Hukum dan Kriminal

Hari Ini, Putusaan Kasus Gratifikasi Pejabat Pemkab Kutim

Hari Ini, Putusaan Kasus Gratifikasi Pejabat Pemkab Kutim Pejabat Pemkab Kutim yang terjaing OTT KPK, bulan Juli tahun 2020 lalu.

JAKARTA  (15/3-2021)

Proses persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – mantan Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kepala Dinas PU Kutim, Senin (15/3) segera berakhir dengan dibacakannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Persidangan yang biasanya digelar sore ini, sudah terangendakan sejak awal persidangan dimulai beberapa bulan lalu. “Agendanya pembacaan putusan PN Tipikor,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri ketika dihubungi Swara Kutim.com.

Sebelumnya, Ism dan istrinya dituntut JPU KPK masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK selain menuntut dengan hukuman  penjara juga menambah dengan  denda sebesar  Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.

Sementara kepada EUF,  dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah salama 1 tahun.

Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. 

Sementara kepada Mus, Sur dan AET, JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu,  menuntut Mus  dengan hukuman  penjara selama 5 tahun deitambah denda Rp250 juta subsidier 4 bulan, lalu  uang pengganti sebesar Rp780 juta subsidier 1 tahun, demikian dengan Sur namun ia dituntut uang pengganti sebesar Rp1 M subsidier 1 tahun penjara, sedangkan AET dituntut selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan.

Pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Joni Kandolele dengan Hakim Anggota yang terdiri  Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk melakukan pembelaan yang kesemuanya dimanfaatkan untuk meminta keringanan, apabila dinyatakan bersalah.

Terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET menjadi terdakwa setelah KPK melakukan OTT di Jakarta, kecuali AET yang diamankan di Samarinda setelah menjalani pemeriksaan, selain pejabat Pemkab Kutim ini, KPK juga mengamankan  Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya Sangatta serta Aditya Maharani Yuono- Direktur PT Turangga Triditya Perkasa. (sK012/08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020