Ditresnarkoba Polda Kaltim amankan sabu-sabu seberat 12 Kg lebih di Samarinda
sabu seberat12 Kg lebih yang berhasil diamanksan ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda.
SANGATTA.
Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) belum lama ini
berhasil mengamankan Sabu – sabu hampir 13 Kg di Samarinda. Operasi senyap yang
penuh penyelidikan dalam ini, kata Direktur
Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, penangkapan
tersangka dan narkoba di sarang badar Narkotika ini, dilakukan Tim Opsnal dari
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pekan lalu.
"sabu-sabu itu berasal dari luar. Rencananya, setelah tiba di
Samarinda sabu sabu seberat 12.997,15 gram yang benilai triliunan rupiah itu akan
dipecah-pecah menjadi beberapa paket kecil sebelum diedarkan. Namun, sebelum
sempat dipecah, tim Opsnal Subdit II sudah lebih dulu melakukan penyergapan dan
mengamankan barang bukti tersebut," ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Ia menyebutkan saat operasi
tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang yang berinisial MP (32), RN (17),
dan AP (17) di dua lokasi berbeda di Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda. Tiga orang yang kini
menjadi tersangka punya peran beda-beda, seperti kurir hingga pengedar utama. Berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya mereka
mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.’’ Tersangka mengakui paket yang
ditangksap kali ini merupkan yang kesian kalinya.’’ ini bukan pertama kalinya
mereka mengedarkan narkoba dalam jumlah besar di Samarinda,’’ bebernya mengutip pengakuan tersangka saat
diperiksa di TKP.
Pencegahan beredsrnya
sabu-sabu hampir 13 Kg di Samarinda, ini mempatkan Polda Kaltim pada peringkat
kedua nasional dalam pencapaian barang bukti terbesar selama pelaksanaan
Operasi Sarang Narkoba periode 9–16 Oktober 2026 digelar.
Ia menambahkan , Saat ini,
ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kaltim
untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Tim Sidik
Subdit II Ditresnarkoba.’’ Tentu ancaman hukuman berat minimal penjara seumur
hidup,’ tandasnya.(sk04)
Berita Lainnya
Ratusan Pejabat Pemkab Kutim Dilantik Via Daring
SAMARINDA (22/1-2020)Sebanyak 236 pejabat Pemprov Kaltim, Jumat (22/1) akan mengikuti pelantikan yan ....
- editor@ivan
- 22 Jan 2021
- 551
PDAM Kutim Tambah Jaringan di Muara Wahau, Bupati Senang
SANGATTA (18/3-2021)Jangkauan pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Tuah Benua (T2B) Kutim terus dipe ....
- editor@ivan
- 18 Mar 2021
- 1162
Bahrani : PCR Dibutuhkan Dikutim
SANGATTA (22/11)Sejumlah perusahaan di Kutim bersedia membantu Pemkab Kutim mengadakan mobil Polimer ....
- editor@ivan
- 22 Nov 2020
- 758
Pokir DPRD Kutim Senilai Rp265 M
SANGATTA (4/11)Setelah tiga kaligagal memberikan keterangan di depan majelis hakim, keterangan nbsp; ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 980
Diminta 3, Kaltim Usulkan 10 Paket ke Menteri P2N
SAMARINDA (17/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gub ....
- editor@ivan
- 17 Mar 2022
- 787

