SANGATTA
(7/3)
Pemkab Kutim segera mengimplementasikan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai harapan Kemendagri. Namun, saat ini
ada rencana perubahan Perda IMB sehingga belum bias dilaksanakan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
bersyukur, saat mengikuti Vicon dengan Kemendagri, belum lama ini, juga diikuti
Ketua DPRD Kutim, Joni. Saat itu, ungkap Ardiansyah, ia langsung berharap
melalui Ketua DPRD, informasi Kemendagri bisa disampaikan ke anggota dewan.
Didampingi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso, mantan anggota DPRD Kutim ini
memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mesosialisasikan kepada masyarakat soal PBG. “Jangankan PBB,
banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya nanti akan berpengaruh terhadap
nilai harga pada saat menjual sehingga
akan menjadi persoalan,” sebutnya.
Ditegaskan, saat masyarakat mengajukan izin, harus disertai dengan
perencanaan dokumen teknis yakni Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR), bangunan atau lainnya. Apa yang diminta Kemendagri,
ujar Ardiansyah, semua perangkat segera bergerak sesuai Tufoksi seperti Dinas PU sosialisasi ke masyarakat, PLTR menyelesaikan RDTR, seraya DPRD Kutim merampungkan Raperda hingga menjadi Perda.
Dalam pengarahannya belum lama ini,
Plt Sekjen Kemendagri Suhajar
Diantoro menyebutkan perizinan bangunan
gedung diinisiasi melalui Peraturan Pemerintah
(PP) yang menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan
gedung. “PBG sebagai pengganti IMB yang selama ini dilakukan dimana pemberian izinya kewenangan Pemerintah Kabupaten
dan Kota,” sebut Suhajar.
Iapun menandaskan, PBG memberikan kesempatan bagi Pemkat dan Pemkot untuk
meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi
pendapatan daerah melalui retribusi.
Diingatkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG
harus dilakukan karena sebagai pengganti IMB. Agar terdapat payung hukum dan
menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah,dibeberkan, pemerintah ousat
maupun Pemda dapat memberikan izin, inspeksi, hingga
membongkar bangunan gedung yang tak sesuai aturan atau izin.
“Raperda Retribusi PBG dituntaskan secara efisien dan sejalan dengan
ketentuan perundang-undangan,” pesannya.***
Berita Lainnya
Wagub Hadi : Banyak Hikmah Idul Adha
SAMARINDA (20/7-2021)Hikmah Hari Raya Idul Adha banyak dirasakan serta diimplementasikan dalam kehid ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 681
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (1) : Transaksi Juga Dilakukan Ditempat Terbuka
OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ism Bupati ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 707
Uce Prasetyo : Sedahsyat apa si Covid Delta?
Sekitar Januari 2020, ketika di Cina sedang mengganas. Kita di Kutim dan di Indonesia, rakyat dan pe ....
- editor@ivan
- 08 Jul 2021
- 562
Polres Kutim Gelar GJB, Jalan Antasari Jadi Bersih dan Asri
SANGATTA (9/4-2021)Menggelorakan semangat warga untuk menjaga limgkungannya agar tetap bersih dan as ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 657
Selama Ramadhan : Wagub Hadi Kebanjiran Order Ceramah
SAMARINDA nbsp;(7/4-2022)Akltifitas Wagub Kaltim Hadi Mulyadi takberkurang selama Ramadhan 1443 Hijr ....
- editor@ivan
- 07 Apr 2022
- 285