Kutai Timur

Reperda PBG Pengganti IMB Segera Dibahas

Reperda PBG Pengganti IMB Segera Dibahas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman

SANGATTA (7/3)

                Pemkab Kutim segera mengimplementasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai harapan Kemendagri. Namun, saat ini ada rencana perubahan Perda IMB sehingga belum bias dilaksanakan.

                Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersyukur, saat mengikuti Vicon dengan Kemendagri, belum lama ini, juga diikuti Ketua DPRD Kutim, Joni. Saat itu, ungkap Ardiansyah, ia langsung berharap melalui Ketua DPRD, informasi Kemendagri bisa disampaikan ke anggota dewan.

Didampingi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso, mantan anggota DPRD Kutim ini memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mesosialisasikan  kepada masyarakat soal PBG. “Jangankan PBB, banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya nanti akan berpengaruh terhadap nilai harga pada saat menjual sehingga  akan menjadi persoalan,” sebutnya.

Ditegaskan, saat masyarakat mengajukan izin, harus disertai dengan perencanaan dokumen teknis yakni  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bangunan atau lainnya. Apa yang diminta Kemendagri, ujar Ardiansyah, semua perangkat segera bergerak sesuai Tufoksi seperti  Dinas PU sosialisasi ke masyarakat, PLTR  menyelesaikan RDTR,  seraya DPRD Kutim  merampungkan Raperda hingga menjadi Perda.

Dalam pengarahannya belum lama ini,  Plt Sekjen  Kemendagri Suhajar Diantoro menyebutkan  perizinan bangunan gedung  diinisiasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung. “PBG sebagai pengganti IMB yang selama ini dilakukan dimana  pemberian izinya kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota,” sebut Suhajar.

Iapun menandaskan, PBG  memberikan kesempatan bagi Pemkat dan Pemkot untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah melalui retribusi.

Diingatkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG harus dilakukan karena sebagai pengganti IMB. Agar terdapat payung hukum dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah,dibeberkan, pemerintah ousat maupun Pemda   dapat memberikan izin, inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tak sesuai aturan atau izin.

“Raperda Retribusi PBG  dituntaskan secara efisien dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan,” pesannya.***

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020