Perhatian Gubernur Isran Noor kepada Pegawai Non ASN banyak termasuk menyertakan dalam program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
SAMARINDA (4/3-2022)
Gubernur Kaltim Isran Noor berjuang untuk tidak menghilangkan tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Pertimbangannya,
karena Kaltim masih kekurangan pegawai terutama tenaga kesehatan serta guru serta
tenaga teknis lainnya.
Dihadapan keluarga besar Satpol PP Kaltim yang
sebagian besar pegawai non ASN, Rabu (2/3), Isran menyatakan akan berjuang dan
berusaha untuk mempertahankan pegawai Non ASN meski pemerintah pusat sudah
memberikan peringatan agar daerah tidak lagi merekrut honorer.
“Saya tidak akan mengikuti
kebijakan pemerintah pusat,
saya akan pertahankan dengan cara yang
baik. Silahkan pemerintah pusat menghapus tenaga honor,
tapi di Kalimantan Timur tidak akan menghapus, bagaimana
caranya urusan saya,†sebut Isran
Noor yang disambut aplausan dari undangan bulan bhakti donor darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dan HUT Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) ke 60.
Secara khusus, Isran berpesan tenaga
non PNS atau tenaga honor di Kaltim untuk tidak khawatir atau rasa was-was mau diberhentikan. “Pemprov
Kaltim akan tangani dengan dengan
cara-cara yang baik, bekerja dengan
baik,†pesannya.
Selama ini, kebutuhan ASN atau PPPK belum bisa
menjawab kebutuhan pegawai Pemprov Kaltim. Disisi lain, sudah banyak ASN yang
pensiun atau meninggal dunia seperti tenaga guru dan kesehatan.
Kepala Satpol PP Kaltim Gede
Yusa menerangkan jumlah anggota Satpol PP Kaltim saat ini berjumlah 174 orang, terdiri dari 72 orang PNS dan Non PSN 102 orang.
Sementara untuk penerimaan ASN atau
PPPK belum dipenuhi pemerintah pusat.
Sebelumnya, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), minya tahun
depan tidak lagi menerima atau memperpanjang masa kerja tenaga honor. Bahkan
ditegaskan, tahun 2023 semua tenaga honorer dihapus berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil, serta larangan merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
(SK03)
Berita Lainnya
10 UMKM Semarakan Kedatangan Wapres
SAMARINDA (1/11-2021) Menyambutkedatangan Wapres RI KH Maruf Amin, Dinas Perdagangan, Industri dan K ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2021
- 488
ASKB Siapkan Program Sederhana Namun Tepat Sasaran
SANGATTA (26/2-2021)Bupati Ardiansyah Sulaiman dan bersama Wabup Kasmidi Bulang, usai dilantik Guber ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2021
- 634
PEMBENTUKAN kabupeten kutara terus diperjuangkan
JAKARTA (10/6)semangat untuk pembentukan daerahotonomi baru(dob) di kutim yakni kutai utara terus be ....
- editor@ivan
- 10 Jun 2025
- 233
Moderna dan Pfizer Bakal Masuk Kaltim, Terkendala Tempat Penyimpanan
SAMARINDA (17/7-2021)Menyongsong kedatangan vaksin Covid 19 merek Moderna dan Pfizer, Pemerintah Pro ....
- editor@ivan
- 17 Jul 2021
- 13365
Tahun 2021, PMA Kaltim Tertinggi se Kalimantan
SAMARINDA (17/4-2022)Nilai investasi PMA di Kaltim pada tahun 2020 tercatat 378 juta USDollar dengan ....
- editor@ivan
- 17 Apr 2022
- 506


