Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 561
Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
SANGSTTA (28/12-2020)
Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Supri (26) mencoba mengelabui warga Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan dengan berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, palsu.
Niat jahat, warga Karangan Dalam ini berujung ia menikmati balik jeruji Polsek Sangkulirang setelah Marzuki - warga Desa Mukti Lestari melapor ke Polsubsektor Karangan. “Marzuki lapor ke Polsubsektor Karangan karena telah kedatangan seorang pria yang berbelanja di warungnya menggunakan dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, setelah dicek ternyata paslu,†terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.
Setelah menerima laporan Marzuki, sebut Kapolres Welly, tim Polsek Sangkulirang dan Polsubsketor Karangan langsung bergerak dengan menyusuri semua warung makan, toko dan tempat-tempat lainnya.
Dari operasi sisir Karangan ini, Ahad (27/12), ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, tim Polsubsektor Karangann juga menemukan MA, So dan Rai sedang berbelanja menggunakan uang palsu. “Dari MA, So dan Rai diketahui sumber uang palsu yang beredar di Karangan yakni dari Sup yang tercatat warga Karangan Dalam,†sebut Kapolres Welly dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan.
Terhadap perbuatannya, Sup kini diamankan dengan barang bukti 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepolisian, menjerat Sup dengan pasal 244 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(sK03/05)
Berita Lainnya
MASYARAKAT SUDAH RASAKAN HASIL TMMD KE 125
sangatta (21/8)kegiatan TNI manunggal membangun desake 125 di desa suka rahmat kec Teluk Pandan berl ....
- editor@ivan
- 21 Agu 2025
- 116
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (1) : Transaksi Juga Dilakukan Ditempat Terbuka
OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ism Bupati ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 907
Isran : Ayo Kita Bangun Kaltim
SAMARINDA (9/1-2021)Peringatan Hari Ulang Tahun ke-64 Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, harus me ....
- editor@ivan
- 09 Jan 2021
- 646
Kasmidi Tak Masuk Dalam Daftar Saksi Kasus Ism di PN Tipikor Samarinda
SAMARINDA (8/12-2020) Meski ruang kerjanya sempat ikut disegel, bahkandikabarkan digeledah KPK, tern ....
- editor@ivan
- 08 Des 2020
- 1400
AA Kembali Tersandung Kasus Tanah : Jaksa Anggap Ia Bertanggungjawab
SAMARINDA (19/11)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA, Rabu (18/11) kemarin,nbsp; kembali duduk di kur ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 628


