ketua zzdzprd Kutim, Jimmmi ST MT
Gedok Aturan Baru, DPRD Kutim Finalisasi Perubahan Tata
Tertib 2025
SANGATTA
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Selasa (28/1) melakukan rapat khusus membahas Rancangan
Peraturan DPRD mengenai perubahan peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata
Tertib.
Rapat yang digelar di Ruang Hearing oleh pimpinan dan sejumlah
anggota DPRD dinilai krusial. Ketua DPRD
Kutim, Jimmi, S.T., M.T., langsung memimpin
rapat yang berkaitan dengan aktifitas semua anggota dewan ini, Ia didampingi oleh Ketua Panitia Khusus
(Pansus), Pandi Widiarto, serta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), Kari Palimbong, S.T. Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran
Anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan),Jainuddin, SE., MM serta pejabat
sekretariat.
Dalam pembukaan rapatnya, Jimmi menegaskan bahwa perubahan
tata tertib merupakan proses krusial untuk mendukung kinerja legislatif.
Regulasi internal ini wajib diselaraskan dengan aturan hukum yang berlaku saat
ini agar performa dewan semakin maksimal.
"Ada beberapa hal yang perlu diubah dan ditambahkan
sesuai aturan, agar nantinya pelaksanaan fungsi kedewanan optimal tanpa
berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Jimmi
saat memberikantujuan digelarnya rapat..
Politisi PKS ini menambahkan bahwa penyempurnaan dokumen
tata tertib ini sangat vital sebagai dasar hukum operasional kelembagaan. ‘’Aturan
ini nantinya menjadi acuan utama bagi seluruh agenda kedewanan, mulai dari
rapat paripurna, masa reses, penyebarluasan peraturan daerah (perda), hingga
fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.,’’sebutnya.
Secara umum, diakui, perubahan Tata Tertib DPRD Kutim bertujuan
untuk menyesuaikan regulasi internal dengan dinamika perundang-undangan
terbaru. Langkah taktis ini diharapkan mampu mencegah benturan teknis di
lapangan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan kualitas
kinerja seluruh anggota dewan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Pansus, Pandi Widiarto, menjelaskan
bahwa draf perubahan tata tertib tidak dibuat sembarangan, melainkan telah
melalui proses perumusan yang komprehensif. Tim pansus sebelumnya telah
melakukan serangkaian konsultasi intensif atau studi ke beberapa DPRD diantaranya Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur, Bandung Jawa Barat , hingga konsultasi ke Kementerian
Dalam Negeri.
Pandi menyebutkan bahwa tahapan berikutnya adalah membawa
draf rancangan ini ke proses harmonisasi. Pihaknya akan merumuskan pasal demi
pasal bersama Kementerian Hukum dan HAM RI di Samarinda serta Bagian Hukum
Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim.
"Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan
keselarasan hukum sebelum tata tertib tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan
DPRD," tutur Pandi sebelum menutup rapat.( sk03 )
Berita Lainnya
Isran : Edward Itu Santun, Ramah dan Menghargai Orang Lain
SANGATTA (10/11)Edward Azran (59) seorang pemikir, dalam bergaul santun dan sangat menghargai pendap ....
- editor@ivan
- 10 Nov 2020
- 756
pemkab kutim matangkan pelaksanaan mtq Kaltim
Kutim matangkan KESIAPAN PELAKSANAAN MTQ 2025nbsp;sangatta (1/7)Pemkab kutai timur (kutim) terus mem ....
- editor@ivan
- 01 Jul 2025
- 147
IMM Ikut Bantu RSU Kudungga, Serahkan Alkes Senilai Rp671,2 Juta
SANGATTA (30/8-2021)Dalam hal kemanusiaan, PT Indominco Mandiri (IMM) tak mau ketinggalan. Ini dibuk ....
- editor@ivan
- 30 Agu 2021
- 618
Kasmidi Minta Naker Lokal Diperhatikan
SANGATTA (25/12-2020)Pembangunan pabrik methanol di Bengalon oleh PT Batuta Chemical Industrial Park ....
Isran Harapkan Air Asia Layani Penerbangan Internasional dari dan ke Samarinda
SAMARINDA (19/12-2020)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap Air Asia ikut menyemarakan penerbangan dar ....
- editor@ivan
- 19 Des 2020
- 873

