Ism Dituntut 7 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp27 M, Hak Politik Dicabut
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 1167
Suasan sidang pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU KPK kepada Ism dan UEF
SAMARINDA (22/2-2021)
Mantan Bupati Kutim Ism bersama EUF – mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah oleh JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri. Dalam persidangan, Senin (22/2), pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.
Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ism sebagai Bupati Kutim, demikian dengan UEF sebagai Ketua DPRD Kutim. Beberapa uraian yang disebutkan Ism dan UEF mengetahui sumber uang yang diterima dari Deky Aryanto - Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono - Direktur PT Turangga Triditya Perkasa dan Sernita alias Sarah - Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Mus dan Sur.
Terhadap Ism yang terkena OTT KPK, Kamis (2/7) tahun lalu, tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono, diungkapkan bagaimana terjadi praktik suap atau fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 lalu.
Terhadap Ism dan istrinya, JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 12 B selain itu terhadap Ism ada tambahan Pasal 11 UU Tipikor.Â
Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK menuntut Ism dengan penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.
Sementara kepada istrinya, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah salama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Terhadap tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberi kesempatan kepada Ism dan EUF bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi.(sK07/08)
Berita Lainnya
Polres Kutim Tindak Balap Liar dan Petasan
SANGATTA (10/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Memberika ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2022
- 918
Layanan PDAM T2B Meningkat Dari Tahun ke Tahun
SANGATTA (2/11)Layanan PDAM Tirta Tuah Benua (T2B) Kutim terus meningkat dan sudah dirasakan masyar ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 665
Isran Mendapat Penghargaan Abdi Bakti Tani
SAMARINDA (13/9-2021)Sejumlah penghargaan dari Menteri Pertanian RI bakal diserahkan kepada kepala d ....
- editor@ivan
- 13 Sep 2021
- 618
Yulanto Gantikan Rahmat Sanjaya Sebagai Ketua PN Sangatta
SAMARINDA (19/1-2021)Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (19/1) diserahkan ke Yula ....
- editor@ivan
- 19 Jan 2021
- 1165
Perayaan Natal di Kutim, Gereja Terapkan Prokes Covid 19
SANGATTA (25/12-2020)Perayaan Natal oleh umat Kristiani di Kutim dirayakan dengan Prokes Covid 19 ya ....

