Hari Ini, Putusaan Kasus Gratifikasi Pejabat Pemkab Kutim
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 712
Pejabat Pemkab Kutim yang terjaing OTT KPK, bulan Juli tahun 2020 lalu.
JAKARTA (15/3-2021)
Proses persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – mantan Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kepala Dinas PU Kutim, Senin (15/3) segera berakhir dengan dibacakannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Persidangan yang biasanya digelar sore ini, sudah terangendakan sejak awal persidangan dimulai beberapa bulan lalu. “Agendanya pembacaan putusan PN Tipikor,†terang Plt Jubir KPK Ali Fikri ketika dihubungi Swara Kutim.com.
Sebelumnya, Ism dan istrinya dituntut JPU KPK masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK selain menuntut dengan hukuman penjara juga menambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.
Sementara kepada EUF, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah salama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
Sementara kepada Mus, Sur dan AET, JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, menuntut Mus dengan hukuman penjara selama 5 tahun deitambah denda Rp250 juta subsidier 4 bulan, lalu uang pengganti sebesar Rp780 juta subsidier 1 tahun, demikian dengan Sur namun ia dituntut uang pengganti sebesar Rp1 M subsidier 1 tahun penjara, sedangkan AET dituntut selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan.
Pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Joni Kandolele dengan Hakim Anggota yang terdiri Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk melakukan pembelaan yang kesemuanya dimanfaatkan untuk meminta keringanan, apabila dinyatakan bersalah.
Terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET menjadi terdakwa setelah KPK melakukan OTT di Jakarta, kecuali AET yang diamankan di Samarinda setelah menjalani pemeriksaan, selain pejabat Pemkab Kutim ini, KPK juga mengamankan Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya Sangatta serta Aditya Maharani Yuono- Direktur PT Turangga Triditya Perkasa. (sK012/08)
Berita Lainnya
KB Harapkan Tahun Depan Batam Sudah Punya Kantor Camat Baru
SANGATTA (19/3-2021)Wakil Bupati (Wabup) Kutim menyatakan dalam tahun 2021 ini, Kecamatan Batu Ampar ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2021
- 596
POLRES KUTIM BANGUN GEDUNG SPPG
POLRES KUTIM BANGUN GEDUNGSPPGSANGATTA (7/8)Mewujudkan program asta citapresiden Prabowo Subinanto, ....
- editor@ivan
- 07 Agu 2025
- 172
Wagub Hadi : Jangan Hanya Wajibnya Saja Tetapi Sunahnya Juga
SAMARINDA (27/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Perusaha ....
- editor@ivan
- 27 Apr 2022
- 856
Hormati Prajurit TNI-AL : Gubernur Isran Perintahkan Naikan Bendera Setengah Tiang
SAMARINDA (25/4-2021)Gubernur Kaltim Isran Noornbsp; mengimbaunbsp; lembaga pemerintah dan swastanbs ....
- editor@ivan
- 25 Apr 2021
- 624
SEWA RUMAH UNTUK JUALAN SABU DI BENGALON
Sewa rumah untuk jual NarkotikaSANGATTA,Banyaknya oknum masyaraksat ysang ditangkap karena terlibsat ....

