AA Kembali Tersandung Kasus Tanah : Jaksa Anggap Ia Bertanggungjawab
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 516

SAMARINDA (19/11)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA, Rabu (18/11) kemarin, kembali duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Pria yang sudah pensiun ini, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M.
AA yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, diuraikan Zaenurofiq – JPU Kejati Kaltim saat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2012 di Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutim tidak cermat sehingga terjadi kerugian negara.
AA, didakwa melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang yang diketuai Abdul Rahman Karim dengan Hakim Anggota Parmatoni dan Arwin Kusmanta, AA didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair didakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diungkapkan, AA telah menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tahun 2010 dan 2012, Dana pembebasan lahan ini, dibayarkan kepada Abdul Haris, Hindi, Husain, Erniwati, Amir, Asri Unta, Muchlis Bahar, Munsi Jabir, Anwar Jhen, dan Abdul Samsir, berjumlah Rp7,9 M.
Dalam perhutingan BPK, seharusnya yang dibayarkan hanay Rp3,9 M sehingga ada kerugian negara Rp4 M lebih. Kasus dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, menurut Zaenurifiq berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan,†terang Zaenurofiq.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa. Diuraikan, tanah yang digunakan untuk sirkuit motor merupakan tanah negara sehingga dinilai pembayaran tidak benar tidak ada dasarnya sehingga terjadi kerugian negara.(07)
Berita Lainnya

Ivan : Orang Humas Jangan Berharap Pujian
nbsp;SAMARINDA (1/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Seor ....
- editor@ivan
- 01 Apr 2022
- 455

Rombongan Gubernur Kaltim, Bersih Dari Virus Covid 19
SAMARINDA (15/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kegembi ....
- editor@ivan
- 15 Nov 2021
- 789

Isran Serahkan Ratusan Penghargaan di Puncak Harling Tahun 2021
SAMARINDA (29/6-2021)Ratusan penghargana di bidang lingkungan hidup, Selasa (29/6) diserahkan Gubern ....
- editor@ivan
- 29 Jun 2021
- 640

Wagub Hadi Mulyadi : Kaltim Terus Kejar Penurunan Stunting
SAMARINDA (22/4-2022)Pemprov Kaltim nbsp;optimis penurunan angka stunting atau tubuhkerdil mampu men ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 464

Atja : Kalau Untuk Umum Nggak Korupsi
SAMARINDA (8/2-2021)Ada yang menarik di persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan pejab ....
- editor@ivan
- 08 Feb 2021
- 497