Hukum dan Kriminal

Hari Ini, Sidang Penyuapan Pejabat Kutim Digelar Kembali

Hari Ini, Sidang Penyuapan Pejabat Kutim Digelar Kembali Suasana Sidang Penyuapan Pejabat Kutim

JAKARTA (4/11)

            Setelah mendengarkan kesaksian Roma Malau, Dodik, Dedi, Hafaruddin, Sesthy, dan Sri Wahyuni, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus penyuapan yang dilakukan DA dan AMY.

            Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan Roma Malau – Kadis Diknas Kutim, Dodik – sopir Bupati Ism, Dedi – Staf Bappenda Kutim untuk memberikan keterangan dalam kasus DA, sementara Hafaruddin – Ajudan Bupati Kutim, Sesthy – swasta untuk bersaksi di kasus AMY. “Hanya Sri Wahyuni – adik Ism yang memberikan keterangan dalam kasus DA dan AMY, sementara Edward Azran belum bisa karena masih sakit,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.

            Daalm persidangan, Roma memberikan keterangan terkait  proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur tahun Anggaran 2019-2020 dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Tahun angggaran 2019 Dinas Pendidikan mendapatkan anggaran Rp200 Miliar, namun tidak terealisasi sampai 100 persen. Sedangkan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp484 Miliar, Belanja Langsung Rp273 Miliar dan Belanja Tidak Langsung Rp210 Miliar,” terang Roma.

Roma menjelaskan, sudah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pengadaan sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

Mengenai peran Aswandini, dalam pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 dan 2020, ditegaskan Roma, tidak ada peran.

Terhadap  Musyaffa dan Suriansyah,  diakui  mengetahui perannya dalam pengadaan barang dan jasa, namun ia menyatakan  Ismunandar, dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, Roma mengatakan tidak mengetahui.

Disinggung, paket pekerjaan yang merupakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kutim, ia  mengatakan tidak mengetahui. “Tidak tahu yang mulia, yang mana Pokir Anggota  DPRD Kutim,” terangnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Agung Sulistiyono dengan anggota Abdul Rahman  dan Ukar Priyambodo, sebagai Kadis Diknas Kutim, Roma mengaku  tidak mengenal Deki. “Saya  mengira Deki adalah stafnya Musyaffa, lantaran beberapa kali menyampaikan ia ingin menyampaikan titipan Musyaffa. Saksi baru mengetahui yang namanya Deki setelah ditunjukkan fotonya oleh penyidik KPK saat pemeriksaan,” ungkap Roma.(08)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020