Hukum dan Kriminal

Ismu dan Istrinya Diserahkan KPK ke Lapas Tanggerang

Ismu dan Istrinya Diserahkan KPK  ke Lapas Tanggerang Ali Fikri - Plt Jubir KPK

JAKARTA (27/8-2021)

                Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutim, Ec UR Firgasih, secara bersamaan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang. Pemindahan pasangan suami istri ini, setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, yang memovis bersalah keduanya  dalam kasus grativikasi atas proyek di  Kutim, berkekuatan hukum tetap.

Plt jurubicara KPK, Ali Fikri, menerangkan  Kamis (26/8)  Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda tanggal 3 Juni 2021 atas nama Terpidana Ismunandar dan Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dengan cara  terpidana Ismunandar  dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Sementara terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, lanjut Ali Fikri,  dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Disebutkan, terhadap Ismunandar, selain dihukum 7 tahun penjara, diwajibkan  membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu,  membayar uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar  paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Ali Fikri seraya menambahkan  terhadap Ismunandar mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.

Terhadap istrinya, EUR Firgasih, dijelaskan,  selain dihukum 6 tahun penjara diwajibakn membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu,  membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta  paling lama dalam waktu 1 bulan,  Jika tidak membayar sejumlah harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“EUR Firgasih juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” katanya.

Seperti diketahui, Ismunandar dan EUR Firgasih ditangkap KPK awal  Juli tahun lalu karena menerima suap dari berbagai proyek yang dilakukan di Kutai timur. Dalam OTT itu, sejumlah uang dan dokumen ditemukan KPK.(SK12)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020