Hukum dan Kriminal

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (4): Commitmen Fee Ditransfer Berulang Kali

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (4): Commitmen Fee Ditransfer Berulang Kali EUF ketika dihadirkan pada jumpe pers KPK terkaiit OTT KPK (Foto ist)

RENTETAN penyetoran uang dari DA  ke UEF  terus berlanjut, Tim JPU KPK dikomandani Ali Fikrri menyebutkan pada  tanggal 16 Februari 2020, sebanyak  Rp20 juta ditransfer ke nomor rekening milik  SITI RIZKA NURAISYAH di BCA. Pada tanggal yang sama,  EUF menerima uang sebesar Rp30 juta yang ditransfer ke  rekening UEF di Bank Mandiri, sehari kemudian EUF menerima transferan   sebesar Rp50 juta, kemudian tanggal 18 Februari 2020, EUF menerima kiriman sebesar  Rp10 juta.

Sebulan kemudian, tepatnya  tanggal 18 Maret 2020, DA mentransfer  Rp10 juta ke rekening UEF di Bank mandiri,  lalu  tanggal 6 Mei 2020  di rumah jabatan Bupati Kutai Timur, DA menyerahkan 1  unit sepeda motor  seharga Rp23 juta.

Tanggal 14 Mei 2020,  EUF menerima uang sebesar Rp60 juta  dari DA  untuk pembelian 1 unit mobil, sedangkan pada 4 Juni 2020, EUF  menerima uang sebesar  Rp300 ribu  untuk membayar uang muka pembelian 1 unit sepeda motor, terakhir EUF yang waktunya tidak diingat EUF, terang JPU KPK, EUF sebagai pejabat negara menerima uang sebesar Rp10 juta untuk pembelian kain. “Total uang yang diterima terdakwa EUF dari DA berjumlah 780,3 juta yang tiada lain merupakan commitmen fee,” beber tim JPU KPK dihadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda.(bersambung)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020