Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 752

SANGATTA (27/8-2021)
Meski dalam tahap penyidikan,
Kejari Kutim sudah menerima Rp1,5 M dari
dugaan kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan sollar cell.
“Pengembalian yang menjadi barang bukti
itu sebesar Rp 1,5 miliar dari 42 orang,â€
terang Kepala Kejari Kutim
Hendriyadi W Putro.
Melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto yang saat memberikan keterangandidampingi Kasi
Pidsus Wasita Triantara, dijelaskan uang yang dikembalikan nilainya bervariasi.
Selain itu, bukan saja dari kontraktor. “Ada 42 orang yang sudah mengembalikan
uang yang diduga ada kaitannya dengan kasus sollar cell tersebut, dan mereka
menyerahkan bervariasi besarannya,†beber Yudo seraya membenarkan rata-rata
yang mengembalikan pemilik perusahaan.
Yudo mengungkapkan, perusahaan
yang mendapat untung hanya Rp 16 juta, mengembalikan Rp 10 Juta, namun ada juga keseluruhan. Kami, lanjut Yudo, berharap pihak-pihak
yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi
kegiatan pengadaan PLTS ini, agar segera mengembalikan kerugian negara.
“Uang itu disita sebagi barang
bukti, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht
maka akan langsung dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kutai Timur
untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana
infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kutai
Timur,†sebut Yudo dengan menyatakan prosesnya masih panjang dan lama.(SK03)
Berita Lainnya

5 Kejari Berganti Kepala, Termasuk Kajari Kutim
SAMARINDA (1/3-2021)Sejumlah Kajari dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (1/3) b ....
- editor@ivan
- 01 Mar 2021
- 877

Jalan Usulan Terbanyak di Musrenbang Kecamatan
SANGATTA (18/3-2021)Pembangunan infrastruktur terutama jalan, listrik, pendidikan, kesehatan dan air ....
- editor@ivan
- 18 Mar 2021
- 857

Berau, Kukar dan Paser Sudah Sudah Terbitkan Perbup DD Tahun 2021
SAMARINDA (6/3-2021)Menjelang Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat da ....
- editor@ivan
- 06 Mar 2021
- 516

Kaltim Dapat Jatah 2.143 Calon ASN
SAMARINDA (23/5)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; UpayaPemprov Kaltim untuk me ....
- editor@ivan
- 23 Mei 2021
- 537

Isran : UU No 3 Tahun 2020 Membuat Kemajuan Illegal Mining, Banyak Kerugiannya
JAKARTA (11/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sejumlahma ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 435