SANGATTA (9/12)
kejakasaan neGERI (kEjari ) kutai timur (kutim) berhasil
mengembangkan kasus dugaan tindak pidana
korupsi (TIPIKOR) di lingkungan kantor samsat uptd kutim di sangatta. kajari Sangatta
Reopan Saragih dalsam keterengan persnya senin (9/12) menyebutksn tersangka
baru dari kasus pemnilepan pajak kendaraan ini berinisial Z.
Karaena perbuatannya negara
mengalami kerugian Rp1,8 M lebih, ujar
kajari seraya menambahkan z sudah ditetapkan sebagsai tersangka dan ditahan
selaa 20 Hari guna kelancaran pemeriksaan.Z di dugaammelakukan tindak
pidana korupsi penerimaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai
Timur. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020.
Reopan Saragih mengatakan Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 pada Samsat Induk Bapenda Provinsi
Kalimantan Timur UPTd Kutai Timur, bersama dengan AGW selaku tenaga teknis
pengendali teknologi dan ES (Almarhum) selaku administrator pelayanan Samsat, diduga
telah memanipulasi data penerimaan
pajak.
“Modus yang digunakan adalah
mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) pada 67 unit
kendaraan. Selain itu, mereka juga mengubah kode merek pada 23 kendaraan,
sehingga tarif PKB dan BBNKB1 yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” Kata vever Reopan Saragih
kepada sejumlah awak media
berdasarkan hasil audit kerugian
negara sebesar Rp 1.889.857.100 Miliar. “kerugian iru akibat adanya selisih
pembayaran pajak tersebut dan uang iru diduga dinikmati tersangka Z dan dibagikan bersama kepada AGW
dan E yang dikuatkan deganNNG . Bukti transfer Suang sebsesar Rp 354.650.000
juta kepada AGW,” terang kajari.
Terhadap Z, ditegaskan diduga
melanggar pasal 2 ayat 1, atau subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara. ‘’karena
itu z harus ditahan sebelum disidang di pn tipikor samarinda” terang kajari.(sK01)
Berita Lainnya
Hari Ini, Gubernur Isran Bicara Soal Penurunan Emisi
SAMARINDA (12/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gubernu ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2021
- 489
Usai Memberi Keterangan Dan Bayar Denda, Dua Penyuap Oknum Pejabat Pemkab Kutim Jalani Hukuman di Lapas
JAKARTA (21/12-2020)Setelah menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda dan ....
Letkol Laut (P) Shodikin Pimpin Lanal Sangatta
SANGATTA (21/4-2021)nbsp;Komandan Lanal (Danlanal)Sangatta mulai hari ini diserahkan dariLetkol Laut ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2022
- 586
Cegah Dini, Hidup Apa Adanya Cara Mencegah Korupsi
SANGATTA (28/7-2021)Mencegah prilaku korupsi yang menimpa aparatur negeri sipil (ASN), Pemkab Kutim ....
- editor@ivan
- 28 Jul 2021
- 488
Isran Harapkan CSR KPC Dinaikan, Karena Produksi Batubaranya Sudah Naik
SANGATTA (4/7-2021)Saat bertandang ke Kutim beberapa waktu, ada pesan khusus Gubernur Kaltim kepada ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 463