DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 893
Persidangan terdakwa Deki Ariyanto
SAMARINDA (30/11-2020)
Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juga menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya EUF – Ketua DPRD Kutim, meski hukumannya lebih berat 6 bulan dari AMY.
Majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.
Deki yang mendapatkan ratusan proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebut majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut sebagai dakwaan kesatu dakwaan JPU KPK. “Perbuatan terdakwa Deki Arianto terbukti melakukan penyuapan secara berkelanjutan kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ismunandar – Bupati Kutai Timur,†beber majelis dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (30/11) sotre.
Diungkapkan, terdawak DA bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Hukuman bagi DA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang semula menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara. Ketika ditanya Hakim Agung Sulistiyono terkait putusan majelis, DA bersama Penasihat Hukumnya menyatkan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, DA diamankan KPK, Kamis (2/7) lalu karena diduga terkait kasus gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim. DA yang mendapat proyek senilai Rp45 M di Diknas Kutim ini, mengaku terlibat gratifikasi karena menghormati Mus sebagai senior di organisasi kepemudaan.
DA sendiri terbukti mengucurkan sejumlah uang dan barang kepada EUF – Ketua DPRD Kutim yang sebelumnya ikut membantu menyelesaikan pembayaran proyek yang dikerjakan DA. (sK12/07)
Berita Lainnya
Terdakwa AMY Mengakui Bagi - Bagi Fee Kepada Oknum Pejabat dan ASN Pemkab Kutim
SAMARINDA (9/11)Persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang dilakukan AMY (38), semakin menarik. Ini ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 1355
AMY dan DA, Akui Terbawa Arus Permainan Pejabat Pemkab Kutim
SAMARINDA (23/11)Dua terdakwa kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim, AMY dan DA sama-samanbsp; meng ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 1649
Ratusan Pegawai Kantor Gubernur Divaksin Covid 19
SAMARINDA (24/3-2021)Seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, mulai hari ini ....
- editor@ivan
- 24 Mar 2021
- 675
Ardiansyah Pakai Baju Lama Saat Dilantik
SANGATTA (21/2-2021)Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) yang telah ditetapkan rak ....
- editor@ivan
- 21 Feb 2021
- 1631
KARTU NUSUK HARUS DIJAGA JANGAN SAMPAI HILANG JIKA INGIN AMAN SELAMA DI TANAH SUCI
samarinda (15/5)kartu nusuk harus dijagabaik-baik ibarat anggota tni, kartu nusuk merupakan istri pe ....
- editor@ivan
- 15 Mei 2025
- 159

