DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 866
Persidangan terdakwa Deki Ariyanto
SAMARINDA (30/11-2020)
Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juga menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya EUF – Ketua DPRD Kutim, meski hukumannya lebih berat 6 bulan dari AMY.
Majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.
Deki yang mendapatkan ratusan proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebut majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut sebagai dakwaan kesatu dakwaan JPU KPK. “Perbuatan terdakwa Deki Arianto terbukti melakukan penyuapan secara berkelanjutan kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ismunandar – Bupati Kutai Timur,†beber majelis dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (30/11) sotre.
Diungkapkan, terdawak DA bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Hukuman bagi DA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang semula menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara. Ketika ditanya Hakim Agung Sulistiyono terkait putusan majelis, DA bersama Penasihat Hukumnya menyatkan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, DA diamankan KPK, Kamis (2/7) lalu karena diduga terkait kasus gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim. DA yang mendapat proyek senilai Rp45 M di Diknas Kutim ini, mengaku terlibat gratifikasi karena menghormati Mus sebagai senior di organisasi kepemudaan.
DA sendiri terbukti mengucurkan sejumlah uang dan barang kepada EUF – Ketua DPRD Kutim yang sebelumnya ikut membantu menyelesaikan pembayaran proyek yang dikerjakan DA. (sK12/07)
Berita Lainnya
KPC Raih Lagi Penghargaan Dari IPRA
SANGATTA (29/1-2020)PT Kaltim Prima Coal (KPC) tak henti-hentinya meraih penghargaan, belum tutup bu ....
- editor@ivan
- 29 Jan 2021
- 681
RSUD Kudungga Sangatta berhasil lakukan operasi jantung pertama
SANGATTA,(20/6)Seiring peningkatan peralatan medis di RSU nbsp;Kundungga Sangatta, Jumat nbsp;(19/6) ....
KPK Apresiasi Usaha Penyelamatan Asset Pemkab Kutim
SANGATTA (16/11)Usahanbsp; penyelamatan asset Pemkab Kutim, terutama mobil dan sepeda motor dinasnbs ....
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 545
WABUP KUTIM MAHYUNADI: TMMD TIDAK SAJA BANGUN INFRASTRUKTUR TETAPI KARAKTER BANGSA.
SANGATTA (25/7)program tni manunggal membangundesa (tmmd) ke-125 resmi digelar dan akan berlangsung ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2025
- 79
353 Orang Calon ASN Kaltim Terima SK Pengangkatan, Isran : Jaga Keberhasilan Yang Diraih
SAMARINDA (28/1-2021)Sebanyak 353 Calon ASN Pemprov Kaltim hasil seleksi tahu 2019, tampak tersenyum ....
- editor@ivan
- 28 Jan 2021
- 726


