Hukum dan Kriminal

AA Kembali Tersandung Kasus Tanah : Jaksa Anggap Ia Bertanggungjawab

AA Kembali Tersandung Kasus Tanah : Jaksa Anggap Ia Bertanggungjawab Sirkuit Motor Kutim Yang Bermasalah, Sehingga AA mantan Kadis PLTR Kutim kembali berhadapan dengan hukum

SAMARINDA (19/11)

Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA, Rabu (18/11) kemarin,  kembali duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Pria yang sudah pensiun ini, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M.

AA yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, diuraikan Zaenurofiq – JPU  Kejati Kaltim saat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2012 di Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutim tidak cermat sehingga terjadi kerugian negara. 

AA, didakwa melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang yang diketuai Abdul Rahman Karim  dengan Hakim Anggota Parmatoni dan Arwin Kusmanta, AA didakwa  melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang   telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat  1 Ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair didakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1  Ke-1 KUHP.

Diungkapkan,  AA  telah menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tahun 2010 dan 2012, Dana pembebasan lahan ini, dibayarkan  kepada Abdul Haris, Hindi, Husain, Erniwati, Amir, Asri Unta, Muchlis Bahar, Munsi Jabir, Anwar Jhen, dan Abdul Samsir, berjumlah Rp7,9 M.

Dalam perhutingan BPK, seharusnya yang dibayarkan hanay Rp3,9 M sehingga ada  kerugian negara Rp4 M lebih.  Kasus dengan Nomor Perkara  36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, menurut Zaenurifiq berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan,” terang  Zaenurofiq.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M.  Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa. Diuraikan,  tanah yang digunakan untuk sirkuit motor merupakan   tanah negara sehingga dinilai pembayaran  tidak benar tidak ada dasarnya  sehingga terjadi kerugian negara.(07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020