Hukum dan Kriminal

MENDAPAT VISA KERJA, 2 WARGA KUTIM GAGAL NAIK HAJI ANGGOTA DPRD KUTIM : SOMASI TRVEL ABH.

MENDAPAT VISA KERJA, 2 WARGA KUTIM GAGAL NAIK HAJI  ANGGOTA DPRD KUTIM : SOMASI TRVEL  ABH. FAIZAL rACHMAN YANG MENDAPAT VISA TKI SAAT HENDAK NAIK HAJI TAHUN 2025

SANGATTA (26/5)

gagal memberangkatkan jamaahnya naik haji tahun 2025 ini, travel umroh dan haji azzahra heramain sangatta, disomasi faizal rachman warga sagatta utara. Somasi yang dilayangkan anggota DPRD  Kutim ini disampaikan melalui Sarif  Panndurata Arifin SH, MH  dari  sirajuddin tekeama maran advokat / konsultasi hukum sangatta utara.

dalam somasinya tertanggal 25 mei 2025 disebutkan faizal rachman dan istri berencana menunaikan ibadah haji tahun 2025 ini, kemudin tertarik dengan promosi travel umroh dan haji azzahra berkah hermain (abh) yang mempunyai kantor perwakilan di sangatta.

berdasarkan kesepakatan, faizal rachman dan istri telah melakukan pembayaran untuk onh melalui travel abh  dengan menyetor semua pembayaran ke rek apriandy billy limpo  sebagai pengelola travel abh  no 1911877002 yang ada pada bca “setelah semua kewajiban dipenuhi klien kami, sesusai program yang disepakti sebagaimana dipasarkanabh, ternyata klien kami  tidak diberangkatkan sebagaimana dijanjikan, sementara pemberangkatan calhaj tahun 2025 sudah dilakukan’ terang  sarif pendurata. somasinya yang ditujukan kepada apriandi billy limpo sebagai pengelola travel umrah dan haji abh diharapkan ada penjelasan resmi. dari abh.

beberapa kali klien kami menanyakan kapan pemberangkatan, selalu tidak mendapatkan penjelasan yang pasti. belakangan, sebut sarif, belakangan   visa yang dietrima kliennya adalah visa tenaga kerja indonesia bukan visa haji yang sah dan legal. “mana mungkin dengan visa kerja klien kami bisa masuk arab saudi,” ungkap sarif.

pasti tidak berangkat haji tahun ini, faizal melalui kuasa hukumnya yang beralamatkan jln apt pranoto sangatta utara ini menilai perbuatan travel abh  waprestasi berat bahkan berpotensi tindak pidana penipuan  dan atsu tindak pidana perdagangan orang apabila ada pengalihan fungsi visa seca tidak sah.

kepada trvel abh, sarif mendesak memberikan penjelasan secara tertulis dalsm waktu 7 hari kalender sejak tanggal 25 mei 2025. selain itu mengembalikan seluruh dana yang diterima baik secara tunsi atau transfer kepada faizal rachman.

dalam somasinya sebanyak 3 lembar itu, sarif menegaskan apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan serta mengembalikan biaya yang telah disetorkan kliennya, sarif akan melanjutkan atau melanjutkan ke ranah hukum seperti kepolisian, kementrian agama serta imigrasi. “kami berharap somasi ini diperhatikan dan ditindaklanjuti segera dalam awktu 7 hari, untuk itu kami travel abh punya itikad baik untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah dan bertanggungjawab,”tulis syarif dalam somasinya yang ditersebar di kalangan wartawan seja ahad  (25/5 ) kemarin.(sdn)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020