Jainuddin - Sekwan Kutim
SANGATTA,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kutai Timur dalam mematangkan landasan hukum pelayanan administrasi
kelembagaan terrus berinovasi dan menyesuiakan dengan era digital sekarang.
Dalam rapat Perubahan Peraturan
DPRD Kutim,yang digelar Selasa (27/10) kemarin disepakati mengintegrasikan klausul pasal pelayanan
digital terpadu berbasis aplikasi SAPA DEWAN (Sistem Pelayanan Kedewanan).
Rapat penataan regulasi
internal tersebut dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, S.T., M.T., didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim,
Jainuddin, S.E., M.M. Turut hadir mengawal jalannya finalisasi, Wakil Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kari Palimbong, S.T., beserta sejumlah
Anggota Dewan dan pejabat fungsional Setwan.
Usai rapat, Ketua DPRD Kutim,
Jimmi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa finalisasi tata tertib menjadi bagian penting dalam mendukung
kelancaran tugas-tugas legislatif secara profesional. Penyempurnaan aturan
internal ini dirancang agar dapat menyelaraskan langkah dewan dengan dinamika
regulasi terbaru tanpa adanya benturan teknis di lapangan.
"Penyempurnaan dokumen
tata tertib ini sangat vital sebagai dasar hukum operasional kelembagaan. ‘’Aturan
ini menjadi acuan utama bagi seluruh agenda kedewanan, mulai dari rapat
paripurna, masa reses, penyebarluasan peraturan daerah, hingga fungsi
pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat agar semakin optimal," jelas
Jimmi.
Sementara Sekretaris DPRD
Kutim, Jainuddin, S.E., M.M., mengungkapkan masuknya sistem SAPA DEWAN ke dalam pasal tata
tertib merupakan sebuah lompatan positif. Program pembaharuan yang
mengintegrasikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan
(Artificial Intelligence/AI) ini kini memiliki payung hukum yang mengikat demi
mewujudkan pelayanan prima kesekretariatan secara berkelanjutan.
Jainuddin menambahkan perumusan
rumusan pasal baru ini secara komprehensif mengacu pada regulasi pusat yang
kuat di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi, PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, ‘’
sedereta dasar hukum itu ditambah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Payung hukum ini diperkuat Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur SPBE Nasional, Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan
Transformasi Digital, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, PP Nomor 61
Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik,’’ sebut pria yang akrab disapa Jai ini.
Selain itu, ungkapnya, dalam
merumuskan, mematangkan, serta memperkuat substansi regulasi berbasis teknologi
ini, pihak Sekretariat DPRD Kutim bekerja sama dengan Universitas Indonesia
(UI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sinergi lintas sektoral ini
memastikan sistem penataan administrasi dan monitoring kedewanan berjalan
selaras dengan regulasi nasional.
"SAPA DEWAN dirancang
untuk membangun ekosistem pelayanan legislatif yang lebih cepat, transparan,
dan terintegrasi untuk mendukung penuh tugas-tugas pimpinan dan Anggota DPRD,’
tandasnya.
Melalui pengetatan regulasi berlandaskan
aturan SPBE, tata kelola SAKIP, perlindungan data pribadi, dan Inovasi Daerah,
serta kolaborasi strategis bersama Kemendagri dan jajaran pakar dari
Universitas Indonesia.’’ kami berkomitmen mengunci budaya kerja berbasis
digital demi mendukung kelancaran fasilitasi dan peningkatan kualitas kinerja
lembaga representasi rakyat ini," urai Sekwan Jainuddin dengan optimistis.
Secara teknis, ia mengungkapkan
usulan rumusan baru di dalam Tata Tertib memuat aturan baku bahwa dalam rangka
meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan kedewanan, pengelolaan data
pokok-pokok pikiran (pokir), jalannya rapat-rapat, fasilitasi reses, penyerapan
aspirasi, hingga monitoring kinerja terintegrasi melalui Integrated Dashboard
Management Suite (IDMS) wajib disajikan secara digital, real-time, transparan,
dan akuntabel.
Selanjutnya, draf final
perubahan tata tertib yang telah disempurnakan dan dilengkapi klausul
digitalisasi komprehensif ini akan segera dibawa langsung oleh tim gabungan
menuju Samarinda untuk memasuki tahap harmonisasi pasal per pasal bersama
Kementerian Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Setkab Kutim sebelum disahkan.(SK03)
Berita Lainnya
udara memburuk kutim kembali ke pjj
SANGATTA, Setelah sempat membaik bahkansstem pembelajaran kembalinbsp; ke pola tatap muka, namun dal ....
ASKB Raih Suara Terbanyak, Unggul di 14 Kecamatan
SANGATTA (18/12-2020)Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) akhirnya ditetapkan KPU ....
- editor@ivan
- 17 Des 2020
- 877
Yudha : Ayo Bersama Kita Putus Mata Rantai Covid 19
SAMARINDA (12/2-2021)Sehari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Badan Penanggulangan ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 620
Bupati Ardiansyah Dukung Kampung Tangguh Mutiara Pinang
SANGATTA (6/3-2021)Kampung Tangguh Nusantara Mutiara Pinang Sangatta Selatan di Gang Mutiara Dusun ....
- editor@ivan
- 06 Mar 2021
- 748
Hanya 2 Jam, Polsek Sangkulirang Tetapkan HG Sebagai Tersangka
SANGATTA (4/12-2020)Jajaran Polsek Sangkulirang tak perlu waktu lama berhasil mengungkap kasus penga ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 1446

