Didukung Perusahaan Miau Baru Utara Punya Kantor Desa Senilai Rp323 Juta
- editor@ivan
- 17 Mar 2021
- 698

SANGATTA (17/3-2021)
Didukung perusahaan, warga masyarakat Desa Miau Baru Utara Kecamatan Kongbeng kini mempunyai kantor desa yang represntatif. Kantor senilai Rp323 juta lebih ini, Rabu (18/3) diresmikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ketika bersama Wabup Kasmidi Bulang bertandang ke kecamatan penghasil sawit terbesar di Kutim ini.
Ardiansyah mengakui Kantor Desa Miau Baru Utara, megah dan layak dicontoh desa lain. “Kerjasama yang baik antara perusahaan dengan masyarakat di Miau Baru Utara ini, patut dicontoh karena saling menghargai dan mendukung,†kata Ardiansyah
Bersama Wabup Kasmidi Bulang dan Camat Kongbeng Furkani, pria yang akrab disapa Didi ini sangat antusias melihat bangunan yang ia resmikan.
Camat Kongbeng Furkani mengaku gembira bisa memfasilitasi antara warga dan perusahaan di sekitar Kongbeng. Iapun berharap, kantor yang dibangun buah kerjasama ini memberi manfaat bagi masyarakat serta kemajuan desa.
Dijelaskan, Kantor Desa Miau Baru Utara, mulai dibangun Oktober. Bulan Desember tahun 2020 akan diresmikan karena masih pandemic Corona dan sedang berlangsung Pilkada, akhirnya ditunda. “Kami senang juga karena kantor desa ini justru sempat dikunjungi bupati dan wakil bupati,†beber Furkani.(sK03)
Berita Lainnya

Sidang Ism Cs Bakal Buka Semua Tabir Penyimpangan
SAMARINDA (17/11)Kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemkab Kutim, bakal membuka tabir kasus l ....
- editor@ivan
- 17 Nov 2020
- 552

1.200 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Mayarakat
SANGATTA (18/11)nbsp;Pemkabnbsp; Kutai Timur (Kutim) sudahnbsp; menyerahkan 1.200 lembar sertifikat ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 658

Pendukung MAKIN Minta KPU Buka Kotak Bermasalah
SANGATTA (16/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ber ....
- editor@ivan
- 16 Des 2020
- 542

Tim ASKB Sesalkan Dugaan Mpney Politik Tak Berlanjut
SANGATTA (15/12-2020)Tim Advokasi dan Legal Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) m ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 551

DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
SAMARINDA (30/11-2020)Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juganbsp; ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 780