Hukum dan Kriminal

polda bekuk warga binaan Lapas Balikpapan terlibat pengedalian Narkotika di SAmarinda

polda bekuk warga binaan Lapas Balikpapan terlibat pengedalian Narkotika di SAmarinda sabu- sabu yang berhasil ditemukan tim resnarkoba Polda Kaltim di Samarinda belum lama ini

SANGATTA.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur sebelum mengamakan 12 Kg sabu-sabu di dadi Mulya Samarinda,  telah menyita sabu – sabu seberat  1.057 gram di kawasan Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Samarinda. Dalam penyelidikan diketahui perusak otak manusia ini dikendalikan ID (40)  warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan berinisial

Dalam kasus sabu 1 kg di Palaran,  ID (40) warga binaan di Lapas Balikpapan sebagai pengendali  dari balik jeruji besi,’’ terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Dijelaskan, pengungkapan keterlibatan ID hasil pengembangan pemeriksaan terhadap narapidana berinisial TH. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sisa sabu yang diduga dikuasai ID. ‘’Tim memperoleh informasi ID masih memiliki sisa barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih satu kilogram,” ujar Romylus.

 

Dar seumlah informasi yang diterima, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di kawasan Gunung RCTI Samarinda Seberang. Pada Sabtu (26/9)  sekitar pukul 02.30 WITA, penyidik membawa ID dari Lapas Kelas IIA Balikpapan ke Samarinda untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti dan berhasil menemukan  plastik hitam yang telah dipres. Dan saat dibuka  ditemukan  satu paket padat berwarna biru yang berisi sabusabu  dengan berat bruto 1.057 gram.

‘’Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi masih mendalami asal-usul sabu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,’ beber Romylus.

Meski demikian belum diketahui ID ditahan di Lapas Balikpapan terkait pekara apa, namun yang pasti ia kini terkena kasys melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polda Kaltim, sebut Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,  terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga perlu memastikan seluruh rangkaian perkara didukung alat bukti yang cukup sebelum menetapkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.(sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor