Pemprov Kaltim Serahkan Rp2 Triliun Dana Jamrek ke Kementrian ESDM
- editor@ivan
- 07 Apr 2022
- 459

JAKARTA (7/4-2022)
Ratusan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan
pertambangan yang selama ini disimpan Pemprov Kaltim, Kamis (7/4) diserahkan ke
Kementrian ESDM. Penyerahan dokumen-dokumen penting berikut uangnya ini diserahkan Kepala Dinas ESDM Christianus Benny
dan Kepala Badan Penanaman Modak dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP)
Kaltim Puguh Harjanto.
“Alhamdulillah,
semua dokumen Jammrek
seluruh perusahaan tambang di Kaltim
yang berjumlah 206 IUP di
propinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 Triliun
sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,†terang Kadis ESDM Christianus Benny.
Diakui,
dengan penyerahan dokumen berikut uang
Jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan
akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementrian ESDM. “Kita dalam hal ini
Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,â€
terangnya seraya menerangkan semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank
pemerintah.
Ia
membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan
kepekaan dalam penanganannya, jika tidak bisa berdampak hukum. Lebih jauh ia
mengakui, proses pencairan dana Jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan
fakta di lapangan. “Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan
dana Jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam
pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerjasama berbagai pihak
diantaranya inspektur tambang yang merupakan kepangan tangan Kementrian ESDM,â€
bebernya.
Benny
menambahkan dana Jamrek wajib disediakan perusahaan pertambangan dan disimpan ke
pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang. “Ada perhitungannya,
kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka
dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,â€
jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan
Jamrek ke Kementrian ESDM.(SK12)
Berita Lainnya

Pemprov Laporkan Pembuat Surat Palsu ke Polda Kaltim
SAMARINDA (11/11) Kasus pemalsuan surat dan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, dilaporkan ke ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 594

Air dan Tanah Kutai Lama Dibawa ke IKN
SAMARINDA (10/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Unt ....
- editor@ivan
- 10 Mar 2022
- 1057

KB : 25 Persen Karyawan Terpapar, Perusahaan Hentikan Operasi
SANGATTA (7/7-2021)Pemkab Kutim minta perusahaan untuk mentaati surat edaran (SE) Bupati Kutim nomor ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 413

Sepeda Motor Adik Dijual, Sul Ngamuk
SANGATTA (28/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gar ....
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 523

Zainuddin Jadi Komut Bank Kaltimtara
SAMARINDA(6/4-2021)Zainuddin Fanani kembali berada dalam lingkungan BPD Kaltimtara setelah iadilanti ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2021
- 598