polda bekuk warga binaan Lapas Balikpapan terlibat pengedalian Narkotika di SAmarinda
sabu- sabu yang berhasil ditemukan tim resnarkoba Polda Kaltim di Samarinda belum lama ini
SANGATTA.
Direktorat Reserse Narkoba
Polda Kalimantan Timur sebelum mengamakan 12 Kg sabu-sabu di dadi Mulya Samarinda, telah menyita sabu – sabu seberat 1.057 gram di kawasan Jalan Dwikora, Kelurahan
Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Samarinda. Dalam penyelidikan diketahui
perusak otak manusia ini dikendalikan ID (40) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan
berinisial
Dalam kasus sabu 1 kg di
Palaran, ID (40) warga binaan di Lapas
Balikpapan sebagai pengendali dari balik
jeruji besi,’’ terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus
Tamtelahitu.
Dijelaskan, pengungkapan keterlibatan
ID hasil pengembangan pemeriksaan terhadap narapidana berinisial TH. Dari hasil
pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sisa sabu yang
diduga dikuasai ID. ‘’Tim memperoleh informasi ID masih memiliki sisa barang
berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih satu kilogram,” ujar Romylus.
Dar seumlah informasi yang diterima,
tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di kawasan
Gunung RCTI Samarinda Seberang. Pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 02.30 WITA, penyidik membawa ID
dari Lapas Kelas IIA Balikpapan ke Samarinda untuk menunjukkan lokasi penyimpanan
barang bukti dan berhasil menemukan plastik hitam yang telah dipres. Dan saat
dibuka ditemukan satu paket padat berwarna biru yang berisi
sabusabu dengan berat bruto 1.057 gram.
‘’Barang bukti tersebut menjadi
bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran
narkotika yang lebih luas. Polisi masih mendalami asal-usul sabu, jalur
distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,’
beber Romylus.
Meski demikian belum diketahui
ID ditahan di Lapas Balikpapan terkait pekara apa, namun yang pasti ia kini
terkena kasys melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026.
Polda Kaltim, sebut Kombes Pol
Romylus Tamtelahitu, terus mengembangkan
penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga perlu
memastikan seluruh rangkaian perkara didukung alat bukti yang cukup sebelum
menetapkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.(sk01)
Berita Lainnya
GILIRAN BUBUHAN TEPIAN DATANG DARI HAJI.
nbsp;balikpapan (19/6)Setelah kloter1 tiba, rabu (18/6)kemrin giliran kloter2 datang di kaltim. klot ....
- editor@ivan
- 18 Jun 2025
- 152
Pegawai Dispora Dibegal di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara
SANGATTA (20/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Seorangwa ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2022
- 618
Terima Kasih Pak Isran, Kini Anak Saya Bisa Dirawat di Balikpapan
AIR MATANYA setetes demi tetes mulai membasahi pipinyayang tampak sudah tak terurus, namun wanita mu ....
- editor@ivan
- 03 Apr 2022
- 674
Dr Anik Dirawat di Balikpapan, Diangkut Dengan Helikopter
SANGATTA (21/11)Karena kondisi kesehatannya tidak stabil, dr Anik Istiyandari Direktur RSU Kudungga ....
- editor@ivan
- 21 Nov 2020
- 1915
Kutim Siap-Siap Jika Masuk Level 4
SANGATTA (23/7-2021)Naiknya kasus Covid 19 di Kutim, bahkan bakal memenuhi kreteria masuk level 4. B ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2021
- 665

