SANGATTA (1/11)
Mungkin Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi, satu-satunya yang mendapat tugas berat, pasalmnya selain ada sejumlah tugas pokok yang dituntaskanya, ia mau tidak mau harus menangani masalah asset Pemkab Kutim terutama kendaraan bermotor (Ranmor) yang selama ini menjadi atensi KPK.
Tak heran, Jauhar menyebuitkan penarikan kendaraan dinas akan dilakukan mulai pekan pertama November ini. Penarikan dilakukan untuk mendata kendaraan yang saat ini dikuasai orang yang tidak berhak. “Penarikan dilakukan awalnya persuasif, namun kalau tidak kooperatif, libatkan aparat kepolisian. Sebab, ini dilakukan sesuai dengan perintah KPK,” terangnya.
Dijelaskan, penarikan bukan hanya dari perorangan tapi juga dari OPD termasuk kendaraan yang dibawa oleh pejabat instansi vertikal yang telah pindah ke daerah lain. “Jadi penarikan pertama dilakukan dari pejabat atau orang yang tidak berhak lagi. Termasuk pensiunan. Penarikan juga dilakukan dari OPD, yang memiliki kendaraan berlebih, setelah itu, kendaraan ini nantinya akan didata, kemudian didistribusikan pada pejabat yang masih aktif, namun tidak memiliki kendaraan dinas,” katanya.
Meskipun data sudah dipaparkan BPKAD, terangnya, namun data yang ada masih belum bisa dikatakan pasti. Sebab, ada indikasi ada kendaraan doubel data. Misalnya, karena kandaraan itu dibawa dari satu dinas ke dinas lain, sehingga di dua dinas itu didata, sehingga masih ada kemungkinan data itu bisa kurang.
Kendaraan yang dibawa oleh pejabat instansi vertikal, ungkapnya, segera dikembalikan. Mantan pejabat instansi vertikal ini sudah menyatakan akan mengirim kendaraan kembali dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kabid Aset Supartono memaparkan data jumlah kendaraan dinas di Kutim sekitar 4000 lebih. Motor sebanyak 3200 lebih, motor tiga roda 99, dan mobil 919. Jumlah ini diluar kendaraan yang memang sudah dilelang tahun 2011 dan 2015.
Dari kendaraan itu, kendaraan yang dibawa mantan pejabat instansi vertikal itu jumlahnya sekitar 98 unit, LSM atau organisasi sebanyak 50 unit, pensiunan sebanyak 110 unit, pejabat yang mutasi ke daerah lain sebanyak 6 unit, pejabat yang tidak berhak sebanyak 116 unit, sementara kendaraan yang tidak diketahui keberadaanya sebanyak 1410 unit, serta kendaraan tidak berdata lengkap, sekitar 2158 unit.
Meskipun ada pejabat teras yang tidak memiliki kendaraan seperti asisten III, termasuk Kepala Dinas Satpol PP, namun ternyata ada staf yang menggunakan mobil dinas. Dari data ada 517 pejabat eselon, staf yang gunakan kendaraan lebih dari satu. Sementara pejabat yang menggunakan kendaraan 2 unit atau lebih sebanyak 108 orang.(SK-2)
Berita Lainnya
ASKB Sudah Tak Terkejar Dalam Pengumpulan Suara
SANGATTA (11-10-2020)Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) tetap teratas, dan tampa ....
- editor@ivan
- 11 Des 2020
- 442
Distribusi Mobnas di Kutim, Kewenangan Bupati
SANGATTA (2/11)Penggunaan mobil dinas Pemkab Kutim, kewenangannya ada di Bupati Kutim sementara kend ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 1048
Pesan Gubernur Kaltim : Daging Kurban Dibagi Berjadwal dan Tanpa Kresek
SAMARINDA (15/7-2021)Masyarakat terutama Panitia Qurban Tahun 2021 diharapkan Gubernur Kaltim Isran ....
- editor@ivan
- 15 Jul 2021
- 787
Balikpapan dan Kukar Masih Bertahan di Level IV, Kutim Turun ke III
SAMARINDA (5/9-2021)Dua daerah di Kaltim yakni Kutai Kartanegara dan Balikpapan, berdasarkan evaluas ....
Berkat KUD, PADES Tepian Langsat Capai Rp600 Juta
SANGATTA (27/11-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Men ....
- editor@ivan
- 27 Nov 2020
- 747