AA Kembali Tersandung Kasus Tanah : Jaksa Anggap Ia Bertanggungjawab
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 604

SAMARINDA (19/11)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA, Rabu (18/11) kemarin, kembali duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Pria yang sudah pensiun ini, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M.
AA yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, diuraikan Zaenurofiq – JPU Kejati Kaltim saat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2012 di Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutim tidak cermat sehingga terjadi kerugian negara.
AA, didakwa melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang yang diketuai Abdul Rahman Karim dengan Hakim Anggota Parmatoni dan Arwin Kusmanta, AA didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair didakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diungkapkan, AA telah menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tahun 2010 dan 2012, Dana pembebasan lahan ini, dibayarkan kepada Abdul Haris, Hindi, Husain, Erniwati, Amir, Asri Unta, Muchlis Bahar, Munsi Jabir, Anwar Jhen, dan Abdul Samsir, berjumlah Rp7,9 M.
Dalam perhutingan BPK, seharusnya yang dibayarkan hanay Rp3,9 M sehingga ada kerugian negara Rp4 M lebih. Kasus dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, menurut Zaenurifiq berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan,†terang Zaenurofiq.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa. Diuraikan, tanah yang digunakan untuk sirkuit motor merupakan tanah negara sehingga dinilai pembayaran tidak benar tidak ada dasarnya sehingga terjadi kerugian negara.(07)
Berita Lainnya

KPU Kutim Sudah Terima Surat Suara Pilkada
SANGATTA (18/11)Menjelang hari pemungutan suara untuk Pilkada Kutim tahun 2020, Komisi Pemilihan Umu ....
- editor@ivan
- 17 Nov 2020
- 522

catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (8) ; DITOLONG PETUGAS DAN PENJAGA TOKO KARENA saya dari INDONESIA ’’ INDONESIA BAGUS.’
sebagai Warga negaraIndonesia, saya bangga dan bersyukur lahir di bumi indonesia, pasalnya berkat pr ....
- editor@ivan
- 28 Apr 2025
- 93

MTQ Jadi Ladang Ibadah
SAMARINDA (11/11)Kaltim ikut menyemarakan MTQ Nasional ke 28 di Padang-Sumatera Barat. Memotivasi pe ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 517

Yudha : Ayo Bersama Kita Putus Mata Rantai Covid 19
SAMARINDA (12/2-2021)Sehari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Badan Penanggulangan ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 525

Wagub Hadi Pimpin Shalat Jenazah di RSU AW Syahrani Samarinda
SAMARINDA (10/7-2021)Kabar wafanya Hajjah Ferucha Aristah Ardans (55) sempat membuat Wagub Kaltim Ha ....
- editor@ivan
- 10 Jul 2021
- 531