Inmendagri Terbit :Samarinda, Kutim, Kukar, Kubar dan PPU Resmi Masuk Katagori L4
- editor@ivan
- 25 Jul 2021
- 752

SAMARINDA (25/7-2021)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menerbitkan Inmengari terkait pemberlakukan PPKM Level 4 Covid 19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri yang baru diterima Pemprov Kaltim, Ahad (25/7) mala mini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin menerangkan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini berlaku sepekan namun diharapkan segera ditindak lanjut gubernur, walikota dan bupati yang daerahnya masuk katagori level 4 atau darurat. “Penetapan Kutim, Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan sebagai daerah level empat setelah memperhatikan rekomendasi atas assessmen dari Kementrian Kesehatan, sementara Mahakam Hulu dan Paser masuk dalam level tiga yang ditetapkan pada Inmendagri nomor 26 tahun 2021,†terang Syafranuddin.
Dijelaskan, daerah dengan status level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara on line, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total, sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen. “Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian dengan rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat namun hanya 25 persen dari kapasitas yang ada serta dianjurkan lebih baik di bawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,†terangnya
Pemprov dan Pemda, diminta mempecepat proses penyauran Bansos serata jarring pengaman sosial (JPS). Jika harus mememerlukan tambahan dana, bisa melakukan rasionalisasi atauy realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas. “Bupati dan Walikota juga diminta Mendagri melakukan percepatan evaluasi APBD Desa yang belum menetapkan Perdes mengenai APB Des,†beber Jubir Pemprov Kaltim ini.
Terkait Inmendagri tanggal 25 Juli 2021, ia menerangkan, Senin (26/7) segera ditindaklanjuti Gubernur Kaltim dengan menerbitkan Ingub terbaru menggantikan Ingub yang terbit pekan lalu. “Insya Allah, Ingub baru segera terbit dan disampaikan ke semua bupati dan walikota termasuk Paser dan Mahakam Hulu yang berada di level tiga,†jelasnya.(SK08)
Berita Lainnya

Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid 19, Gubernur Terbitkan 2 SE
SAMARINDA (2/7-2021)Mengantisipasi terjadi peningkatan kasus Covid 19 di Kaltim, Gubernur Kaltim Isr ....
- editor@ivan
- 02 Jul 2021
- 591

Angi Wartawan Tribun Kaltim Wafat, Wartawan Berduka
SANGATTA (1/12-2020)Kalangan wartawan di Sangatta, berduka. Seorang wartawan yang dikenal ulet yakni ....
- editor@ivan
- 01 Des 2020
- 705

Swasta Diajak Siap Terlibat Pembangunan Kawasan IKN
SAMARINDAnbsp; (11/3-2022)nbsp;Ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan nbsp;nbsp;peran penting ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 437

siswa paud al-furqon kunjungi dpk kaltim
SAMARINDA (18/11)Dinas perpustakaan dan kearsipan (DPK) Kaltim setelah ditingkatkansarana dan prasar ....
- penulis@VAN
- 18 Nov 2024
- 103

grup astra agro jaga harmoni hubungan industrial Lewat pkb dengan karyawan.
sangatta (29/4)PT astra agro lestari tbk. (AALI) melaluiptsumber kharisma persada (skp) terus mening ....
- editor@ivan
- 29 Apr 2025
- 25