AGM - Bupati PPU ketika diamankan di Gedung KPK RI (Foto Ist)
SAMARINDA (1/4-2022)
Kasus gratifikasi atau penyuapan Bupati PPU AGM mulai
disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang menggentarkan Kaltim
ini, membuka cerita kalau AGM diduga menerima uang Rp2 M dari AZ alias Yu –
Dirut PT Borneo Putra Mandiri (BPM).
Dalam dakwaan JPU KPK M Helmi Syarif mendakwa AZ sebagai
pemberia uang sebesar Rp 2,617 miliar yakni Rp 2 miliar kepada AGM, Plt Sekda
Pemkab PPU Mul sebesar Rp 22 juta, EH selaku
Kadis PUPR PPU sebesar Rp 412 juta, Jus selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas
Pendidikan dan Olahraga PPU sebesar Rp 33 juta dan As selaku Dewan Pengawas
PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sejumlah Rp 150 juta.
“Uang
sebesar Rp 1 miliar itu digunakan untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat
(PD) Kalimantan Timur di Samarinda,†sebut Jaksa Helmi Syarif seraya menceritakan
kronologi perteman Az dengan AGM yang sebelumnya dipertemukanSyamsuddin alias
Aco - Sekjen DPC Demokrat PPU periode 2014-2019.
Sekitar
tahun 2020, lanjut JPU, As menginformasikan ke AZ ada proyek pembangunan
landscape depan kantor bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. As kemudian
menawarkan commitment fee ke AZ dimana diperuntukkan AGM.
"As menjelaskan
ada commitment fee atau 'uang menguap' sebesar
persen yang harus diserahkan kepada AGM dan sebesar 2,5% untuk Dinas
PUPR dalam hal ini adalah EH, dan AZ setuju dengan feef terkait proyek senilai
Rp24,4 Mliliar ini," ungkap JPU.
Setelah proyek
selesai dikerjakan, Yudi menyerahkan fee ke AGM sebesar Rp 500 juta secara
bertahap yang digunakan untuk biaya operasional
AGM sebagai Bupati PPU. Selain itu, ada 15 proyek lain yang juga dimenangkan oleh
perusahaan AZ diman AZ membayar fee
yakni 5 persen utk AGM dan serta 2,5
persen untuk operasional Dinas PUPR PPU. “Totalnya AZ memberikan fee sebesar Rp 5,4 miliar ke
AGM namun baru terealisasi Rp 1,5
miliar,†beber JPU dalam sidang perdana Kamis (31/3) kemarin seraya menyebutkan
perbuatan AZ melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(SK02)
Berita Lainnya
Bupati Ardiansyah Apresiasi Kinerja Bawaslu
SANGATTA (5/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kiner ....
- editor@ivan
- 05 Apr 2021
- 552
Felly Lung : Pemuda Kutim Bangkit Membantu Masyarakat Lawan Covid 19
SANGATTA (23/7-2021)Kaum muda Kutim yang tergabung dalam DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2021
- 1075
1.200 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Mayarakat
SANGATTA (18/11)nbsp;Pemkabnbsp; Kutai Timur (Kutim) sudahnbsp; menyerahkan 1.200 lembar sertifikat ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 837
Isran dan Istri Kembali Disuntik Vaksin Covid 19
SAMARINDA (26/3-2021)Setelah mendapat vaksin Covid 19 tahap pertama, Gubernur Kaltim Isran Noor dan ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 898
Jembatan Mahakam Aman Dilewati Kendaraan
SAMARINDA (1/9-2021)Kondisi Jembatan Mahakam yang tertabrak tongkang pada Senin (30/8),nbsp; masih b ....
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 781

