Hukum dan Kriminal

SIMPAN 10 PAKET SABU, WARGA DKI DITANGKAP Anggota Polssek Muara Ancalong

SIMPAN 10 PAKET SABU, WARGA DKI DITANGKAP Anggota Polssek Muara Ancalong SABU yang disita polsek Muara Ancalong dari tangan H Warga DKI.

MUARA ANCALONG

satu persatu target operasi  pelaku pengedar arkotika diciduk jjaran   Polres Kutim, dan mulai merikuk di balik jeruji karena tertangkap basah memiliki Narkotika jenis Sabu. Dalam Operasi yang digelar Polsek Muara Ancalong  belum lama ini, diamankan H warga Desa Kelinjau Hilir (DKI) Kecamatan Muara Ancalong dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.

Penangkapan pria berusia 50 tahun dilakukan Polsek Muara Ancalong dalam melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2026.

Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Aryansyah, bersama Kapolsek Muara Ancalong Iptu Erwan Tri Yunanto Kamis (22/7) menjelaskan. H ditngakap dengan sabu seberat 9.90 gram.

. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 9,90 gram." H ditangkap di Jalan Tambak IV Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutim pada Rabu (22/7) sore," ujar Erwan.

Erwan menyebutkan tertsangkapnya H berkat informasi masyarakat hingga dilakukan  hasil penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim saat  Operasi Antik Mahakam dimulai Jumat (10/7). Berdsarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga diperoleh data valid yang mengarah ke H warga  Desa Kelinjau Ilir.

Pada saat ditemui di jalan tambak IV Kelinjau Ilir, H yang duduk di sepeda motor sempat curiga dengan petugas yang melakukan under coover sehingga berusaha melarikan diri. ‘’ H berhasil di bekuk ketika akan melarikan diri, saat digeledah ditemukan satu kotak didalam saku celana H. Ketika kotak warna itam Putih itu dibuka ditemukan 10 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga sabu,’’ ungkap IPTU Erwan Tri Yunanto.

 Selain 10 paket sabu yang diamankan, lanjut Erwan juga diamankan satu unit telepon seluler, sepeda motor. Tisu putih, serta celana jeans pendek milik H.Kini H, ujar Erwan  H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, sedang  diperiksa  mendalam di Polsek Muara Ancalong untuk mengetahui asal usul sabu.

Kepada masyarakat Kapolres memberikan penghargaan yang telah menyampaikan informasi terkait narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut memberantas penyalahgunaan narkotika di Kutim. Warga jangan takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna memberantas peredaran gelap barang haram.’’ketika diperiksa, H mengakui 10 paket yang ditemukan dalam celananya memang miliknya,’’ sebut Iptu Erwan.(SK03)

 

Share to:

Ivan

Editor