JAKARTA (27/8-2021)
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan mantan Ketua DPRD
Kutim, Ec UR Firgasih, secara bersamaan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Tanggerang. Pemindahan pasangan suami istri ini, setelah putusan
majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, yang memovis bersalah keduanya dalam kasus grativikasi atas proyek di Kutim, berkekuatan hukum tetap.
Plt
jurubicara KPK, Ali Fikri, menerangkan Kamis
(26/8) Tim Jaksa Eksekusi telah selesai
melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Jo Putusan Pengadilan
Tipikor pada PT Samarinda tanggal 3 Juni 2021 atas nama Terpidana Ismunandar
dan Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dengan cara terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa
penangkapan dan berada dalam tahanan.
Sementara
terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, lanjut Ali Fikri, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa
penangkapan dan berada dalam tahanan.
Disebutkan, terhadap
Ismunandar, selain dihukum 7 tahun penjara, diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah
putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya
disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan
ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka
dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Ali Fikri seraya
menambahkan terhadap Ismunandar mendapat
hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik
selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.
Terhadap
istrinya, EUR Firgasih, dijelaskan,
selain dihukum 6 tahun penjara diwajibakn membayar pidana denda sebesar
Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta paling lama dalam waktu 1 bulan, Jika tidak membayar sejumlah harta bendanya
disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan
ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka
dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“EUR Firgasih
juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,”
katanya.
Seperti
diketahui, Ismunandar dan EUR Firgasih ditangkap KPK awal Juli tahun lalu karena menerima suap dari
berbagai proyek yang dilakukan di Kutai timur. Dalam OTT itu, sejumlah uang dan
dokumen ditemukan KPK.(SK12)
Berita Lainnya
Wagub Sapa Pasien Covid 19 di RSU AWS, Doakan Segera Sembuh
SAMARINDA (26/1-2021)Usai bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Tim Covid-19 RSUD A Wahab Shjahranie ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 452
Ke Samarinda, Wapres Sampaikan Orasi Ilmiah di UNU Kaltim Serta Bahas UMKM
SAMARINDA (2/11-2021)Wakil Presiden(Wapres) K.H. Maruf Amin, Selasa (2/11) pagi ini bertolak ke Sama ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2021
- 482
Sail Sangkulirang Mempromosikan KEK Maloy
SANGATTA (21/4-2022)Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) menjadi bagian ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2022
- 583
Ismiati : Bayar PKB Dipermudah Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona
SAMARINDA (5/7-2021)Menindaklanjuti Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlaku ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 481
Ardiansyah : Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Banyak Hikmah
SANGATTA (5/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Setiap bertandang ke keca ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2022
- 232