Hukum dan Kriminal

Keterangan Saksi Memperkuat Dakwaan Jaksa, Sejumlah Fee Mengalir ke Terdakwa

Keterangan Saksi Memperkuat Dakwaan Jaksa, Sejumlah Fee Mengalir ke Terdakwa Barang bukti hasi OTT KPK terhadap Pejabat Pemkab Kutim, Kamis (2/7) lalu

SAMARINDA (7/12-2020)

Satu persatu dakwaan JPU KPK terhadap Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Sur-Kepala BPKAD, Mus –Kepala Bappenda dan AET – Kadis PU Kutim, menguat dan tak terbantahkan. Ini yang terjadi dalam  dua kali persidangan, setelah JPU membacakan surat dakwaan.

Pada sidang lanjutan, Senin (7/12) yang menghadirkan Sernitha alias Sarah - Direktur CV Anugrah Eva Sejahtera, Hadija (kontraktor), Aditya Maharani Yuono - Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Deki Aryanto - Direktur CV Nulaza Karya tampak jelas jika ada dana mengalir ke oknum pejabat Pemkab Kutim ini dalam tahun 2019 dan 2020.

Sernitha dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono dengan Hakim Anggota Joni Kondolele  dan Ukar Priyambodo, diungkapkan   pada tahun 2019  mendapat  Proyek Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 70 paket senilai Rp15 M yang terdiri  Rp5 M di Bagian Perlengkapan Setda Kutim dan Rp10 M  di Bagian Aset (BPKAD) Kutim.

Kemudian pada tahun 2020, ia kembali mendapat 30 paket senilai Rp6 Miliar yakni  Rp3 Miliar di Bagian Asset BPKAD Kutim  sebanyak 15 paket, dan 15 paket di Bagian Umum Pengadaan Setda Kutim senilai Rp3 Miliar.

Untuk mendapatkan proyek besar termasuk kemudahan pembayaran, wanita yang kerap disebut Sarah ini, mengaku memberikan  fee kepada Mus – Kepala Bappenda Kutim. “Fee itu diberikan sebanyak 4 kali di tahun 2019 yakni untuk proyek di Bagian Perlengkapan sebesar 15 persen atau sebesar Rp750 Juta yang diserahkan sebanyak 2 kali masing Rp300 Juta dan Rp450 juta,”  terangnya.

Terhadap proyek  di Bagian Perlengkapan, diakui memberi fee sebesar 15 persen atau sebsar Rp750 juta yang diserahkan dalam dua tahap yakni   Rp200 Juta pada Juli 2019 dan Rp400 Juta pada bulan Desember 2019. “Sisanya sebesar Rp150 Juta tidak bisa lagi karena  tidak punya uang,” jelasnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ditanya fee kepada Sur sebesar  Rp400 Juta pada bulan Januari 2019, diakui  sebagai komitmen fee 10 persen dari proyek senilai Rp5 Miliar. “Uang fee itu diberikan langsung kepada Sur,” terangnya.

Selain kepada Mus dan Sur, diungkapkan, sejumlah uanhg juga diberikan kepada beberapa orang antara lain  Tedy – Kabid Asset BPKAD Kutim sebesar Rp25 Juta, Ahmad dan Denu   - staf  Tedy masing-masing Rp15 juta dan Rp3 Juta.

Sementara Hadija ia mengerjakan proyek di BPKAD senilai Rp2 M, namun  belum ngasi  fee proyek  karena belum dibayar semua, meski demikian ia mengakui  berencana memberi sebesar  Rp50 Juta seandainya dibayar.”Ada, tapi sebesar Rp50 juta namun belum semua dibayar,” terangnya.

Sebelumnya, KPK menghadirkan  Lila Mei Puspita Sari, Sesthy Saring Bumbungan, Sulaksono, dan H Mukhtar alias Atong. Namun pada sidang pekan lalu, keburu malam sehingga sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan Sarah dan Hadijah ditambah Aditya Maharani Yuono -  Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya.

Seperti diberitakan, dalam  Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (2/7(, KPK mengamankan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD, dan Deki Aryanto serta Mus. Kasus yang mengemparkan Kaltim ini, juga menyeret Sur dan AET serta Aditya Maharani Yuono.

Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa Buku Tabungan dengan saldo total Rp4,8 Miliar, dan Sertifikat Deposito sebesar Rp1,2 Miliar. Namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah bukti lainnya, sehingga kemungkinan besar kasus yang menggerogoti APBD Kutim, melebar ke kasus lain.(sK12/07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020