Hukum dan Kriminal

nilep pajak kendaraan Z DITAHAN KEJAKSAAN

nilep pajak kendaraan Z DITAHAN KEJAKSAAN TERSANGKA Z KETIKA DIBAWA PETUGAS KE TAHanan

SANGATTA (9/12)

kejakasaan neGERI  (kEjari ) kutai timur (kutim) berhasil mengembangkan kasus  dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di lingkungan kantor samsat uptd kutim di sangatta. kajari Sangatta Reopan Saragih dalsam keterengan persnya senin (9/12) menyebutksn tersangka baru dari kasus pemnilepan pajak kendaraan ini berinisial Z.

Karaena perbuatannya negara mengalami kerugian  Rp1,8 M lebih, ujar kajari seraya menambahkan z sudah ditetapkan sebagsai tersangka dan ditahan selaa 20 Hari guna kelancaran pemeriksaan.Z di dugaammelakukan   tindak pidana korupsi  penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020.

 Reopan Saragih mengatakan  Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 pada Samsat Induk Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTd Kutai Timur, bersama dengan AGW selaku tenaga teknis pengendali teknologi dan ES (Almarhum) selaku administrator pelayanan Samsat, diduga  telah memanipulasi data penerimaan pajak.

“Modus yang digunakan adalah mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) pada 67 unit kendaraan. Selain itu, mereka juga mengubah kode merek pada 23 kendaraan, sehingga tarif PKB dan BBNKB1 yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata vever  Reopan Saragih kepada sejumlah awak media

berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp 1.889.857.100 Miliar. “kerugian iru akibat adanya selisih pembayaran pajak tersebut dan uang iru diduga dinikmati  tersangka Z dan dibagikan bersama kepada AGW dan E yang dikuatkan deganNNG . Bukti transfer Suang sebsesar Rp 354.650.000 juta kepada AGW,” terang kajari.

Terhadap Z, ditegaskan diduga melanggar pasal 2 ayat 1, atau subsider pasal 3 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.            ‘’karena itu z harus ditahan sebelum disidang di pn tipikor samarinda” terang kajari.(sK01)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020