Hukum dan Kriminal

terjadi di Bengalon ayah bejat, pingin maen, anak kandung sendiri diembat bertahun-tahun

terjadi di Bengalon ayah bejat, pingin maen, anak kandung sendiri diembat bertahun-tahun tersangka Kumis ketiga dari kanan ketika diamankan di Polsek Bengalon(foto ist)

 BENGALON (6/7)

Seorang pria sebut saja  Kumis (50) kini mendekam di balik jeruji polsek Bengalon, pasalnya ia disangka telah berbuat tak pantas kepada 2 orang puterinya  sebut saja Sekar  (17) dan Melati (14)dimana Sekar dan Melati  mengalami trauma.

Kasus yang membuat sekar dan melati ini  trauma kerika bertemu Kumis ini dilaporkan  sang ibu  yang melihat perubahan perilaku dan pengakuan buah hatinya.” kasusnya dilaporkan sang ibu ke polsek bengalon, jumat (4/7) sehingga pengaman terhadap saang ayah langsung dilakukan dalam waktu secepatnya,’’ kata kapolsek bengalon akp helmi S Saputro.

Diserbutkan,pemeriksaan awal tersangka yang berprofes tani ini, mengakui tewlah menodai anak kandungnya sendiri.” keduanya saya gauli sejak beberapa tahun lalu, “ Aku Kumis.dihadapan penyidik. Jumat malam.

Yang kali pertama dinodai yakni Sekar yang kini telah berusia 17 tahun, menurutnya anak pertamanya yang kini sudah gadis itu digauli ketika istrinya tidak ada di rumah. “ketika itu usia sekar baru 9 tahun, “ aku Kumis seraya mengakui melakukan perbuatan tak pantas itu dalam keadaan sadar naamun karena keburu nafsu besar ia lupa daratan.

“Artinya sekar selama 8 tahun ini terus melayani nafsu bejat ayahnya,’’ tanya petugas yang dibebnarkan Kumis.

Sementara sang adik  yang kini berusia 14 tahun sudah melayani nafsubejat kumis sejak usia 11 “sang adik dinodai sejak usia 11 tahun atau Masih SD hingga sekarang sudah 3 tahun, ” beber AKP Helmi seraya menambahkan berdasarkan keterangan saksi korban dan pengakuan tersangka perbuatan tak layak yang dilakukan kumis tidak saja di rumah tetapi di kebun.

Bagaimana cara Kumis memperdaya buah hatinya sendiri kini sedang dalam pemeriksaan intensif di polsek bengalon.” yang pasti saat ini kumis telah mengakui perbuatannya dan ia disangka melanggar uu perlindungan anak karena ancaman hukumanya berat kumis setelah ditetapkan sebagai tersangka langsug ditahan,’’ beber akp helmi.

sementara korban kedua yang kini telah berumur 14 tahun disebut mulai menjadi korban sejak berusia 11 tahun. polisi menduga aksi tersebut tidak hanya terjadi di rumah, tetapi juga di kawasan kebun dengan alasan pengen main.

Kini kasus a susila itu, sudah dilimpahkan ke Polres Kutim untuk ditindaklanjuti terutama memberikan perlindungan kepada korban. “Tampak sekali trauma kedua korban,’’ sebut Helmi.(sk03)

 

 

Share to:

Ivan

Editor