Nasional

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran

JAKARTA (26/3-2021)

Pemerintah Republik Indonesia, akhirnya menetapkan pelarangan warga masyarakat terutama kalum muslim yang akan mudik lebaran tahun 2021. Pelarangan itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).


Diawali keterangannya, Menko PMK menyebutkan tanggal 6-17 Mei 2021, pemerintah  melarang adanya mudik lebaran tahun 2021. Keputusan  diambil  dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. “Sejauh ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang, sementara cuti bersama Idul Fitri hanya satu hari  tapi enggak boleh ada aktivitas mudik,” terangnya.

Ia mengungkapkan peratutan   tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir Effendy kepada wartawan seraya menambahkan kebijakan larangan mudik  sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Muhadjir Effendy mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini. "Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.(sK012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020