Kutai Timur

1.200 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Mayarakat

1.200 Sertifikat Tanah  Diserahkan ke Mayarakat Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan penerima.(Foto Ist)

SANGATTA (18/11)

 Pemkab  Kutai Timur (Kutim) sudah  menyerahkan 1.200 lembar sertifikat sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, namun masih ada 10.000 bidang tanah yang  dalam proses penyelesaian. 

Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi, Rabu (18/11)  menerangkan sertifikat tanah  dokumen penting dimiliki sebagai jaminan kepastian hukum atas sebidang tanah yang dipunyai.  “Sertifikat tanah, maka hak kepemilikan tanah menjadi jelas dan ada bukti otentik yaitu sertifikat tanah, seingga lebih  menguntungkan nilai di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat harganya berbeda, kemudian bisa dijaminkan untuk pinjaman,” ujar Jauhar. 

Disebutkan, dengan memiliki sertifikat tanah, diakuinya,  permodalan dapat diakses dengan lebih mudah. Iapun  bersyukur dan bangga dengan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dengan cepat dan mudah bisa membatu masyarakat dalam persertifikatan tanah. “Dulu lebih dikenal prona,kali ini rogram PTSL lebih  lengkap dalam satu kawasan,” terangnya.

`Plt Kepala Kantor Pertanahan Kutim Sofian Noor belum lama ini, setifikat telah dibagikan  dan sceara seromoni diserahkan ke 10 orang yang kesemuanya  Desa Singa Gembara Sangatta Utara.  “Ini salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami harapkan masyarakat yang menerima dapat mempergunakan sertifikat tanah ini dengan benar dan bijak sebagaimana pesan Presiden,” sebut  Sofian seraya menambahkan pembagian sertifikat tanah yang dilakukan belum lama ini merupakan bagian dari penyerahan 1 juta sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 31 provinsi dan 201 daerah se Indonesia.(02)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020