Jaksa KPK Serahkan Kasus Ism Cs ke PN Tipikor Samarinda
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 602
JAKARTA (12/11)
Setelah
selesai melakukan penyusunan surat dakwaan, Jaksa KPK, Kamis (12/11)
melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ism – Bupati Kutim, EUF- mantan Ketua DPRD
Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU
Kutim.
“Dalam
perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim
Tahun anggaran 2019 dan 2020 atas nama
ISM dkk, Kamis tanggal 12 November 2020, JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan
surat dakwaan ke PN Tipikor Samarindam,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dalam
keterangan persnya, Ali Fikri menyebutkkan saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi
kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para Terdakwa
masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
“Soal jadwal
persidangan, JPU KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim,”
terangnya.
Lebih jauh,
dijelaskan terdakwa didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan
dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sekedar
menyegarkan ingatan, para pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa
menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani
persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai
penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Pada OTT, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan
dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel,
selain itu ada bukti transfer uang . Selain itu, adanya pengakuan terdakwa saat
bersaksi dalam kasus AMY dan DA.(012)
Berita Lainnya
Satgas C19 Muara Bengkal Bubarkan Kerumunan Masyarakat
SANGATTA (27/7-2021)Tak semua warga masyarakat menyadari akan ancaman Covid 19, baik di kota maupun ....
- editor@ivan
- 27 Jul 2021
- 613
45 Orang Lolos Administrasi Seleksi JPT Pemprov Kaltim
SAMARINDA (18/1-2021)Setelah melakukan pemeriksaan berkas,nbsp; Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pi ....
- editor@ivan
- 18 Jan 2021
- 591
Abetnego : Lahan IKN Ditangani Satgas
JAKARTA (13/4-2022) Masyarakat yang lahannya bersentuhan dengan kawasaninti maupun sekitar pembangun ....
- editor@ivan
- 13 Apr 2022
- 445
Koreksi Pemberitaan Rumah Sakit Islam
SAMARINDA (10/2-2021)Terkait pemberitaan Biro Humas Setda Kaltim soal anggaran Rp1,9 M untuk pengope ....
- editor@ivan
- 10 Feb 2021
- 502
Dalam Dakwaan ISM, Sejumlah Pejabat Disebut-Sebut JPU KPK
SAMARINDA (19/11)Sejumlah pegawai Pemkab Kutim, mulai panas dingin bakal terkait kasus gratifikasi t ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 2306