Terlibat Narkotika di Balikpapan, 3 wanita LC THM ditangkap Polisi.
ketiga tersangka diamankan diresnarkoba Polda Kaltim
BALIKPAPAN
Perang terhadap Narkotika
terus dilakukan Polda Kaltim. Ini trrbukti banyak oknum masyarakat yang diciduk
bersama barang bukti. Untuk menekan penyalahgunaan Narkobadi Kaltim terutama di
Balikpapan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar
dugaan pelaku pengedar narkotika jenis
ekstasi dan ganja di sebuah THM di Balikpapan
Operasi yang digelar sabtu
(25/7) diresnarkoba Polda Kaltim berhsasil mengamsankan tiga orang perempuan yang bekerja sebagai lady companion
(LC) di sebuah thm ternama di kota minyak ini. LC ini diamankan bersama puluhan
butir ekstasi, ganja, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain mengungkap jaringan
peredaran narkotika, polisi juga menggelar razia dan tes urine terhadap
pengunjung serta pekerja di dua tempat hiburan malam yakni Seven Six dan L2C. Namun sayangya sampel
urin yang diperiksa ternysta negatif terpapar
narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda
Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, operasi yang berlangsung pada
Sabtu hingga Minggu (25-26) dilakukan secara tertutup dan terbuka sebagai
bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026."Kami melaksanakan dua
pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan
peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan
urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam," kata
Romylus.
Operasi tersebut dipimpin
langsung Kombes Pol Romylus Tamtelahitu ini melibatkan lebih 200 personel
gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam,
Bidang Dokkes, Bidang Humas, Bidang TIK, serta didukung personel Polisi Militer
TNI AD dan TNI AU.
Disebutkan dsalam operasi di Seven
Six diperiksa 22 orang terdiri memeriksa
urine terhadap 22 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 10 perempuan.Sementara
di L2C dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang terdiri dari sembilan
laki-laki dan 11 perempuan.’’ Petugas sempat menemukan dua sampel urine yang
mencurigakan saat pemeriksaan di Seven Six.Namun setelah diuji ulang sesuai
prosedur operasional standar hasilnya
dinyatakan negatif,’ sebut Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada wartawan
seraya menambahkan meski dalam tes urine semuanya negatif namun penyelidikan
tetap berjalan karena fokus kami bukan hanya penyalahguna, tetapi juga
membongkar jaringan pengedarnya.
Dalam operasi tertutup, Tim
Khusus Ditresnarkoba lebih dahulu menyelidiki dugaan transaksi narkotika di Kedua
tempat hiburan malam ini dan petugas
memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar
ekstasi.
Sekitsar pukul 22.55 Wita, tim
bergerak ke Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, dan
mengamankan dua perempuan berinisial R dan D.Saat digeledah, polisi menemukan 8
butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram yang dikemas dalam
plastik bening, uang tunai Rp 7 juta, serta dua unit telepon genggam.
Pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari T yang
satu diperiksa satu ruangan dengan E dan D. Berdasar pengakuan R dan D, T langsung
diamankan dan diperiksa. Pengakuan T tim langsung mengembangkan informasi T
dengan melakukan pemeriksaan di kediaman T yang berada di Perumahan PGRI,
Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan dan berhasil menemukan enam paket
d ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi dengan berat
bruto sekitar 9,5 gram.Selain narkotika,juga disita telepon genggam, plastik
bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta perlengkapan yang diduga
digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pengakuannya T menyebutkan
Narkotika ia dapat dari SA yang kini sudsah masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Polda Kaltim."Tersangka T mengaku sudah sekitar lima bulan menerima
narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian
diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah
ditetapkan sebagai DPO," ungkap Romylus.
Terhadap ke tiga tersangka
yang kini meringkuk dfi balik jeruji Polda Kaltim dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana. (sk07)
Berita Lainnya
Tinggi Animo Anggota Dewan dan Pejabat Pemprov Kaltim Untuk Divaksin Covid 19
SAMARINDA (8/3-2021)Animo anggota DPRD,nbsp; Pejabat Pemprov Kaltim dan Kota Samarinda untuk divaksi ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 826
Logistik Pilkada Mulai Dikirim ke PPK, Dikawal Anggota Polres Kutim
SANGATTA (5/12-2020)Logistik Pilkada Kutim tahun 2020, Sabtu (5/12) dikirim ke semua PPK terutama PP ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 716
ma'la sudah penuh , jenazah alm sayid muhammad dimakamkan saraya
sangatta (19/6)karena pemakaman mala sudah penuh da ditutup sejak beberapatahun lalu oleh pemerintah ....
- editor@ivan
- 19 Jun 2025
- 210
Isran Ajak Keluarga Besar Kanwil Agam Kaltim, Jaga Kamtibmas Kaltim
SAMARINDA (26/1-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan tiga pesan bagi jajaran Kanwil Kemenag ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 608
KLOTER 1 BPP SUDAH TERBANG KE TANAH SUCI
balikpapan (6/5)Sebanyak 360 jemaah haji asalkota balikpapan, Pukul 05.00 witamenuju madinah untuk m ....
- editor@ivan
- 06 Mei 2025
- 144


