Hukum dan Kriminal

DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta

DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta Persidangan terdakwa Deki Ariyanto

SAMARINDA (30/11-2020)

Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juga  menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya  EUF – Ketua DPRD Kutim, meski hukumannya lebih berat 6 bulan  dari AMY.

Majelis hakim yang  terdiri  Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota   Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, dijatuhkan hukuman selama 2  tahun  penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.

Deki yang mendapatkan ratusan proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebut majelis,   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni  melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut sebagai dakwaan  kesatu dakwaan JPU KPK. “Perbuatan terdakwa Deki Arianto terbukti  melakukan penyuapan secara berkelanjutan kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ismunandar – Bupati Kutai Timur,” beber majelis dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (30/11) sotre.

Diungkapkan, terdawak DA   bersalah  melakukan  tindak  pidana  korupsi yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1  huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang  telah diubah  dengan  UU Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan Atas  UU  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Junto Pasal  64 Ayat  1   KUHPidana.

Hukuman bagi DA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang semula menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara. Ketika ditanya Hakim Agung Sulistiyono terkait putusan majelis, DA bersama Penasihat Hukumnya menyatkan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, DA  diamankan KPK, Kamis (2/7) lalu karena diduga terkait kasus gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim. DA  yang mendapat proyek senilai Rp45 M di Diknas Kutim ini, mengaku terlibat gratifikasi karena menghormati Mus sebagai senior di organisasi kepemudaan.

DA sendiri terbukti mengucurkan sejumlah uang dan barang kepada EUF – Ketua DPRD Kutim yang sebelumnya ikut membantu menyelesaikan pembayaran proyek yang dikerjakan DA. (sK12/07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020