Hukum dan Kriminal

3 warga sandaran jualan sabu dekat sd ditangkap Reskrim Sangkulirang

3 warga sandaran jualan sabu dekat sd ditangkap Reskrim Sangkulirang ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di polsek Sangkulirang

Polsek Sangkulirang tangkap 3 warga Sandaran

Ditangkap saat akan jual 23 paket sabu di ters rumah.

SANGATTA,

Peredaran narkotika terutama sabu di kutim tampaknya sudah menyebsar ke semua kecamatan, jika selama ini operasi kepolisiam hanya sekitar Sangsatta, bengalon, muara wahau dan kongbeng.ternyata di Sangkulirang juga marak.ini terbukti dalam operasi antik Mahakam 2026 yang digelar Polseks Sangkulirang Kamis (23/7) lalu, yang berhasil menangkap tiga orang pengedar dengan barang  bukti sabu seberat 3,57 gram.

Ketiga terduga yakni  berinisial Y.M. (53), A.N. (47) dan R.N. (47) sebut Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian bukan target operasi namun bekat informasi masyarakat yang curiga degan gerak-gerik ketiganya akhirnya dilakukan penyelidikan di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, tepatnya samping SD Negeri 001 Sandaran.. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 23 paket sabu .

Laporan yang diterima beberapa hari  sebelum penangkapan, ujar Kapolsek Sangkulirang, segera ditindaklanjuti  tim Opsnal Polsek Sangkulirang dengan mengirim sejumlah anggota Reskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Ade Maulana sebagai Kanit Reskrim yang mulai melakukan penyelidikan sejak Rabu (22/7) petang.

Upaya pencegahan peredaran sabu di kawasan nelayan ini tampaknya tercium oleh ketiga tersangka sehingga ketika dilakukan pemeriksaan berusaha sembunyi dalam rumah namun berhasil dicegat.’’ Sebelumnya ketiganya berada di teras sebuah rumah,’’ beber Iptu Erik Bastian.

Didampingi Kasi Humas Polres Kutim Aiptu Wahyu, disebutkan dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan beberapa saksi lainnya, Tim Reskrim Polsek Sangkulirang melakukan penggeledahan sebuah dompet di saku celana yang tergantung di ruang tamu. “ketika dibuka dompet tasdi ternyata berisi 11 poket benda mencurigakan yang kerap digunakan pengedar sabu,’ terang IPTU Erik Bastian.

Pengeledahan tak berhenti namun terus menyasar tempat= tempat yang memungkinkan sambu disimpan ternyata benar di sbuah toples kecil ditemukan 12 bungkusan ysng dicurigai sabu.

Dari ketiga tersangka ditemukan  23 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,57 gram. Yang kini sudaj diamankan bersama barang bukti lainnya seperti HP, timbangan digital, dua bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, sebuah toples penyimpanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, “ketiganya mengakui seluruh paket sabu yang ditemukan milik mereka dan siap dfijual di Sandaran.” Sebut Erik Bastian seraya menambahkan ketiga warga Sandaran ini disangka melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.

Kini Y.M. (53), A.N. (47) dan R.N. (47). Meringkuk di sel Polsek Sangkulirang sebelum dilimpahkan ke Polres Kutim.(sk02)

 

Share to:

Ivan

Editor