Ism Dituntut 7 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp27 M, Hak Politik Dicabut
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 872
SAMARINDA (22/2-2021)
Mantan Bupati Kutim Ism bersama EUF – mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah oleh JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri. Dalam persidangan, Senin (22/2), pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.
Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ism sebagai Bupati Kutim, demikian dengan UEF sebagai Ketua DPRD Kutim. Beberapa uraian yang disebutkan Ism dan UEF mengetahui sumber uang yang diterima dari Deky Aryanto - Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono - Direktur PT Turangga Triditya Perkasa dan Sernita alias Sarah - Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Mus dan Sur.
Terhadap Ism yang terkena OTT KPK, Kamis (2/7) tahun lalu, tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono, diungkapkan bagaimana terjadi praktik suap atau fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 lalu.
Terhadap Ism dan istrinya, JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 12 B selain itu terhadap Ism ada tambahan Pasal 11 UU Tipikor.
Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK menuntut Ism dengan penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.
Sementara kepada istrinya, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah salama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Terhadap tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberi kesempatan kepada Ism dan EUF bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi.(sK07/08)
Berita Lainnya
Bupati Ardiansyah Apresiasi Kinerja Bawaslu
SANGATTA (5/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kiner ....
- editor@ivan
- 05 Apr 2021
- 369
Kukar dan Kutim Belum Gelar Rapat Paripurna, Balikpapan Belum Ada Kabar
Kutim dan Kukar Belum UsulkanPergantianSAMARINDA (1/2-2021) Dua kabupaten yakni Kutai Timur (Kutim) ....
- editor@ivan
- 01 Feb 2021
- 729
KPK Kembali Gelar SAKSI
JAKARTA (3/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar ajang Suara Anti Korupsi (SAKSI) ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 496
Isran Prihatin, Banyak Sudah Tokoh dan Tenaga Kesehatan Tumbang Karena Covid 19
SAMARINDA (24/7-2021)Meski berusaha menutup kesedihannya dengan cara mengajak tamunya atau peserta r ....
- editor@ivan
- 24 Jul 2021
- 569
Kepekaan Gubernur Isran Soal Tanah IKN Diakui Deputi II KSP
JAKARTA (13/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kepek ....
- editor@ivan
- 13 Apr 2022
- 673