Hukum dan Kriminal

Jaksa KPK Serahkan Kasus Ism Cs ke PN Tipikor Samarinda

Jaksa KPK Serahkan Kasus Ism Cs ke PN Tipikor Samarinda Ism, EUF, Mus, Sur dan AET ketika diamankan di KPK

JAKARTA (12/11)

Setelah selesai melakukan penyusunan surat dakwaan, Jaksa KPK, Kamis (12/11) melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ism – Bupati Kutim, EUF- mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU Kutim.

“Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim Tahun anggaran  2019 dan 2020 atas nama ISM dkk, Kamis tanggal 12 November 2020, JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarindam,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Dalam keterangan persnya, Ali Fikri menyebutkkan saat ini  penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para Terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

“Soal jadwal persidangan, JPU KPK   menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim,” terangnya.

Lebih jauh, dijelaskan terdakwa didakwa kumulatif yakni  Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sekedar menyegarkan ingatan, para pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.

Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang . Selain itu, adanya pengakuan terdakwa saat bersaksi dalam kasus AMY dan DA.(012)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020