Hari Ini, Putusaan Kasus Gratifikasi Pejabat Pemkab Kutim
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 586

JAKARTA (15/3-2021)
Proses persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – mantan Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kepala Dinas PU Kutim, Senin (15/3) segera berakhir dengan dibacakannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Persidangan yang biasanya digelar sore ini, sudah terangendakan sejak awal persidangan dimulai beberapa bulan lalu. “Agendanya pembacaan putusan PN Tipikor,†terang Plt Jubir KPK Ali Fikri ketika dihubungi Swara Kutim.com.
Sebelumnya, Ism dan istrinya dituntut JPU KPK masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK selain menuntut dengan hukuman penjara juga menambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.
Sementara kepada EUF, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah salama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
Sementara kepada Mus, Sur dan AET, JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, menuntut Mus dengan hukuman penjara selama 5 tahun deitambah denda Rp250 juta subsidier 4 bulan, lalu uang pengganti sebesar Rp780 juta subsidier 1 tahun, demikian dengan Sur namun ia dituntut uang pengganti sebesar Rp1 M subsidier 1 tahun penjara, sedangkan AET dituntut selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan.
Pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Joni Kandolele dengan Hakim Anggota yang terdiri Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk melakukan pembelaan yang kesemuanya dimanfaatkan untuk meminta keringanan, apabila dinyatakan bersalah.
Terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET menjadi terdakwa setelah KPK melakukan OTT di Jakarta, kecuali AET yang diamankan di Samarinda setelah menjalani pemeriksaan, selain pejabat Pemkab Kutim ini, KPK juga mengamankan Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya Sangatta serta Aditya Maharani Yuono- Direktur PT Turangga Triditya Perkasa. (sK012/08)
Berita Lainnya

Bappenda Buka Layanan Samsat di Pelosok Paser
SAMARINDA (27/1-2021)Rentang kendali dalam pelayanan public terus dipangkas Pemprov Kaltim, terutama ....
- editor@ivan
- 27 Jan 2021
- 671

Lestarikan Hutan Biduk-Biduk
SAMARINDA(31/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gubernur Kaltim Isran Noor m ....
- editor@ivan
- 31 Des 2020
- 642

Catatan ke Turki (8) : Stasiun KRL Terbuka, Penumpang Tetap Lewat Pintu
OBYEK wisata di Turki, punya daya tarik tersendiri,dan menelusuri obyek wisata di negara Presiden Re ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2022
- 811

Akhirnya Menteri EP Pakai Rompi Orange Dari Amerika
JAKARTA (26/11-2020)Menteri KKP EP akhirnya sepulang dari Amerika Serikat, memakai rompi orange pemb ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 528

KLOTER 1 BPP SUDAH TIBA DI MADINAH
Balikpapan (6/5)jamaah haji asal balikpapanberjumlah 360 orang, siang tadi sudah tiba di madinah,ked ....
- editor@ivan
- 06 Mei 2025
- 27