Hukum dan Kriminal

seorang remaja di Bengalon simpan 10 gram sabu,akhirnya dipenjara

 seorang remaja di Bengalon simpan 10 gram sabu,akhirnya dipenjara RA DAN 10 POKET SABU YaNG DITEMUKAN SATRESNARKOBA POLRES KUTIM

 

Sangatta (26/6)

Kasus penyalahgunaan narkoba di kutim sudah pada tingkat sangat mengkhawatirkan sehingga perlu kerjasama semua pihak terutama orang tua, keluarga an masyarakat untuk melakukan penecegahan.

 Aksi oknum pengndar narkoba di kutim saat ini sudah menyasar kaum muda yang diharapkan kelak mengisi pembangunan kutim di masa mendatang. salah satu yang menjadi korban pengedar narkoba yakini seoRAng wanita baru berusia 18 tahun bernama RA.

dalam ketengan persnya, kapolres kutim akbp Chandra hermawan menyebutkan RA diamankan satresnarkoba polres kutim ahad (22/6) malam dengan baRAng bukti sabu sebanyak 10 poket seberat 2m46 gRAm. “tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi sehingga dilakukan pendalaman dan ketika diamankan  di sebuah barakan dijalan mulawarman, rt 012, desa sepaso timur, kecamatan bengalon, minggu (22/6/2025) malam, RA tak berkutik ketika ditemukan 1- poket sabu,” teRAng kapolres. akbp chandra

didampingi kasa resnarkoba iptu erwin susanto, mengakui kawasan bengalon sudah lama menjadi daeRAh RAwan peredaRAn narkoba terutama jenis sabu. sudah berkali-kali dilakukan opeRAsi di bengalon, tapi tak membuat pelaku laonnya kapok dan berhenti melakukan kegiatan.

ditanya sumber barang haram yang dimiliki RA, kepada penyidik RA mengakui dari an. sehingga an sekaRAng menjasi target pencarian tim resnarkoba polres kutim. “10 poket sabu yang dari tangan RA ditemukan di dalam dompet yang disimpan di lantai kamar,” jelas kapolres.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah RA Ditetapkan sebagai pengedar atau pemakai, diakui iptu Erwin Susanto masih dalam pemeriksaan namun dengan barang bukti 10 gram RA wajib dikenakan penahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai uu narkoba. “ancaman hukuman yang dikenakan lebih 5 tahun penjara,” tandas Erwin(sdn)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020