TERSANGKA Z KETIKA DIBAWA PETUGAS KE TAHanan
SANGATTA (9/12)
kejakasaan neGERIÂ (kEjari ) kutai timur (kutim) berhasil
mengembangkan kasus dugaan tindak pidana
korupsi (TIPIKOR) di lingkungan kantor samsat uptd kutim di sangatta. kajari Sangatta
Reopan Saragih dalsam keterengan persnya senin (9/12) menyebutksn tersangka
baru dari kasus pemnilepan pajak kendaraan ini berinisial Z.
Karaena perbuatannya negara
mengalami kerugian Rp1,8 M lebih, ujar
kajari seraya menambahkan z sudah ditetapkan sebagsai tersangka dan ditahan
selaa 20 Hari guna kelancaran pemeriksaan.Z di dugaammelakukan  tindak
pidana korupsi penerimaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai
Timur. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020.
 Reopan Saragih mengatakan  Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 pada Samsat Induk Bapenda Provinsi
Kalimantan Timur UPTd Kutai Timur, bersama dengan AGW selaku tenaga teknis
pengendali teknologi dan ES (Almarhum) selaku administrator pelayanan Samsat, diduga
 telah memanipulasi data penerimaan
pajak.
“Modus yang digunakan adalah
mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) pada 67 unit
kendaraan. Selain itu, mereka juga mengubah kode merek pada 23 kendaraan,
sehingga tarif PKB dan BBNKB1 yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,†Kata vever  Reopan Saragih
kepada sejumlah awak media
berdasarkan hasil audit kerugian
negara sebesar Rp 1.889.857.100 Miliar. “kerugian iru akibat adanya selisih
pembayaran pajak tersebut dan uang iru diduga dinikmati tersangka Z dan dibagikan bersama kepada AGW
dan E yang dikuatkan deganNNG . Bukti transfer Suang sebsesar Rp 354.650.000
juta kepada AGW,†terang kajari.
Terhadap Z, ditegaskan diduga
melanggar pasal 2 ayat 1, atau subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara.           ‘’karena
itu z harus ditahan sebelum disidang di pn tipikor samarinda†terang kajari.(sK01)
Berita Lainnya
Hari Ini, Majelis MK Kembali Bacakan Putusan Sela PPHP
JAKARTA (16/2-2021)Setelah menggelar sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PPHP) Tahun 2020 ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1047
10 UMKM Semarakan Kedatangan Wapres
SAMARINDA (1/11-2021) Menyambutkedatangan Wapres RI KH Maruf Amin, Dinas Perdagangan, Industri dan K ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2021
- 487
Noorbaiti Ikut Membatik di Workshop Shaho Batik
BALIKPAPAN (5/11)Takdisangka ternyatanbsp; istri Gubernur Kaltimyang juga Ketua Dekranasda Kaltim, N ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 763
tips melaksanakan ibada haji (8):jangan jalan tanpa alas kaki bahaya kaki bisa terkelupas, telur jaTuh jadi dadar.
jamaah asal indonesia terkenalketaatannya serta kebersihannya terutama untuk menjaga kebersihan temp ....
- editor@ivan
- 07 Mei 2025
- 118
Pasar Rakyat di Sangatta Utara Bakal Ditertibkan
SANGATTA (21/1-2021)Pasar dadakan yang bertambah di Sangatta Utara, bakal ditertibkan Pemkab Kutim. ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 855


