Kutai Timur

Penyekatan Dilakukan, Agar Masyarakat Terhindar Ancaman Covid 19

Penyekatan Dilakukan, Agar Masyarakat Terhindar Ancaman Covid 19 Wabup Kutim Kasmidi Bulang saat melihat lokasi penyekatan yang dilakukan Satgas Covid 19 di Sangatta.(Foto Ist)

SANGATTA (28/7-2021)

Penyekatan dalam Kota Sangatta selama masa PPKM Level 4 diberlalukan  untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Kutim.

Operai yang disambut beragam pendapat masyarakat ini,   mulai dilakukan Satgas Covid 19. Operasi yang melibatkan TNI dan Polri serta Satpol PP Kutim ini, tetap mengedepankan humanis agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat.

Penyekatan, terang Wabup Kasmidi Bulang semata-mata masyarakat bisa beraktifitas tidak diluar rumah dimana ancaman virus Corona terus menggembara mencari musuh yang lemah. “Virus Corona itu akan terbawa oleh orang atau barang, tanpa disadari karena tak terlihat ia akan masuk dalam tubuh manusia sehingga lambat laun berkembangbiak sehingga menyebabkan sakit bagi seseorang,” terang Wabup Kasmidi.

Dengan status Kutim berada level 4 atau PPKM Darurat, semua kecamatan wajib melakukan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat salah satunya mengurangi aktifitas di luar rumah. “Pemerintah tidak melarang secaar total tetapi jika bisa ditunda untuk sementara ditunda dulu seperti rekreasi, berkumpul-kumpul dengan orang banyak, bahkan ibadah saja diminta untuk sementara di rumah,” ungkapnya.

Ia secara berulang meminta pengertian masyarakat, kenapa sampaikan dilakukan penyekatan di beberapa lokasi dalam Kota Sangatta, karena ancaman viruis Corona . Pemerintah, melakukan penyekatan demi menyelamatkan masyarakat bukan siapa-siapa. “Ngak enak terkena Covid 19, saya sudah merasakan bagaimana rasanya. Kalaupun kita sudah vaksin, tetap taat dengan Prokes Covid 19 karena hanya dengan mencegah diharapkan bisa menekan kasus Covid 19,” bebernya.

Satgas Covid 19 Kutim melakukan penyekatan hingga tanggal 2 Agustus 2021 nanti  disejumlah lokasi diantaranya Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munte, Simpang Pendidikan, Simpang Telkom dan Simpang Patung Singa.

Meski demikian sejumlah kendaraan diberi kesempatan lewat sepanjang memenuhi syarat Inmendagri seperti ambulan, mobil jenazah, mobil angkutan karyawan Obvitnas serta aparat keamanan.(SK04)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020