AGM - Bupati PPU ketika diamankan di Gedung KPK RI (Foto Ist)
SAMARINDA (1/4-2022)
Kasus gratifikasi atau penyuapan Bupati PPU AGM mulai
disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang menggentarkan Kaltim
ini, membuka cerita kalau AGM diduga menerima uang Rp2 M dari AZ alias Yu –
Dirut PT Borneo Putra Mandiri (BPM).
Dalam dakwaan JPU KPK M Helmi Syarif mendakwa AZ sebagai
pemberia uang sebesar Rp 2,617 miliar yakni Rp 2 miliar kepada AGM, Plt Sekda
Pemkab PPU Mul sebesar Rp 22 juta, EH selaku
Kadis PUPR PPU sebesar Rp 412 juta, Jus selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas
Pendidikan dan Olahraga PPU sebesar Rp 33 juta dan As selaku Dewan Pengawas
PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sejumlah Rp 150 juta.
“Uang
sebesar Rp 1 miliar itu digunakan untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat
(PD) Kalimantan Timur di Samarinda,†sebut Jaksa Helmi Syarif seraya menceritakan
kronologi perteman Az dengan AGM yang sebelumnya dipertemukanSyamsuddin alias
Aco - Sekjen DPC Demokrat PPU periode 2014-2019.
Sekitar
tahun 2020, lanjut JPU, As menginformasikan ke AZ ada proyek pembangunan
landscape depan kantor bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. As kemudian
menawarkan commitment fee ke AZ dimana diperuntukkan AGM.
"As menjelaskan
ada commitment fee atau 'uang menguap' sebesar
persen yang harus diserahkan kepada AGM dan sebesar 2,5% untuk Dinas
PUPR dalam hal ini adalah EH, dan AZ setuju dengan feef terkait proyek senilai
Rp24,4 Mliliar ini," ungkap JPU.
Setelah proyek
selesai dikerjakan, Yudi menyerahkan fee ke AGM sebesar Rp 500 juta secara
bertahap yang digunakan untuk biaya operasional
AGM sebagai Bupati PPU. Selain itu, ada 15 proyek lain yang juga dimenangkan oleh
perusahaan AZ diman AZ membayar fee
yakni 5 persen utk AGM dan serta 2,5
persen untuk operasional Dinas PUPR PPU. “Totalnya AZ memberikan fee sebesar Rp 5,4 miliar ke
AGM namun baru terealisasi Rp 1,5
miliar,†beber JPU dalam sidang perdana Kamis (31/3) kemarin seraya menyebutkan
perbuatan AZ melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(SK02)
Berita Lainnya
Kepekaan Gubernur Isran Soal Tanah IKN Diakui Deputi II KSP
JAKARTA (13/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kepek ....
- editor@ivan
- 13 Apr 2022
- 938
12 Nama Tersaring Pansel JPT Untuk Isi 4 Jabatan Esselon Dua
SANGATTA (11/12-2020)Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Pemkab Kutim Tahun 2020, ....
- editor@ivan
- 11 Des 2020
- 606
Isran Lantik Eny dan Siti Aisyah
SAMARINDA (4/1-2021)PT Bank Kaltimtara sejak Senin (4/1) mendapat dukungan 2 srikandi yakni Eny Roch ....
- editor@ivan
- 04 Jan 2021
- 1235
Korban Covid 19 Dapat Dapat Santunan Pemerintah
SANGATTA (2/12)Ahli waris korbannbsp; Covid-19 yang meninggal dunia di Kutim,nbsp; akan menerima san ....
- editor@ivan
- 02 Des 2020
- 658
PEMBENTUKAN kabupeten kutara terus diperjuangkan
JAKARTA (10/6)semangat untuk pembentukan daerahotonomi baru(dob) di kutim yakni kutai utara terus be ....
- editor@ivan
- 10 Jun 2025
- 234


