Hukum dan Kriminal

Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell

Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell Kasi Intelijen Kejari Kutim - Yudo Adiananto

SANGATTA (27/8-2021)

Meski dalam tahap penyidikan, Kejari Kutim  sudah menerima Rp1,5 M dari dugaan kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan sollar cell.  “Pengembalian yang menjadi barang bukti itu sebesar Rp 1,5 miliar dari 42 orang,”  terang Kepala Kejari Kutim  Hendriyadi W Putro.

 Melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto  yang saat memberikan keterangandidampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara,  dijelaskan  uang yang dikembalikan nilainya bervariasi. Selain itu, bukan saja dari kontraktor. “Ada 42 orang yang sudah mengembalikan uang yang diduga ada kaitannya dengan kasus sollar cell tersebut, dan mereka menyerahkan bervariasi besarannya,” beber Yudo seraya membenarkan rata-rata yang mengembalikan pemilik perusahaan.

Yudo mengungkapkan, perusahaan yang mendapat untung hanya Rp 16 juta, mengembalikan Rp 10 Juta, namun  ada juga  keseluruhan. Kami, lanjut Yudo, berharap pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS ini, agar segera mengembalikan kerugian negara.

“Uang itu disita sebagi barang bukti, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht maka akan langsung dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kutai Timur untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kutai Timur,” sebut Yudo dengan menyatakan prosesnya masih panjang dan lama.(SK03)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020