Hukum dan Kriminal

Mahyunadi Membantah Ada Bagi-Bagi Uang, Namun Untuk Saksi Ada

Mahyunadi Membantah Ada Bagi-Bagi Uang, Namun Untuk Saksi Ada Manhyunadi saat memberikan keterangan di media sosial terkait pembagian uang di Sangkulirang yang disertai foto copy surat suara dengan tanda gambarnya

SANGATTA (5/12-2020)

Calon Bupati Kutim Mahyunadi membantah ada membagi-bagikan uang kepada pemilih, ia menduga uang yang dibagikan merupakan uang bagi saksi Tim Makin. Dalam ungahannya yang ditujukan kepada tim dan pendukungnya di media sosial, Mahyunadi menandaskan apa yang terjadi merupakan fitnah.

“Makin diisukan melakukan money politik, dimana ada contoh surat suara dan uang. Apa yang ada merupakan fitnah, Kita (Makin,red) tidak pernah melakukan money politik dan yang ada membagikan uang saksi yang berjumlah 6 ribu orang. Mungkin dengan uang saksi itulah, Makin dituding melakukan money politik,” sebuta Mahyunadi.

Namun, ia tidak menutup diri jika pembagian uang dilakukan masing-masing koordinator Makin di desa dan kecamatan berinisaitif sendiri untuk membagikan uang bagi relawannya demi kemenangan Makin. 

Melihat kenyataan yang adam Mahyunadi mengimbau relawannya untuk menahan diri  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jangan sampai kerja keras kita, ternodai. Tetap semangat, Insya Allah, Makin jadi pemenang,” kata Mahyunadi.

Seperti diberitakan,  sejumlah oknum disangka membagi-bagikan uang di Sangkulirang. Aksi yang diharamkan dan dilarang UU ini, berhasil diungkap tim Advokasi Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang. Kasus yang membuat geger Kutim ini, dilaporkan ke  Paswancam Sangkulirang.

“Hari ini, Jumat  4 Desember 2020, kami tim advokasi ASKB melaporkan  dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di Kapolsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada Panwascam Sangkulirang,” terang Fely Lung -  Tim Advokasi ASKB, Fely Lung.

Dijelaskan mereka melapor ke Panwascam Sangkulirang yang berkantor di Polsek Sangkulirang, tidak hanya membawa barang bukti seperti foto copy lembar surat suara dan uang tetapi terdug atau pelaku. “Bahkan ada rekaman CCTV dan bahan kampanye,” terang Fely Lung.

Fely Lung menyebutkan ASKB menolak berat dan mengharamkan aksi-aksi yang mencoreng Pilkada terutama menyebarkan berita tak benar dan menyuap pemilih. Kami, tim ASKB berterima kasih kepada masyarakat Sangkulirang ikut menjadikan Pilkada Kutim, bersih dari segala bentuk kecurangan.  “Ini merupakan momen yang baik untuk menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,” sebutnya.

Saat melapor ke Panwascam Sangkulirang,  Tim Advokasi ASKB yang datang selain Felly Lung juga datang  Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. 

Ditegaskan mereka, Kapolda Kaltim sudah tegas menyatakan agar masyarakat menolak segala bentuk pelanggaran di Pilkada terutama politik uang. Dasarnya, ujar Felly Lung jelas yakni Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan  setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan ditambah  denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sK01/02/03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020