Kalimantan Timur

Isran Pertahankan Honorer

Isran Pertahankan Honorer Perhatian Gubernur Isran Noor kepada Pegawai Non ASN banyak termasuk menyertakan dalam program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

SAMARINDA (4/3-2022)

Gubernur Kaltim  Isran Noor berjuang untuk tidak menghilangkan tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Pertimbangannya, karena Kaltim masih kekurangan pegawai terutama tenaga kesehatan serta guru serta tenaga teknis lainnya.

Dihadapan keluarga besar Satpol PP Kaltim yang sebagian besar pegawai non ASN, Rabu (2/3), Isran menyatakan akan berjuang dan berusaha untuk mempertahankan pegawai Non ASN meski pemerintah pusat sudah memberikan peringatan agar daerah tidak lagi merekrut honorer.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, saya akan pertahankan dengan cara yang  baik. Silahkan pemerintah pusat menghapus tenaga honor, tapi di  Kalimantan Timur tidak akan menghapus, bagaimana caranya urusan saya,” sebut Isran Noor yang disambut aplausan  dari undangan bulan bhakti donor darah Hari Ulang tahun (HUT)  ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke 60.

Secara khusus, Isran  berpesan  tenaga  non PNS atau tenaga honor di Kaltim untuk tidak  khawatir atau rasa was-was mau diberhentikan. Pemprov Kaltim akan tangani  dengan dengan cara-cara yang baik, bekerja dengan baik,” pesannya.

Selama ini, kebutuhan ASN atau PPPK belum bisa menjawab kebutuhan pegawai Pemprov Kaltim. Disisi lain, sudah banyak ASN yang pensiun atau meninggal dunia seperti tenaga guru dan kesehatan.

Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa menerangkan  jumlah anggota Satpol PP Kaltim saat ini berjumlah 174 orang,  terdiri dari 72 orang PNS dan Non PSN 102 orang. Sementara untuk penerimaan ASN atau PPPK belum dipenuhi pemerintah pusat.

 Sebelumnya, Mentri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), minya tahun depan tidak lagi menerima atau memperpanjang masa kerja tenaga honor. Bahkan ditegaskan, tahun 2023 semua tenaga honorer dihapus berdasarkan  PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta larangan merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (SK03)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020