang berhasil diamankan hanya kurir karena sama-sama mengaku mendapat upah dari pemilik barang.

Dalam keterangan pers Polres Kutim, Rabu (1/9), Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Rachmawan dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Danang, menerangkan adanya jaringan internasional yang beroperasi di Kutim ini sudah terendus sejak awal tahun 2021 lalu.

Dari pengembangan kasus dan penyelidikan yang lama, ujar AKBP Welly, secara perlahan mulai terendus dan berhasil mengamankan AH di Penginapan Moro Seneng. Dari penangkapan AH, tim Resnarkoba, ujar AKBP Welly,  selain menemukan sabu senilai Rp4,2 M juga 500 butir esktasi yang belakangan diketahui dari Tarakan – Kalimantan Utara.

Dari penangkapan AH, tim langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan SR di Km 8 Poros Bontang – Samarinda. “AH mengaku, sabu dan ekstasi yang tergolong jenis Narkoba kelas satu ini akan diantar ke Bontang yakni kepada SR, karena itu SRikut diamankan,” terang kapolres.

AH, terang Kapolres Welly mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengantarkan sabu bersama ekstasi dari seseorang melalui telepon yang menggunakan telepon dengan kode negara +614. “Tersaangka AH mengaku dibayar Rp60 juta, ia belum mengenal yang memerintahkannya. Selama ini AH  cuman ditelpon aja untuk mengambil dan membawanya ke Bontang,” sebut kapolres.

Sementara SR, dalam pemeriksaan awal mengaku jika sudah menerima, diperintahkan dibawa ke Samarinda dengan upah 40 gram sabu atau 2 ball. 

Terhadap AH dan SR, Polres Kutim menjerat keduanya melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama seumur hidup. “Ini pasal awal yang kurir,  nanti akan dilakukan pendalaman karena keduanya tahu kalau yang dibawa adalah narkoba,” timpal Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan.

Seperti diberitakan, Senin (30/8) pagi, Tim Resnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 4 Kg di Muara Wahau. Dalam penangkapan itu, sabu disimpan dalam kemesan makanan demikian dengan ekstasi.(SK03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020