Hukum dan Kriminal

Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara

Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara

SANGSTTA (28/12-2020)

Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Supri (26) mencoba mengelabui warga Desa Mukti Lestari  Kecamatan Karangan dengan berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, palsu.

Niat jahat, warga Karangan Dalam ini berujung ia menikmati balik jeruji Polsek Sangkulirang setelah  Marzuki  - warga Desa Mukti Lestari melapor ke Polsubsektor Karangan. “Marzuki lapor ke Polsubsektor Karangan karena telah kedatangan seorang pria yang berbelanja di warungnya menggunakan dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, setelah dicek ternyata paslu,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

Setelah menerima laporan Marzuki, sebut Kapolres Welly, tim Polsek Sangkulirang dan Polsubsketor Karangan  langsung bergerak dengan menyusuri semua warung makan, toko dan tempat-tempat lainnya.

Dari operasi sisir Karangan ini, Ahad (27/12),  ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, tim Polsubsektor Karangann juga menemukan MA, So dan Rai sedang berbelanja menggunakan uang palsu. “Dari MA, So dan Rai diketahui sumber uang palsu yang beredar di Karangan yakni dari Sup yang tercatat warga Karangan Dalam,” sebut Kapolres Welly dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan.

Terhadap perbuatannya, Sup kini diamankan dengan barang bukti 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepolisian, menjerat Sup dengan pasal 244 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(sK03/05)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020