Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kaltim amankan sabu-sabu seberat 12 Kg lebih di Samarinda

Ditresnarkoba Polda Kaltim amankan sabu-sabu seberat 12 Kg lebih di Samarinda sabu seberat12 Kg lebih yang berhasil diamanksan ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda.

SANGATTA.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) belum lama ini berhasil mengamankan Sabu – sabu hampir 13 Kg di Samarinda. Operasi senyap yang penuh penyelidikan  dalam ini, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, penangkapan tersangka dan narkoba di sarang badar Narkotika ini, dilakukan Tim Opsnal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pekan lalu.

"sabu-sabu itu  berasal dari luar. Rencananya, setelah tiba di Samarinda sabu sabu seberat 12.997,15 gram yang benilai triliunan rupiah itu akan dipecah-pecah menjadi beberapa paket kecil sebelum diedarkan. Namun, sebelum sempat dipecah, tim Opsnal Subdit II sudah lebih dulu melakukan penyergapan dan mengamankan barang bukti tersebut," ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Ia menyebutkan saat operasi tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang yang berinisial MP (32), RN (17), dan AP (17) di dua lokasi berbeda di Kelurahan  Dadi Mulya, Samarinda. Tiga orang yang kini menjadi tersangka punya peran beda-beda, seperti  kurir hingga pengedar utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya mereka mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.’’ Tersangka mengakui paket yang ditangksap kali ini merupkan yang kesian kalinya.’’ ini bukan pertama kalinya mereka mengedarkan narkoba dalam jumlah besar di Samarinda,’’  bebernya mengutip pengakuan tersangka saat diperiksa di TKP.

Pencegahan beredsrnya sabu-sabu hampir 13 Kg di Samarinda, ini mempatkan Polda Kaltim pada peringkat kedua nasional dalam pencapaian barang bukti terbesar selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba periode 9–16 Oktober 2026 digelar.

Ia menambahkan , Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Tim Sidik Subdit II Ditresnarkoba.’’ Tentu ancaman hukuman berat minimal penjara seumur hidup,’ tandasnya.(sk04)

 

 

Share to:

Ivan

Editor