Kutai Timur

DPRD Kutim bahas Perubahan Ratib

DPRD Kutim bahas Perubahan Ratib ketua zzdzprd Kutim, Jimmmi ST MT

Gedok Aturan Baru, DPRD Kutim Finalisasi Perubahan Tata Tertib 2025

 

SANGATTA

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Selasa (28/1)  melakukan rapat khusus membahas Rancangan Peraturan DPRD mengenai perubahan peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Rapat yang digelar di Ruang Hearing oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD  dinilai krusial. Ketua DPRD Kutim,  Jimmi, S.T., M.T., langsung memimpin rapat yang berkaitan dengan aktifitas semua anggota dewan ini,  Ia didampingi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Pandi Widiarto, serta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kari Palimbong, S.T. Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan),Jainuddin, SE., MM serta pejabat sekretariat.

Dalam pembukaan rapatnya, Jimmi menegaskan bahwa perubahan tata tertib merupakan proses krusial untuk mendukung kinerja legislatif. Regulasi internal ini wajib diselaraskan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini agar performa dewan semakin maksimal.

"Ada beberapa hal yang perlu diubah dan ditambahkan sesuai aturan, agar nantinya pelaksanaan fungsi kedewanan optimal tanpa berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Jimmi saat memberikantujuan digelarnya rapat..

Politisi PKS ini menambahkan bahwa penyempurnaan dokumen tata tertib ini sangat vital sebagai dasar hukum operasional kelembagaan. ‘’Aturan ini nantinya menjadi acuan utama bagi seluruh agenda kedewanan, mulai dari rapat paripurna, masa reses, penyebarluasan peraturan daerah (perda), hingga fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.,’’sebutnya.

Secara umum, diakui, perubahan Tata Tertib DPRD Kutim bertujuan untuk menyesuaikan regulasi internal dengan dinamika perundang-undangan terbaru. Langkah taktis ini diharapkan mampu mencegah benturan teknis di lapangan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan kualitas kinerja seluruh anggota dewan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Pansus, Pandi Widiarto, menjelaskan bahwa draf perubahan tata tertib tidak dibuat sembarangan, melainkan telah melalui proses perumusan yang komprehensif. Tim pansus sebelumnya telah melakukan serangkaian konsultasi intensif atau studi ke  beberapa DPRD diantaranya Kabupaten Kutai Kartanegara,  Kalimantan Timur,  Bandung Jawa Barat , hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Pandi menyebutkan bahwa tahapan berikutnya adalah membawa draf rancangan ini ke proses harmonisasi. Pihaknya akan merumuskan pasal demi pasal bersama Kementerian Hukum dan HAM RI di Samarinda serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim.

"Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan keselarasan hukum sebelum tata tertib tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan DPRD," tutur Pandi sebelum menutup rapat.( sk03 )

Share to:

Ivan

Editor