Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 371
SANGSTTA (28/12-2020)
Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Supri (26) mencoba mengelabui warga Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan dengan berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, palsu.
Niat jahat, warga Karangan Dalam ini berujung ia menikmati balik jeruji Polsek Sangkulirang setelah Marzuki - warga Desa Mukti Lestari melapor ke Polsubsektor Karangan. “Marzuki lapor ke Polsubsektor Karangan karena telah kedatangan seorang pria yang berbelanja di warungnya menggunakan dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, setelah dicek ternyata paslu,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.
Setelah menerima laporan Marzuki, sebut Kapolres Welly, tim Polsek Sangkulirang dan Polsubsketor Karangan langsung bergerak dengan menyusuri semua warung makan, toko dan tempat-tempat lainnya.
Dari operasi sisir Karangan ini, Ahad (27/12), ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, tim Polsubsektor Karangann juga menemukan MA, So dan Rai sedang berbelanja menggunakan uang palsu. “Dari MA, So dan Rai diketahui sumber uang palsu yang beredar di Karangan yakni dari Sup yang tercatat warga Karangan Dalam,” sebut Kapolres Welly dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan.
Terhadap perbuatannya, Sup kini diamankan dengan barang bukti 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepolisian, menjerat Sup dengan pasal 244 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(sK03/05)
Berita Lainnya
Besok JPU KPK Bacakan Tuntutan Hukuman Buat AET, Mus dan Sur
SAMARINDA (14/2-2021)Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, tiga pejabat Pemkab Kutim, ....
- editor@ivan
- 14 Feb 2021
- 778
Mahyunadi Membantah Ada Bagi-Bagi Uang, Namun Untuk Saksi Ada
SANGATTA (5/12-2020)Calon Bupati Kutim Mahyunadi membantah ada membagi-bagikan uang kepada pemilih, ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 443
Ketua MUI Kaltim : Menyuap dan Menerima Suap, Sama-Sama Berdosa
SAMARINDA (8/12-2020)Ummat Islam yang punya hak pilih di Pilkada atau Pemilu, diingatkan Ketua MUI K ....
- editor@ivan
- 08 Des 2020
- 551
Dugaan Money Politik Juga Ditemukan di Kongbeng, Polanya Sama Dengan Sangkulirang
SANGATTA (7/12-2020)Kasus dugaan penyuapan pemilih oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Kutim Tahu ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 1726
DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
SAMARINDA (30/11-2020)Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juganbsp; ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 676