MENDAPAT VISA KERJA, 2 WARGA KUTIM GAGAL NAIK HAJI ANGGOTA DPRD KUTIM : SOMASI TRVEL ABH.
- editor@ivan
- 26 Mei 2025
- 247

SANGATTA (26/5)
gagal memberangkatkan jamaahnya
naik haji tahun 2025 ini, travel umroh dan haji azzahra heramain sangatta,
disomasi faizal rachman warga sagatta utara. Somasi yang dilayangkan anggota DPRD Kutim ini disampaikan melalui Sarif Panndurata Arifin SH, MH dari sirajuddin tekeama maran advokat / konsultasi
hukum sangatta utara.
dalam somasinya tertanggal 25 mei
2025 disebutkan faizal rachman dan istri berencana menunaikan ibadah haji tahun
2025 ini, kemudin tertarik dengan promosi travel umroh dan haji azzahra berkah
hermain (abh) yang mempunyai kantor perwakilan di sangatta.
berdasarkan kesepakatan, faizal
rachman dan istri telah melakukan pembayaran untuk onh melalui travel abh dengan menyetor semua pembayaran ke rek
apriandy billy limpo sebagai pengelola
travel abh no 1911877002 yang ada pada
bca “setelah semua kewajiban dipenuhi klien kami, sesusai program yang
disepakti sebagaimana dipasarkanabh, ternyata klien kami tidak diberangkatkan sebagaimana dijanjikan,
sementara pemberangkatan calhaj tahun 2025 sudah dilakukan’ terang sarif pendurata. somasinya yang ditujukan
kepada apriandi billy limpo sebagai pengelola travel umrah dan haji abh
diharapkan ada penjelasan resmi. dari abh.
beberapa kali klien kami
menanyakan kapan pemberangkatan, selalu tidak mendapatkan penjelasan yang
pasti. belakangan, sebut sarif, belakangan
visa yang dietrima kliennya adalah visa tenaga kerja indonesia bukan visa
haji yang sah dan legal. “mana mungkin dengan visa kerja klien kami bisa masuk
arab saudi,” ungkap sarif.
pasti tidak berangkat haji tahun
ini, faizal melalui kuasa hukumnya yang beralamatkan jln apt pranoto sangatta
utara ini menilai perbuatan travel abh
waprestasi berat bahkan berpotensi tindak pidana penipuan dan atsu tindak pidana perdagangan orang
apabila ada pengalihan fungsi visa seca tidak sah.
kepada trvel abh, sarif mendesak
memberikan penjelasan secara tertulis dalsm waktu 7 hari kalender sejak tanggal
25 mei 2025. selain itu mengembalikan seluruh dana yang diterima baik secara
tunsi atau transfer kepada faizal rachman.
dalam somasinya sebanyak 3 lembar
itu, sarif menegaskan apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan
serta mengembalikan biaya yang telah disetorkan kliennya, sarif akan
melanjutkan atau melanjutkan ke ranah hukum seperti kepolisian, kementrian
agama serta imigrasi. “kami berharap somasi ini diperhatikan dan
ditindaklanjuti segera dalam awktu 7 hari, untuk itu kami travel abh punya
itikad baik untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah dan
bertanggungjawab,”tulis syarif dalam somasinya yang ditersebar di kalangan
wartawan seja ahad (25/5 ) kemarin.(sdn)
Berita Lainnya

KB Harapkan Tahun Depan Batam Sudah Punya Kantor Camat Baru
SANGATTA (19/3-2021)Wakil Bupati (Wabup) Kutim menyatakan dalam tahun 2021 ini, Kecamatan Batu Ampar ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2021
- 509

Kasihan Penambang Galian C, Urus Izin Harus Lama
SAMARINDA (12/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ditariknya semua perizi ....
- editor@ivan
- 12 Apr 2022
- 504

Berau, Kukar dan Paser Sudah Sudah Terbitkan Perbup DD Tahun 2021
SAMARINDA (6/3-2021)Menjelang Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat da ....
- editor@ivan
- 06 Mar 2021
- 581

JPU KPK Akan Hadirkan 69 Saksi
JAKARTA (21/11)Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 69 ....
- editor@ivan
- 21 Nov 2020
- 830