Nasional

Pemprov Kaltim Serahkan Rp2 Triliun Dana Jamrek ke Kementrian ESDM

Pemprov Kaltim Serahkan Rp2 Triliun Dana Jamrek ke Kementrian ESDM Suasana penyerahan dokumen dan dana Jamrek dari Pemprov Kaltim ke Kementrian ESDM RI.

JAKARTA (7/4-2022)

Ratusan  dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan yang selama ini disimpan Pemprov Kaltim, Kamis (7/4) diserahkan ke Kementrian ESDM. Penyerahan dokumen-dokumen penting berikut uangnya ini  diserahkan Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modak dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto.

               “Alhamdulillah, semua dokumen Jammrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan  371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 Triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny.

               Diakui, dengan  penyerahan dokumen berikut uang Jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementrian ESDM. “Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menerangkan semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.

               Ia membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, jika tidak bisa berdampak hukum. Lebih jauh ia mengakui, proses pencairan dana Jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan. “Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerjasama berbagai pihak diantaranya inspektur tambang yang merupakan kepangan tangan Kementrian ESDM,” bebernya.

               Benny menambahkan  dana  Jamrek wajib disediakan   perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang. “Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan Jamrek ke Kementrian ESDM.(SK12)

               

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020