Hukum dan Kriminal

Terlibat Narkotika di Balikpapan, 3 wanita LC THM ditangkap Polisi.

 Terlibat Narkotika di Balikpapan, 3 wanita LC THM  ditangkap Polisi. ketiga tersangka diamankan diresnarkoba Polda Kaltim

 

BALIKPAPAN

Perang terhadap Narkotika terus dilakukan Polda Kaltim. Ini trrbukti banyak oknum masyarakat yang diciduk bersama barang bukti. Untuk menekan penyalahgunaan Narkobadi Kaltim terutama di Balikpapan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar dugaan pelaku pengedar  narkotika jenis ekstasi dan ganja di sebuah THM di Balikpapan

Operasi yang digelar sabtu (25/7) diresnarkoba Polda Kaltim berhsasil mengamsankan tiga orang  perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) di sebuah thm ternama di kota minyak ini. LC ini diamankan bersama puluhan butir ekstasi, ganja, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, polisi juga menggelar razia dan tes urine terhadap pengunjung serta pekerja di dua tempat hiburan malam  yakni Seven Six dan L2C. Namun sayangya sampel urin yang diperiksa ternysta  negatif terpapar  narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, operasi yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (25-26) dilakukan secara tertutup dan terbuka sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026."Kami melaksanakan dua pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam," kata Romylus.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kombes Pol Romylus Tamtelahitu ini melibatkan lebih 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Bidang TIK, serta didukung personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Disebutkan dsalam operasi di Seven Six diperiksa 22 orang terdiri  memeriksa urine terhadap 22 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 10 perempuan.Sementara di L2C dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang terdiri dari sembilan laki-laki dan 11 perempuan.’’ Petugas sempat menemukan dua sampel urine yang mencurigakan saat pemeriksaan di Seven Six.Namun setelah diuji ulang sesuai prosedur operasional standar  hasilnya dinyatakan negatif,’ sebut Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada wartawan seraya menambahkan meski dalam tes urine semuanya negatif namun penyelidikan tetap berjalan karena fokus kami bukan hanya penyalahguna, tetapi juga membongkar jaringan pengedarnya.

Dalam operasi tertutup, Tim Khusus Ditresnarkoba lebih dahulu menyelidiki dugaan transaksi narkotika di Kedua  tempat hiburan malam ini dan petugas memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar ekstasi.

Sekitsar pukul 22.55 Wita, tim bergerak ke Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, dan mengamankan dua perempuan berinisial R dan D.Saat digeledah, polisi menemukan 8 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram yang dikemas dalam plastik bening, uang tunai Rp 7 juta, serta dua unit telepon genggam.

Pemeriksaan  awal, keduanya  mengaku memperoleh barang tersebut dari T yang satu diperiksa satu ruangan dengan E dan D. Berdasar pengakuan R dan D, T langsung diamankan dan diperiksa. Pengakuan T tim langsung mengembangkan informasi T dengan melakukan pemeriksaan di kediaman T yang berada di Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan dan berhasil menemukan enam paket d ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram.Selain narkotika,juga disita telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dalam pengakuannya T menyebutkan Narkotika ia dapat dari SA yang kini sudsah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim."Tersangka T mengaku sudah sekitar lima bulan menerima narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Romylus.

Terhadap ke tiga tersangka yang kini meringkuk dfi balik jeruji Polda Kaltim  dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sk07)

Share to:

Ivan

Editor