Hukum dan Kriminal

Orang Kepercayaan AMY, Jadi Saksi Perdana

Orang Kepercayaan AMY, Jadi Saksi Perdana Suasana persidangan PN Tipikor Samarinda yang menghadirkan Ism, UEF, Mus, Sur dan AET sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi

SAMARINDA (23/11)

Meski jumlah saksi yang bakal dihadirkan 69 orang, namun JPU KPK, hari ini hanya menghadirkan 2 saksi diantaranya yakni Lila Mei Puspira Sari – orang kepercayaan AMY Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.

Dalam kesaksiannya, wanita kelahiran Malang Jatim ini menerangkan rinci apa saja perannya termasuk mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa Ism, Mus, Sur dan AET. Selain itu, juga ada sejumlah pegawai Dinas PU Kutim yakni yang mendapat kebagian masing-masing sebesar Rp2 juta yakni Iskandar dan Deny.

Selain itu, ujar Lila atas perintah AMY, ia pernah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Agus Ryan – PPK Pembangunan Polsek Teluk Pandan. Uang untuk Ryan, ia serahkan di Dinas PU Kutim. Sedangkan kepada AET sering dengan besaran antara Rp20 juta hingga Rp100 juta. “Transfer ke AET terjadi antara tahun 2018 hingga 2020,” sebur Lila.

Ditanya paket pekerjaan yang diperoleh AMY – yang kini menanti putusan PN Tipikor Samarinda, Lila mengaku tidak tahu persis caranya. Ia hanya kebagian tugas menarik uang bersama direktur yang perusahaanya dipakai AMY. “Dari paket pekerjaan yang ada di Dinas PU Kutim, jumlah dana yang diberikan sebagai fee sebesar lima persen,” ungkap wanita yang bergabung dengan AMY sejak tahun 2010.

Seperti diberitakan, AMY mendapat sejumlah paket proyek di Dinas PU, namun untuk mendapatkan paket yang bernilai mRp28 M lebih itu, tidak gratis. Iapun ikut menyerahkan sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai dana operasional Ism.

Proyek yang dikerjakan AMY dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim yang totalnya senilai Rp 15 miliar diantaranya  pembangunan Embung di Desa Maloy dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp 1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp 9,6 miliar.

Selain itu, pembangunan  Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangatta senilai Rp 1,9  miliar. (12/07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020