Politik

Lapor ke Bawaslu : Tim Makin Menduga Ada Pelanggaran di Pilkada

Lapor ke Bawaslu : Tim Makin Menduga Ada Pelanggaran di Pilkada Munir bersama tim hukum Makin saat berada di Bawaslu Kutim untuk melaporkan pelanggaran saat pemungutan suara di Pilkada Kutim

SANGATTA (14/12-2020)

Sejumlah laporan tim Pemenangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin) dilayangkan ke Bawaslu Kutim. Sementara, pasangan Awang Ferdian Hidayat – Uce Prasetyo, memiilih berkemas-kemas setelah mengetahui hasil perhitungan cepat berbagai pihak kalah banyak dari pasangan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang.

Kepada Bawaslu Kutim, tim Makin mempersoalkan tidak dilakukannya PSU meski sempat diduga terjadi pelanggaran pada saat pemungutan suara, Rabu (9/12). Selain itu, tim Makin melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya sehingga diminta melengkapi data. 

Saat bertandang ke Bawaslu Kutim, Senin (14/12), tim Makin yang dipimpin Munir Perdana menyatakan ada sejumlah pelanggaran yang harus disikapi Bawaslu. "Ada tiga poin yang berkasnya kemudian kami lengkapi," ungkap Munir didampingi tim hukum MAKIN sebelum masuk ke Bawaslu.

Dalam keterangan persnya, Munir menyebutkan terjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang berkaitan erat dengan hasil perolehan suara pada saat pencoblosan, selain itu mereak menemukan keganjilan pada daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sangat signifikan. 

“Masyarakat yang pernah nyoblos menggunakan surat undangan DPT, dan juga terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTb, ini terjadi  masif terjadi di hampir semua TPS," sebutnya.

Pelanggaran lain yakno berupa penyalahgunaan kewenangan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2016  dimana petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Tim Makin juga menyoal pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur yang dalam kacamata mereka, pengangkatan Sulastin melanggar UU Nomor 10 tahun 2016.(sK03/05)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020