Kutai Timur

Sapa Dewan masuk Tatib DPRD Kutim

Sapa Dewan masuk Tatib DPRD Kutim Jainuddin - Sekwan Kutim

SANGATTA,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dalam mematangkan landasan hukum pelayanan administrasi kelembagaan terrus berinovasi dan menyesuiakan dengan era digital sekarang.

Dalam rapat Perubahan Peraturan DPRD Kutim,yang digelar Selasa (27/10) kemarin disepakati  mengintegrasikan klausul pasal pelayanan digital terpadu berbasis aplikasi SAPA DEWAN (Sistem Pelayanan Kedewanan).

Rapat penataan regulasi internal tersebut dipimpin  Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, S.T., M.T.,  didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim, Jainuddin, S.E., M.M. Turut hadir mengawal jalannya finalisasi, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kari Palimbong, S.T., beserta sejumlah  Anggota Dewan dan pejabat fungsional Setwan.

Usai rapat, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa finalisasi tata tertib  menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas legislatif secara profesional. Penyempurnaan aturan internal ini dirancang agar dapat menyelaraskan langkah dewan dengan dinamika regulasi terbaru tanpa adanya benturan teknis di lapangan.

"Penyempurnaan dokumen tata tertib ini sangat vital sebagai dasar hukum operasional kelembagaan. ‘’Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh agenda kedewanan, mulai dari rapat paripurna, masa reses, penyebarluasan peraturan daerah, hingga fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat agar semakin optimal," jelas Jimmi.

Sementara Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, S.E., M.M., mengungkapkan  masuknya sistem SAPA DEWAN ke dalam pasal tata tertib merupakan sebuah lompatan positif. Program pembaharuan yang mengintegrasikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ini kini memiliki payung hukum yang mengikat demi mewujudkan pelayanan prima kesekretariatan secara berkelanjutan.

Jainuddin menambahkan perumusan rumusan pasal baru ini secara komprehensif mengacu pada regulasi pusat yang kuat di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, ‘’ sedereta dasar hukum itu ditambah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Payung hukum ini diperkuat  Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,’’ sebut pria yang akrab disapa Jai ini.

Selain itu, ungkapnya, dalam merumuskan, mematangkan, serta memperkuat substansi regulasi berbasis teknologi ini, pihak Sekretariat DPRD Kutim bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sinergi lintas sektoral ini memastikan sistem penataan administrasi dan monitoring kedewanan berjalan selaras dengan regulasi nasional.

"SAPA DEWAN dirancang untuk membangun ekosistem pelayanan legislatif yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi untuk mendukung penuh tugas-tugas pimpinan dan Anggota DPRD,’ tandasnya.

 Melalui pengetatan regulasi berlandaskan aturan SPBE, tata kelola SAKIP, perlindungan data pribadi, dan Inovasi Daerah, serta kolaborasi strategis bersama Kemendagri dan jajaran pakar dari Universitas Indonesia.’’ kami  berkomitmen mengunci budaya kerja berbasis digital demi mendukung kelancaran fasilitasi dan peningkatan kualitas kinerja lembaga representasi rakyat ini," urai Sekwan Jainuddin dengan  optimistis.

Secara teknis, ia mengungkapkan usulan rumusan baru di dalam Tata Tertib  memuat aturan baku bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan kedewanan, pengelolaan data pokok-pokok pikiran (pokir), jalannya rapat-rapat, fasilitasi reses, penyerapan aspirasi, hingga monitoring kinerja terintegrasi melalui Integrated Dashboard Management Suite (IDMS) wajib disajikan secara digital, real-time, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, draf final perubahan tata tertib yang telah disempurnakan dan dilengkapi klausul digitalisasi komprehensif ini akan segera dibawa langsung oleh tim gabungan menuju Samarinda untuk memasuki tahap harmonisasi pasal per pasal bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Setkab Kutim sebelum disahkan.(SK03)

Share to:

Ivan

Editor