Nasional

Inmendagri Terbit :Samarinda, Kutim, Kukar, Kubar dan PPU Resmi Masuk Katagori L4

Inmendagri Terbit :Samarinda, Kutim, Kukar, Kubar dan PPU Resmi Masuk Katagori L4 Inmendgari Nomor 25 Tahun 2021

SAMARINDA (25/7-2021)

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) sudah menerbitkan Inmengari terkait pemberlakukan PPKM Level 4 Covid 19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri yang baru diterima Pemprov Kaltim, Ahad (25/7) mala mini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin menerangkan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini berlaku sepekan namun diharapkan segera ditindak lanjut gubernur, walikota dan bupati yang daerahnya masuk katagori level 4 atau darurat. “Penetapan Kutim, Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan sebagai daerah level empat setelah memperhatikan rekomendasi  atas assessmen dari Kementrian Kesehatan, sementara Mahakam Hulu dan Paser masuk dalam level tiga yang ditetapkan pada Inmendagri nomor 26 tahun 2021,” terang Syafranuddin.

Dijelaskan, daerah  dengan status level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara on line, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total, sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen. “Pasar  bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian dengan rumah makan atau warung  kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat namun hanya 25 persen dari kapasitas yang ada serta dianjurkan lebih baik di bawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya 

Pemprov dan Pemda, diminta mempecepat proses penyauran Bansos serata jarring pengaman sosial (JPS). Jika harus mememerlukan tambahan dana, bisa melakukan rasionalisasi atauy realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas. “Bupati dan Walikota juga diminta Mendagri melakukan percepatan evaluasi APBD Desa yang belum menetapkan Perdes mengenai APB Des,” beber Jubir Pemprov Kaltim ini.

Terkait Inmendagri tanggal 25 Juli 2021, ia menerangkan, Senin (26/7) segera ditindaklanjuti Gubernur Kaltim dengan menerbitkan Ingub terbaru menggantikan Ingub yang terbit pekan lalu. “Insya Allah, Ingub baru segera terbit dan disampaikan ke semua bupati dan walikota termasuk Paser dan Mahakam Hulu yang berada di level tiga,” jelasnya.(SK08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020