Hari Ini, JPU KPK Sampaikan Tuntutan Hukuman Terhadap AMY dan DA
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 382
JAKARTA (16/11)
Setelah
menjalani persidangan terakhir yakni mendengarkan keterangan terdakwa AMY dan
DA, JPU KPK sesuai jadwal , Senin (16/11) menyampaikan tuntutan hukuman kepada
keduanya. “Insya Allah, hari ini JPU KPK akan menyampaikan tuntutan hukuman
kepada AMY dan DA,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dalam beberapa kali persidangan yang digelar
secara virtual, terungkap bagaimana AMY
bisa mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Kutim terutama di Dinas PU Kutim.
Terhadap paket proyek yang ia kerjakan, AMY menyerahkan sejumlah uang yang
tergolong gratifikasi kepada Ism, Mus dan Sur serta AET yang tiada lain pejabat
Pemkab Kutim.
Hal
sama juga dilakukan DA yang mengejarkan proyek pada Dinas Pendidikan Kutim
senilai Rp45 M. Sebelumnya, DA melakukan lobi ke sejumlah pejabat termasuk UEF
– Ketua DPRD Kutim agar proyek ia kerjakan “aman”.
Untuk
membuat proyeknya yang berjumlah 200 lebih itu “aman” DA juga menyetorkan
sejumlah uang baik kepada Ism, EUF, Mus, dan Sur.
JPU KPK menyebutkan pada akhir bulan Oktober 2019, telah
melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada
hubungannya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ism, Mus, dan AWT dengan
maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajiban.
Awal
tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan
JPU KPK ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus
memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan
proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY
kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU.
Di
bulan Desember Tahun 2019, Mus mengetahui ada dana proyek tahun 2020
sebesar Rp250 M yang bisa diatur paket
pekerjaannya. Untuk mengatur paket yang bisa diambil fee sebesar 10 persen,
sebut JPU KPK, Mus bersama Panji Asmara – Kasi Program pada Bappeda Kutim
mengatur paket-paket proyeknya termasuk paket proyek yang dikerjakan AMY
senilai Rp15 M. “Dana sebesar Rp250 M
ini dilaporkan ke Ism sebagai bupati,
kemudian Ism memerintahkan Sekda Kutim Irawansyah dan Kepala Bappeda Edward
Azran agar dana Rp250 M agar jangan diganggugat,” beber tim JPU KPK.
Terhadap
terdakwa DA (21) – Direktur CV Nulaza
Karya, diungkapkan pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara yaitu kepada Ism selaku Bupati
Kuti,kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur
– Kepala BPKAD Kutim. “Fee itu diberikan dalam berbagai cara diantaranya kartu
debit atas nama Irawansyah dengan saldo Rp100 juta, kemudian pembelian mobil,
sepeda motor dan sepeda,” beber Tim JPU.
Sama dengan d
AMY, Tim JPU KPK juga mengungkapkan Panji Asmara – Kasi Program Bappeda
memberitahu kepada Mus, pada tahun 2020 ada dana proyek Rp250 juta yang bisa
diatur paket dan feenya. Bersama Panji, Mus bertemu Ism sehingga Ism memerintahkan Sekda Irawansyah
dan Edward Azran untuk tidak menganggu proyek yang dapat digunakan sebagai dana
operasional bupati.
Dari
paket sebesar Rp250 M, ungkap Tim JPU KPK, pada bulan Desemebr tahun 2019
terdakwa DA atas dukungan Mus mendapat proyek pada Dinas Pendidikan senilai
Rp45 M dimana fee sebesar 10 persen diberikan kepada Mus. Kesepakatan itu,
setelah DA bersama Ahmad Firdaus bertemu Mus kemudian Mus menghubungi Roma Malau sebagai Kadis
Pendidikan menyatakan bahwa DA mendapat paket proyek senilai Rp45 M.
Kemudian melalui Sur – Kepala BPKAD, terdakwa DA mendapat proyek senilai Rp5 M pada Dinas Pendidikan, dengan fee sebesar 10 persen.(12/07)
Berita Lainnya
Pendukung MAKIN Minta KPU Buka Kotak Bermasalah
SANGATTA (16/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ber ....
- editor@ivan
- 16 Des 2020
- 470
Tingkat Hunian di RSU AWS Melebihi Kapasitas, Pasien Covid 19 Meningkat
SAMARINDA (11/2-2021)Kondisi ruangan di RSU Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, sudah mengkhawat ....
- editor@ivan
- 11 Feb 2021
- 500
Isran Perhatikan Kesra Pegawainya : Kali Pertama Terjadi di Indonesia, Non ASN Disertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan
SAMARINDA (8/12-2020)Memberikan ketenangan kepada pegawai Non ASN atau akrab disapa tenaga honorer, ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 523
Anjat Kaltim Dikagumi Dubes Desra Percaya
SAMARINDA (10/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Meski k ....
- editor@ivan
- 10 Nov 2021
- 458
Lestarikan Hutan Biduk-Biduk
SAMARINDA(31/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gubernur Kaltim Isran Noor m ....
- editor@ivan
- 31 Des 2020
- 579