Hukum dan Kriminal

AGM Dijanjikan Rp5 M, Baru Terima Rp1,5 M

AGM Dijanjikan Rp5 M, Baru Terima Rp1,5 M AGM - Bupati PPU ketika diamankan di Gedung KPK RI (Foto Ist)

SAMARINDA (1/4-2022)

                Kasus gratifikasi atau penyuapan Bupati PPU AGM mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang menggentarkan Kaltim ini, membuka cerita kalau AGM diduga menerima uang Rp2 M dari AZ alias Yu – Dirut PT Borneo Putra Mandiri (BPM).

                Dalam dakwaan JPU KPK M Helmi Syarif mendakwa AZ sebagai pemberia uang sebesar Rp 2,617 miliar yakni Rp 2 miliar kepada AGM, Plt Sekda Pemkab PPU Mul sebesar  Rp 22 juta, EH selaku Kadis PUPR PPU sebesar Rp 412 juta, Jus selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU sebesar Rp 33 juta dan As selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sejumlah Rp 150 juta.

“Uang sebesar Rp 1 miliar itu digunakan untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kalimantan Timur di Samarinda,” sebut Jaksa Helmi Syarif seraya menceritakan kronologi perteman Az dengan AGM yang sebelumnya dipertemukanSyamsuddin alias Aco - Sekjen DPC Demokrat PPU periode 2014-2019.

Sekitar tahun 2020, lanjut JPU, As  menginformasikan ke AZ ada proyek pembangunan landscape depan kantor bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. As kemudian menawarkan commitment fee ke  AZ dimana  diperuntukkan AGM.

"As menjelaskan ada commitment fee atau 'uang menguap' sebesar  persen yang harus diserahkan kepada AGM dan sebesar 2,5% untuk Dinas PUPR dalam hal ini adalah EH, dan AZ setuju dengan feef terkait proyek senilai Rp24,4 Mliliar ini," ungkap JPU.

Setelah proyek selesai dikerjakan, Yudi menyerahkan fee ke AGM sebesar Rp 500 juta secara bertahap yang digunakan  untuk biaya operasional AGM sebagai Bupati PPU. Selain itu, ada 15 proyek lain yang juga dimenangkan oleh perusahaan AZ diman  AZ membayar fee yakni 5 persen utk AGM dan  serta 2,5 persen untuk operasional Dinas PUPR PPU. “Totalnya  AZ memberikan fee sebesar Rp 5,4 miliar ke AGM namun baru terealisasi  Rp 1,5 miliar,” beber JPU dalam sidang perdana Kamis (31/3) kemarin seraya menyebutkan perbuatan AZ melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(SK02)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020