
JAKARTA (26/3-2021)
Pemerintah Republik Indonesia, akhirnya menetapkan pelarangan warga masyarakat terutama kalum muslim yang akan mudik lebaran tahun 2021. Pelarangan itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).
Diawali keterangannya, Menko PMK menyebutkan tanggal 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang adanya mudik lebaran tahun 2021. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. “Sejauh ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang, sementara cuti bersama Idul Fitri hanya satu hari tapi enggak boleh ada aktivitas mudik,†terangnya.
Ia mengungkapkan peratutan tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir Effendy kepada wartawan seraya menambahkan kebijakan larangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Muhadjir Effendy mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini. "Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.(sK012)
Berita Lainnya

CATAtan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (4) WHI dukung jamAahnya berjuang meraih tiga pahala sekaligus
umrah di bulan ramadhanmemang punya daya tarik tersendiri pasalnya ada 2 hal yakni nilai ibadah puas ....
- editor@ivan
- 18 Apr 2025
- 22

tips melakasanakan ibada haji (8) ; bawa tas serut dan plastik kresek
ada satu hal yang pasti dialamijamaah haji saat di Tanah Suci, yaknimembuang sampah dan menyimpan sa ....
- editor@ivan
- 04 Mei 2025
- 30

Tanah dan Air Dari Kutai Lama dan Paser, Siap Dibawa ke IKN
SAMARINDAnbsp; (14/3-2022)Sebagaiwujud dukungan nbsp;Kesultanan Kutai KartanegaraIng Martadipura ter ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 649

Besok, MK Mulai Periksa Pekara Pilkada Tahun 2020
JAKARTA (25/1-2021)Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1) besok mulai menggelar persidangan perkara ....
- editor@ivan
- 25 Jan 2021
- 483

Reperda PBG Pengganti IMB Segera Dibahas
SANGATTA(7/3) Pemkab Kutim segera mengimplementasikanPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai harapa ....
- editor@ivan
- 07 Mar 2022
- 401