
SAMARINDA (1/4-2022)
Kasus gratifikasi atau penyuapan Bupati PPU AGM mulai
disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang menggentarkan Kaltim
ini, membuka cerita kalau AGM diduga menerima uang Rp2 M dari AZ alias Yu –
Dirut PT Borneo Putra Mandiri (BPM).
Dalam dakwaan JPU KPK M Helmi Syarif mendakwa AZ sebagai
pemberia uang sebesar Rp 2,617 miliar yakni Rp 2 miliar kepada AGM, Plt Sekda
Pemkab PPU Mul sebesar Rp 22 juta, EH selaku
Kadis PUPR PPU sebesar Rp 412 juta, Jus selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas
Pendidikan dan Olahraga PPU sebesar Rp 33 juta dan As selaku Dewan Pengawas
PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sejumlah Rp 150 juta.
“Uang
sebesar Rp 1 miliar itu digunakan untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat
(PD) Kalimantan Timur di Samarinda,†sebut Jaksa Helmi Syarif seraya menceritakan
kronologi perteman Az dengan AGM yang sebelumnya dipertemukanSyamsuddin alias
Aco - Sekjen DPC Demokrat PPU periode 2014-2019.
Sekitar
tahun 2020, lanjut JPU, As menginformasikan ke AZ ada proyek pembangunan
landscape depan kantor bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. As kemudian
menawarkan commitment fee ke AZ dimana diperuntukkan AGM.
"As menjelaskan
ada commitment fee atau 'uang menguap' sebesar
persen yang harus diserahkan kepada AGM dan sebesar 2,5% untuk Dinas
PUPR dalam hal ini adalah EH, dan AZ setuju dengan feef terkait proyek senilai
Rp24,4 Mliliar ini," ungkap JPU.
Setelah proyek
selesai dikerjakan, Yudi menyerahkan fee ke AGM sebesar Rp 500 juta secara
bertahap yang digunakan untuk biaya operasional
AGM sebagai Bupati PPU. Selain itu, ada 15 proyek lain yang juga dimenangkan oleh
perusahaan AZ diman AZ membayar fee
yakni 5 persen utk AGM dan serta 2,5
persen untuk operasional Dinas PUPR PPU. “Totalnya AZ memberikan fee sebesar Rp 5,4 miliar ke
AGM namun baru terealisasi Rp 1,5
miliar,†beber JPU dalam sidang perdana Kamis (31/3) kemarin seraya menyebutkan
perbuatan AZ melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(SK02)
Berita Lainnya

Sejak 1 April 2021, 586 ASN Pemprov Kaltim Naik Pangkat
SAMARINDA (26/3-2021)Sebanyak 586 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kaltim, Jumat (26/3) menerima S ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 601

F iki diduga dimangsa buaya Sanggatta.
nbsp;F iki diduga dimangsanbsp; buayanbsp;nbsp;Sanggatta.SANGATTA (26/4)Monster Sangatta kembali men ....
- editor@ivan
- 26 Apr 2025
- 86

Firgasih Digantikan Gazali
SANGATTA (2/9)Ahmaad Gazali, Kamis (2/9) dilantik menjadi anggota DPRD Kutim dengan sisa masa bakti ....

Pasar Rakyat di Sangatta Utara Bakal Ditertibkan
SANGATTA (21/1-2021)Pasar dadakan yang bertambah di Sangatta Utara, bakal ditertibkan Pemkab Kutim. ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 749

Pukul 19.55 WITA Calhaj Kukar Sudah Terbang ke Jeddah
balikpapan (23/5)sebanyak 149 calon jamaah haji(calhaj) asal kutai kartanegara(kukar)pukul 19.55 wit ....
- editor@ivan
- 23 Mei 2025
- 50